Permasalahan Penghitungan Suara Pemilu 2024: Bawaslu Kabupaten Bogor Temukan Ketidaksesuaian Data di Beberapa Kecamatan

Bawaslu Kabupaten BogorKoordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin.

DETAKBOGOR.COM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mencatat adanya beberapa kecamatan yang mengalami permasalahan dalam penginputan data dan penyelarasan hasil suara.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin.

Catatan tersebut muncul dalam rapat pleno penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bogor yang digelar di Hotel Grand Ussu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

“Beberapa kecamatan mengalami masalah ini karena adanya aduan dari peserta pemilu yang melaporkan adanya perbedaan antara hasil yang telah diplenokan di tingkat kecamatan dengan hasil sebenarnya. Hal ini terungkap saat proses penghitungan suara,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (4/3/24).

BACA JUGA:  Ketua DPRD Rudy Susmanto Perjuangkan Kesejahteraan Atlet Menuju ‘Bogor Kahiji’ di Porprov dan Peparda Jabar 2026

Burhan menjelaskan, masalah perubahan suara terjadi di 5 kecamatan, yaitu Cileungsi, Klapanunggal, Citeureup, Ciseeng, dan Jasinga.

Perubahan tersebut meliputi pergeseran suara dari partai politik ke calon legislatif (caleg) dan antar partai politik.

Namun, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap kecamatan bervariasi, ada yang sedikit dan ada yang sangat signifikan.

“Yang terbesar berada di Kecamatan Ciseeng, Klapanunggal, Citeureup, dan Jasinga, di mana terjadi pergeseran suara dari partai ke caleg pada saat proses pembacaan rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupaten,” jelasnya.

Burhan menegaskan, permasalahan semacam itu seharusnya tidak terjadi. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Bogor saat ini sedang mengkaji temuan tersebut untuk menentukan langkah apa yang harus diambil selanjutnya.

BACA JUGA:  Pemkab Bogor Mantapkan Penyusunan Perbup Universal Health Coverage

“Kami akan mengevaluasi temuan ini, karena pemindahan suara merupakan bagian dari dugaan pelanggaran pidana,” tegas Burhan.

Burhan mengunkapkan, pihaknya akan mengkaji apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, atau faktor lainnya.

“Kita akan menindaklanjuti sesuai dengan kesimpulan apakah pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pidana atau etik,” pungkasnya.***

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya