Mulai Berlaku Hari ini, Peraturan Baru Mengenai Jam Operasional Truk Tambang di Bogor

Angkutan TambangIST: Angkutan Tambang

DETAKBOGOR.COM – Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 mengenai jam operasional bagi truk tambang di Bogor menimbulkan perubahan signifikan.

Perbup ini, yang mulai berlaku hari ini, memberikan pengecualian bagi truk tambang dengan tonase di bawah 8 ton atau sumbu dua (Colt Diesel).

Batasan Jam Operasional yang Diperbarui

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, perubahan aturan tersebut memungkinkan truk tambang dengan tonase di bawah 8 ton atau sumbu dua (Colt Diesel) untuk tetap melintas.

Namun, batasan maksimal 8 ton diberlakukan bagi truk tambang yang beroperasi di luar jam operasional baru, yakni antara pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

BACA JUGA:  Rudy Susmanto Sambut Hangat Silaturahmi Bakal Calon Bupati Bogor Sulhajji Jompa

Evaluasi dan Perubahan Kebijakan

Keputusan untuk mengubah kebijakan jam operasional truk tambang ini dilakukan setelah melakukan evaluasi terhadap uji coba dua bulan lalu.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pembatasan waktu sebelumnya, yaitu dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, tidak berjalan efektif.

“Dalam rangka meningkatkan efisiensi, kami telah menghentikan uji coba tersebut,” jelas Dadang Kosasih, melansir rujukan media Rabu, 13 Maret 2024.

Penerapan Perbup 56 Tahun 2023

Sebelumnya, melalui Perbup 56 Tahun 2023, Pemkab Bogor telah menegaskan larangan bagi truk tambang dengan tonase besar beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Penerapan peraturan ini dimulai sejak hari ini, mengubah lanskap operasional truk tambang di wilayah tersebut.

BACA JUGA:  Pemkab Bogor Tekankan Kepatuhan Aturan Jam Operasional Truk Angkutan Tambang

“Penerapan Perbup 56 tahun 2023 telah dimulai. Truk tambang tidak diizinkan beroperasi dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB,” ujar Dadang Kosasih.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya