DETAKBOGOR.COM – Warga Bogor yang memerlukan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau melalui unit pelayanan SIM Keliling yang dioperasikan oleh Polresta Bogor.
Sebagai upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan bagi masyarakat, pelayanan SIM Keliling ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan proses perpanjangan yang efisien.
Hari ini, layanan SIM Keliling akan tersedia di Plaza Jambu 2, dengan jadwal pendaftaran yang dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan datang tepat waktu. Layanan ini khusus ditujukan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C, yang idealnya diajukan sebelum masa berlaku SIM tersebut berakhir.
Penting untuk dicatat bahwa apabila masa berlaku SIM telah lewat, maka prosedur yang akan diikuti adalah sama dengan pengajuan SIM baru.
Biaya yang ditetapkan untuk perpanjangan SIM telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 80.000,-, sementara untuk SIM C, biayanya adalah Rp 75.000,-.
Tarif ini telah disesuaikan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan tetap optimal dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin melakukan perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya,
- Menunjukkan SIM asli yang masih dalam masa berlaku,
- Melakukan tes psikologi yang merupakan bagian dari penilaian keselamatan berkendara,
- Surat keterangan sehat dari dokter yang menegaskan kondisi fisik dan mental pemohon dalam keadaan baik untuk mengemudi.
Pemegang SIM diwajibkan untuk selalu membawa dokumen ini saat berkendara, sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Hal ini merupakan bagian dari ketentuan hukum yang berlaku, dimana setiap pengendara yang terbukti tidak memiliki SIM yang valid akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281.
Informasi mengenai layanan SIM Keliling dari Polres Bogor ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan memudahkan proses administrasi bagi masyarakat.
Dengan adanya pelayanan SIM Keliling ini, diharapkan dapat mengurangi hambatan dan mempercepat proses perpanjangan SIM, sehingga memungkinkan warga Bogor untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dengan lebih baik.***
Tags: Kota Bogor, Plaza Jambu 2, Polresta Bogor, SIM Keliling
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Pengurus PESTI Kabupaten Bogor Pantau Latihan Perdana Atlet Jelang Kualifikasi Porprov 2026
-
Berita.Headline.olahraga
Kembali Fokus Usai Pemilu, Dechan Siap Bawa PBVSI Kabupaten Bogor Meraih Emas di Porprov Jabar 2026
-
bisnis.Headline
Pengamat Optimis Proyeksi Harga Bitcoin 2024 Menuju Puncak Kenaikan 500.000 Dollar AS
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Tuntaskan Gebyar Pelayanan Publik di Cibungbulang, Siap Sambut Puncak HUT RI ke-80
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Command Center, Dorong Layanan Publik Responsif Berbasis Digital
-
Berita.Headline
Percepat Pelayanan Publik, Rudy Susmanto Tempatkan 7 Pejabat Baru di Pos Strategis
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
Peparpeda Jabar 2025: NPCI Bogor Pasang Target Tinggi 18 Medali Emas
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Alokasikan Anggaran BTT 100 M, Ketua DPRD Sastra Winara Minta Penanganan Bencana Cepat dan Efektif Jelang Idul Fitri
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan APBD dan Raperda Perseroda
-
Berita.Headline.olahraga
Empat Atlet, Delapan Medali! Wushu Kabupaten Bogor Bersinar di IWL 2025
-
Headline.Berita Pilihan.wisata
Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Jelajahi Keindahan Destinasi Wisata Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Hadiah Spesial Ultah ke-39 Rudy Susmanto: Ayam Pelung Merah Putih dari Pokwan DPRD Kabupaten Bogor

Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor.





















