Pemkab Bogor Mantapkan Penyusunan Perbup Universal Health Coverage

UHCPemkab Bogor Mantapkan Penyusunan Perbup Universal Health Coverage (UHC).

DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor matangkan pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi landasan hukum program tersebut.

Penyusunan Perbup Universal Health Coverage dibahas dalam rapat bersama yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Dinas Kesehatan pada Rabu (24/7/24).

Penyusunan Perbup ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran program Universal Health Coverage oleh Penjabat (Pj.) Bupati Bogor Asmawa Tosepu pada 26 Juni 2024 lalu.

Program ini awalnya diimplementasikan berdasarkan SK Bupati Nomor 400.7/254/KPts/Per UU/2024 dan SK Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor mengenai Juknis UHC yang berlaku hingga akhir tahun 2024.

BACA JUGA:  Gebrakan Baru NPCI Kabupaten Bogor: Satuan Pelaksana Pendidikan Olahraga Disabilitas Terima 40 Siswa

Tahap penyusunan Perbup UHC telah memasuki tahap ketiga, setelah sebelumnya dibahas bersama perangkat daerah terkait dan lintas sektor di lingkup Pemkab Bogor. Nantinya, seluruh juknis akan terintegrasi dalam Perbup UHC sehingga tidak diperlukan juknis terpisah.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Agus Fauzi, menjelaskan bahwa Perbup UHC akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan UHC di Kabupaten Bogor.

“Kami berharap Perbup ini dapat diselesaikan dan diterbitkan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Agus Fauzi juga menambahkan, Perbup UHC akan memberikan kepastian hukum bagi Pemkab Bogor dan masyarakat terkait jaminan kesehatan, baik bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN maupun penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU) dan PPPM sesuai aturan yang ada.

BACA JUGA:  Golkar Kabupaten Kunjungi PKB Ajak Dukung Jaro Ade di Pilkada 2024

“Dengan penyusunan dan perumusan ini, diharapkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat akan lebih mudah diakses. Pembiayaan juga tidak akan menjadi masalah karena masyarakat yang kurang mampu akan otomatis terdaftar dalam BPJS dan dapat langsung memanfaatkan layanan yang ada,” pungkas Agus Fauzi.***

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya