DETAKBOGOR.COM – Warga Bogor yang memerlukan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau melalui unit pelayanan SIM Keliling yang dioperasikan oleh Polresta Bogor.
Sebagai upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan bagi masyarakat, pelayanan SIM Keliling ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan proses perpanjangan yang efisien.
Hari ini, layanan SIM Keliling akan tersedia di Plaza Jambu 2, dengan jadwal pendaftaran yang dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan datang tepat waktu. Layanan ini khusus ditujukan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C, yang idealnya diajukan sebelum masa berlaku SIM tersebut berakhir.
Penting untuk dicatat bahwa apabila masa berlaku SIM telah lewat, maka prosedur yang akan diikuti adalah sama dengan pengajuan SIM baru.
Biaya yang ditetapkan untuk perpanjangan SIM telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 80.000,-, sementara untuk SIM C, biayanya adalah Rp 75.000,-.
Tarif ini telah disesuaikan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan tetap optimal dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin melakukan perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya,
- Menunjukkan SIM asli yang masih dalam masa berlaku,
- Melakukan tes psikologi yang merupakan bagian dari penilaian keselamatan berkendara,
- Surat keterangan sehat dari dokter yang menegaskan kondisi fisik dan mental pemohon dalam keadaan baik untuk mengemudi.
Pemegang SIM diwajibkan untuk selalu membawa dokumen ini saat berkendara, sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Hal ini merupakan bagian dari ketentuan hukum yang berlaku, dimana setiap pengendara yang terbukti tidak memiliki SIM yang valid akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281.
Informasi mengenai layanan SIM Keliling dari Polres Bogor ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan memudahkan proses administrasi bagi masyarakat.
Dengan adanya pelayanan SIM Keliling ini, diharapkan dapat mengurangi hambatan dan mempercepat proses perpanjangan SIM, sehingga memungkinkan warga Bogor untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dengan lebih baik.***
Tags: Kota Bogor, Plaza Jambu 2, Polresta Bogor, SIM Keliling
Baca Juga
-
Berita.Headline.politik
Konsolidasi Relawan Bogor Istimewa, Rudy Susmanto Ungkap Alasan Maju di Pilbup Bogor 2024
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto: Rumah Ibadah di SMA Kemala Taruna Bhayangkara simbol toleransi dan pembentukan karakter
-
Berita.Headline
Latih Tanding SOD Bogor dan SKODI Kemenpora Perkuat Pembinaan Atlet Disabilitas
-
Berita.Headline
Lindungi Anggota dan Staf dari DBD, Rudy Susmanto Perintahkan Fogging Kantor DPRD Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Penyuluh Pertanian Swadaya
-
Berita.Headline
Sebanyak 30 Pejabat Administrator Pemkab Bogor Diberi Pelatihan Kepemimpinan
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Perkuat Mitigasi Bencana dengan Deklarasi Gerakan Kencana
-
Berita.Headline.olahraga
Dispora Kabupaten Bogor Perkuat UPT PPOPM dengan Tim Sport Science dan Fasilitas Baru
-
Berita.Headline.olahraga
Sekda Bogor Lepas Atlet Olahraga Disabilitas ke Piala Gubernur Jawa Barat 2024
-
Berita.Headline
Dispora Kabupaten Bogor Gelar Ngaliwet Syukuran Usai 196 Pegawai Resmi Dilantik sebagai PPPK
-
Headline.bisnis
Kenaikan Harga Bitcoin Memecahkan Rekor Baru, Tembus $72.000
-
Berita.Headline
Mahasiswa FH Ubhara Jaya Belajar Langsung Sistem Peradilan di Mahkamah Agung

Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor.





















