Pemkab Bogor Pastikan Jaminan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Melalui Program UHC

Jaminan KesehatanPemkab Bogor Pastikan Jaminan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Melalui Program UHC

DETAK BOGOR – Untuk memenuhi kebutuhan jaminan kesehatan bagi masyarakat, jelang peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-542, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor: 400.7/254/Kpts/Per UU/2024 tentang optimalisasi program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024 yang diterbitkan pada 22 Mei 2024.

SK UHC untuk Masyarakat Kurang Mampu

Diterbitkannya SK UHC bertujuan agar pada masa transisi UHC, masyarakat miskin yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dengan biaya ditanggung oleh Jamkesda, meskipun masih dalam proses pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penjabat (Pj.) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyatakan bahwa dengan diterbitkannya SK UHC, masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS kini dapat memperoleh Jamkesda.

BACA JUGA:  Sekda Kabupaten Bogor Pimpin Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah

“UHC diterbitkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu. Kini, masyarakat kurang mampu terjamin kesehatannya melalui Jamkesda,” ungkap Asmawa Tosepu.

Target Cakupan JKN dan Keaktifan

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Agus Fauzi, mengungkapkan bahwa berdasarkan pembahasan bersama tim percepatan UHC, diharapkan pada Juni 2024 mendatang, persentase kepesertaan JKN dapat mencapai di atas 95 persen dan tingkat keaktifan di atas 75 persen.

“Diharapkan, SK UHC ini dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) tentang UHC yang ditargetkan terbit pada akhir 2024,” jelas Agus Fauzi.

Proses Pendaftaran dan Harapan untuk Masyarakat

Agus Fauzi juga berharap dengan adanya SK UHC ini, masyarakat tidak mampu yang sedang dalam proses pendaftaran DTKS dapat terbantu dalam pengajuan pembiayaan pelayanan kesehatan pada masa transisi UHC.

“Semoga bantuan ini bisa diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yang membutuhkan, sehingga mereka dapat menerima pelayanan kesehatan yang maksimal,” imbuh Agus Fauzi.

BACA JUGA:  Pemkab Bogor Berkolaborasi dengan Dunia Usaha, Entaskan Kampung Kumuh Jadi Layak Huni

Prosedur Pendaftaran JKN Sebelum dan Sesudah UHC

Perlu diketahui, terkait proses pendaftaran kepesertaan JKN sebelum dan setelah UHC, pada masa sebelum UHC, pendaftaran JKN segmen PBPU BP yang didaftarkan oleh Pemda menggunakan Perbup Nomor 60 Tahun 2023.

Sementara, pada masa setelah UHC, pendaftaran JKN PBPU BP Pemda dilakukan dalam satu hari aktif. Tatacara dan alur pendaftaran selanjutnya akan dituangkan dalam petunjuk teknis. Alur dan pendaftaran JKN di luar segmen PBPU dan BP Pemda tidak berubah, mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya SK UHC ini, Pemkab Bogor berkomitmen untuk memastikan semua lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu, mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang memadai dan berkualitas. Program ini merupakan langkah nyata dalam memberikan jaminan kesehatan yang inklusif bagi seluruh warga Kabupaten Bogor.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya