DETAKBOGOR.COM – Warga Bogor yang memerlukan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau melalui unit pelayanan SIM Keliling yang dioperasikan oleh Polresta Bogor.
Sebagai upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan bagi masyarakat, pelayanan SIM Keliling ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan proses perpanjangan yang efisien.
Hari ini, layanan SIM Keliling akan tersedia di Plaza Jambu 2, dengan jadwal pendaftaran yang dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan datang tepat waktu. Layanan ini khusus ditujukan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C, yang idealnya diajukan sebelum masa berlaku SIM tersebut berakhir.
Penting untuk dicatat bahwa apabila masa berlaku SIM telah lewat, maka prosedur yang akan diikuti adalah sama dengan pengajuan SIM baru.
Biaya yang ditetapkan untuk perpanjangan SIM telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 80.000,-, sementara untuk SIM C, biayanya adalah Rp 75.000,-.
Tarif ini telah disesuaikan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan tetap optimal dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin melakukan perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya,
- Menunjukkan SIM asli yang masih dalam masa berlaku,
- Melakukan tes psikologi yang merupakan bagian dari penilaian keselamatan berkendara,
- Surat keterangan sehat dari dokter yang menegaskan kondisi fisik dan mental pemohon dalam keadaan baik untuk mengemudi.
Pemegang SIM diwajibkan untuk selalu membawa dokumen ini saat berkendara, sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Hal ini merupakan bagian dari ketentuan hukum yang berlaku, dimana setiap pengendara yang terbukti tidak memiliki SIM yang valid akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281.
Informasi mengenai layanan SIM Keliling dari Polres Bogor ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan memudahkan proses administrasi bagi masyarakat.
Dengan adanya pelayanan SIM Keliling ini, diharapkan dapat mengurangi hambatan dan mempercepat proses perpanjangan SIM, sehingga memungkinkan warga Bogor untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dengan lebih baik.***
Tags: Kota Bogor, Plaza Jambu 2, Polresta Bogor, SIM Keliling
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Wakili Bogor, Futsal SMPN 1 Parung Sikat Dua Lawan di Grand Champions Proton Super Cup
-
Headline
Sambut HUT ke 63, Bank BJB Hadirkan Program Semarak Promo Diskon 63 Persen
-
Berita.Headline
Bachril Bakri Dilantik Sebagai Pj Bupati Bogor, ini Fokus Program Prioritas yang Harus Dilaksanakan
-
Berita.Headline
Anugerah Jurnalisme Istimewa, Rudy Susmanto Ajak Media Bersinergi
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis RDTR Cibinong Timur
-
Berita.Headline
Harhubnas 2025, Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Insan Transportasi Berbakti untuk Negeri
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Bahaya Sampah Plastik! Menteri LHK Hanif Faisol Ingatkan Tragedi Leuwigajah saat Kunjungi Bogor
-
Berita.Headline
Gebrakan Bupati Bogor! Bagikan Bantuan 42 Traktor dan 100 Ton Benih Dukung Revolusi Pertanian
-
Uncategorized.Berita.Headline
Konferensi Luar Biasa PWI Kabupaten Bogor 2025 Tegaskan Komitmen terhadap Integritas dan Kedaulatan Pers
-
Berita.Headline
Waspada Ancaman HIV/AIDS, Lekas Gelar Tes Kesehatan Massal di Kawasan Puncak
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Berhasil Tekan Angka Stunting Hingga 7,59 Persen
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Tuan Rumah Lasqi Nusantara Fest 2025, Ribuan Peserta Siap Serbu Cibinong

Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor.





















