CIBINONG | Detak Bogor – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan pentingnya sinergi seluruh elemen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. Ia mengingatkan bahwa jika peredaran barang haram tersebut terus dibiarkan, masa depan generasi muda Bogor bisa terancam.
“Jika peredaran barang-barang yang merusak ini tidak segera ditekan, kita akan kehilangan generasi terbaik. Karena itu, seluruh lini mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, DPRD hingga masyarakat harus memiliki visi yang sama untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kabupaten Bogor,” tegas Sastra Winara, Selasa (28/10).
Sastra juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting demi menyelamatkan masa depan bersama,” ujarnya.
Polres Bogor Selamatkan 11 Ribu Warga dari Bahaya Narkoba
Dalam kesempatan yang sama, Polres Bogor mengumumkan keberhasilan besar dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, miras, dan obat keras. Selama tiga bulan terakhir (Agustus–Oktober 2025), Satres Narkoba Polres Bogor berhasil membongkar 114 perkara dan mengamankan 155 tersangka terdiri atas 153 laki-laki dan 2 perempuan.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya memperkirakan sekitar 11 ribu warga Kabupaten Bogor berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang disita mencakup 4,4 kg sabu, 17,8 kg ganja dan 7 batang pohon ganja, 6,6 kg tembakau sintetis, 57 butir ekstasi, 0,9 kg biang sintetis, 60 ml cairan biang, 21.512 butir obat keras, serta 3.257 botol miras oplosan. Total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp5,8 miliar.
Dukung Program Nasional Pemberantasan Narkoba
AKBP Wikha menegaskan bahwa komitmen Polres Bogor untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya menekankan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
“Seluruh tersangka kami jerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 bagi yang memiliki senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati,” ujar Kapolres Wikha.
Ia mengajak masyarakat Kabupaten Bogor untuk tidak takut melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dan pelaku akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Polres Bogor bersama Forkopimda dan elemen kepemudaan juga berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam pemberantasan narkoba, demi mewujudkan generasi muda Bogor yang sehat, unggul, dan siap menyongsong Visi Indonesia Emas 2045.***
Tags: Ketua DPRD Kabupaten Bogor, pemberantasan narkotika, Polres Bogor, Sastra Winara
Baca Juga
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Raih Opini WTP dari BPK RI
-
Berita.Headline
Peringati May Day 2025, Bupati Bogor Rudy Susmanto Janji Percepat Izin Investasi dan Perkuat Perlindungan Buruh
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Gelar Sidang Paripurna LKPJ Bupati Bogor 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Jelang Kejurda Jabar 2024, Askab Gelar Seleksi Pemain Usia 14 Tahun
-
Berita.Headline
Hari Bhayangkara ke-79: Lomba Mancing Polres Bogor Diserbu Warga
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Shalat Idul Fitri Perdana di Stadion Pakansari
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
MQK Kabupaten Bogor Cetak Santri Unggul, Momentum Besar Lahirkan Generasi Rabbani
-
Headline.Lifestyle
Tingkatkan Kreativitas Fotografi Anda dengan Kamera 108 MP dan OIS dari Infinix Note 40 Pro 5G dan Note 40 Pro Plus 5G
-
Berita.Headline
SMAN 2 Cibinong Raih Juara Utama II Lomba PBB Lakarja 2024
-
Berita.Headline
Peringatan Maulid Nabi, Pemkab Bogor Tekankan Pentingnya Soliditas dan Keteladanan Rasulullah
-
Berita.Headline.olahraga
Pola Pembinaan GSB Berbuah Manis: Prestasi di Kejuaraan Lokal dan Nasional
-
Berita.Headline
Kapolres Bogor Lepas 450 Pemudik Gratis di Cibinong






















