PPDB SMA Kota Bogor 2024: Panduan Lengkap Tahap 1 Jalur Zonasi dan KETM

PPDB SMA Kota BogorILUSTRASI: PPDB SMA Kota Bogor 2024

DETAK BOGOR – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Bogor akan segera dimulai. Proses pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung pada awal Juni 2024.

Jadwal dan Metode Pendaftaran PPDB

Kepala Kantor Cabang Dinas Wilayah II Kota Bogor-Depok, Asep Sudarsono, menyatakan bahwa PPDB tahap 1 tahun ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan zonasi.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui Aplikasi Sapa Warga dan website PPDB SMA Jawa Barat di http://s.id/jabarsuperapps.

Proses pendaftaran dan verifikasi dokumen persyaratan berlangsung dari 3 hingga 7 Juni 2024. Pada periode yang sama, masa sanggah verifikasi juga akan dilakukan.

Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi

Setelah verifikasi, akan ada proses pemetaan atau penyaluran afirmasi KETM non-ekstrim pada 10-12 Juni 2024, diikuti rapat koordinasi penyaluran KETM non-ekstrim pada 13-14 Juni 2024.

Pengumuman hasil PPDB tahap 1 dijadwalkan pada 19 Juni 2024. Calon peserta didik yang lolos seleksi dapat melakukan daftar ulang pada 20-21 Juni 2024.

BACA JUGA:  Sopir Truk Sampah di Bogor Mogok Kerja, Kepala DLH Ungkap Penyebabnya

Kuota dan Persyaratan Jalur Zonasi

Pada PPDB tahun ini, jalur zonasi mendapatkan kuota sebesar 50 persen. Calon peserta didik di jalur ini dapat mendaftar di tiga sekolah, yaitu dua sekolah negeri dan satu sekolah swasta dalam zona.

Syarat utama untuk jalur ini adalah dokumen Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal selama satu tahun. Seleksi dilakukan berdasarkan jarak terdekat ke sekolah dan usia pendaftar yang lebih tua.

Kuota dan Persyaratan Jalur Afirmasi KETM

Jalur afirmasi KETM mendapatkan kuota sebesar 15 persen. Sama dengan jalur zonasi, pendaftar di jalur ini juga dapat mendaftar di tiga sekolah, dua sekolah negeri dan satu sekolah swasta dalam zona.

Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi Kartu Keluarga yang minimal telah diterbitkan selama satu tahun, Kartu Indonesia Pintar yang terdaftar di Dapodik, dan kartu kemiskinan yang terdaftar di DTKS.

BACA JUGA:  Stadion Pakansari Jadi Home Base Dua Klub Liga 1

Integrasi Aplikasi dan Kemudahan Notifikasi

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya menjelaskan, aplikasi PPDB tahun ini sudah terintegrasi dengan Aplikasi Sapa Warga. Orang tua dan pendaftar akan menerima notifikasi langsung melalui ponsel yang digunakan untuk pendaftaran.

Perubahan Pelaksanaan Tahapan Jalur Zonasi

Pelaksanaan tahapan pendaftaran jalur zonasi juga mengalami perubahan. Kini jalur zonasi masuk dalam tahap pertama bersama dengan jalur KETM.

Bagi masyarakat yang tergolong ekonomi lemah, Disdik Provinsi Jawa Barat berjanji akan memberikan ruang atau kuota khusus. Wahyu menyatakan bahwa masyarakat dari golongan ini akan langsung didaftarkan ke SMA atau SMK terdekat.

“Kami akan memberikan kuota khusus. Nama mereka sudah ada di kami. Mereka tinggal memilih ingin di SMA atau SMK mana,” ujarnya kepada wartawan pekan lalu.

Dengan adanya panduan lengkap ini, diharapkan calon peserta didik dan orang tua dapat memahami dan mengikuti proses PPDB dengan lebih mudah dan tertib.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya