CIBINONG | DetakBogor.Com — Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras hasil penindakan berulang di wilayah Bogor.
Pemusnahan digelar di area Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10), sebagai respons atas maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai di toko dan warung.
Total barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan bernilai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi kolaborasi antara Forkopimda, Bea Cukai, Satpol PP, Linmas, ormas, dan partisipasi masyarakat yang turut aktif dalam pelaporan dan pengawasan.
Ia menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.
“Kalau kita ingin tuntas memberantas rokok ilegal, kuncinya ada di peran aktif masyarakat. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” kata Rudy.
Penindakan Berkelanjutan, Bukan Satu Kasus
Rudy menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari beberapa kali operasi, bukan satu operasi insidental.
Penindakan menyasar dua komoditas: toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan toko atau warung yang memperjualbelikan rokok tanpa cukai.
“Di Kabupaten Bogor, izin minuman beralkohol tidak dikeluarkan sembarangan. Untuk rokok tanpa cukai, komitmen kami jelas: memberantas peredarannya,” tegasnya.
Rudy menambahkan, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan untuk memprioritaskan perlindungan masyarakat dan generasi muda dari dampak ekonomi dan sosial peredaran barang ilegal.
Target Penindakan Capai 90 Juta Batang di Jawa Barat
Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, membeberkan bahwa sepanjang 2025, penindakan rokok ilegal di Kabupaten Bogor saja sudah mencapai sekitar 10 juta batang.
Secara regional Jawa Barat, realisasi penindakan hingga Oktober sudah menyentuh 78 juta batang dari target tahunan 78,5 juta batang.
“Perkiraan kami, sampai Desember 2025 total penindakan bisa mencapai kurang lebih 90 juta batang rokok ilegal,” ujar Finari.
Ia menjelaskan, rokok ilegal yang beredar di wilayah Bogor umumnya berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jawa Barat bukan basis produksi, tetapi menjadi jalur perlintasan dan pasar.
Peredaran rokok ilegal marak karena dijual jauh lebih murah dibanding rokok legal, sehingga banyak ditemukan di warung dan toko kecil di wilayah rawan seperti Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung.
Finari mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam distribusi, penyimpanan, pembelian, atau konsumsi rokok ilegal. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap pelanggaran bisa dikenai pidana 1–5 tahun penjara atau denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.***
Tags: Bea Cukai Jawa Barat, pemusnahan rokok ilegal, rokok ilegal, rokok tanpa
Baca Juga
-
Headline.politik
Koalisi Golkar, PAN, dan Demokrat, Membuka Peta Kekuatan Politik Bogor di Pilkada 2024
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Kick Off Penyaluran Bantuan Keuangan Samisade di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Terus Bergerak Turunkan Angka Stunting di Cibinong, Kelurahan Harapan Jaya Beri Makanan Tambahan Ibu Hamil dan Balita
-
Berita.Headline
Rumah Warga Rusak Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Dapat Bantuan Pemkab Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
Muhammad Irvan Maulana Pimpin PASI Kabupaten Bogor Periode 2024-2028
-
Berita.Headline
Sekda Kabupaten Bogor Pimpin Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
YMS dan Perbasi Kota Bogor Sukses Gelar Ramadhan Cup, Ini Daftar Klub yang Meraih Juara
-
Berita.Headline.olahraga
KONI Kabupaten Bogor Gelar Test Parameter 611 Atlet
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Dinas, Bupati Rudy: Pastikan Layak Jalan Sebelum Operasional
-
Berita.Headline.politik
Apresiasi Pengawas Pemilu, Pj Bupati Bogor: Masa Tenang Tak Ada Lagi Alat Peraga Kampanye
-
Berita.Headline.olahraga
79 Atlet Kota Bogor Siap Perkuat Kontingen Jawa Barat di PON 2024
-
Berita.Headline
Sekda Kabupaten Bogor Ajak Diskop UKM Jadi Superteam Demi Majukan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah






















