DETAK BOGOR – Polresta Bogor Kota menyediakan layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan segera habis.
Layanan SIM Keliling ini dirancang untuk memudahkan masyarakat Kota Bogor dan sekitarnya dengan menghadirkan kemudahan akses di berbagai lokasi strategis.
Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling
Pada hari ini, Sabtu, 25 Mei 2024, layanan SIM Keliling akan berlokasi di halaman parkir Mall Jambu Dua. Lokasi ini dipilih karena aksesibilitasnya yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Warga yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C dapat mendatangi lokasi tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
– Lokasi: Halaman Parkir Mall Jambu Dua, Kota Bogor
– Waktu Pendaftaran: 08:00 – 09:00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan ini penting untuk memastikan bahwa setiap pemohon memenuhi kriteria kelayakan untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan:
1. Surat Keterangan Sehat: Surat ini harus diperoleh dari dokter yang berwenang dan menyatakan bahwa pemohon dalam kondisi sehat untuk mengemudi.
2. Surat Keterangan Psikologi: Surat ini diperlukan untuk memastikan kondisi psikologis pemohon dalam keadaan baik.
3. Fotokopi e-KTP: Fotokopi e-KTP harus sesuai dengan identitas yang tertera pada SIM lama.
4. SIM Lama: SIM yang masa berlakunya akan habis harus dibawa untuk diperpanjang.
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM
Biaya administrasi penerbitan perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM yang akan diperpanjang. Berikut adalah rincian biaya untuk setiap jenis SIM:
– SIM A: Rp 80.000
– SIM B I: Rp 80.000
– SIM B II: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Untuk memastikan proses perpanjangan SIM berjalan dengan lancar, pemohon harus mengikuti alur yang telah ditetapkan oleh petugas layanan SIM Keliling. Berikut adalah tahapan yang harus dilalui oleh pemohon:
1. Melengkapi Surat Keterangan: Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog sebelum memulai proses perpanjangan.
2. Menuju Loket Pembayaran: Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan mengambil formulir pendaftaran.
3. Mengambil Nomor Antrean: Setelah itu, pemohon mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
4. Mengisi Formulir: Pemohon mengisi formulir yang telah diberikan dan menyerahkannya kepada petugas.
5. Entri Data: Petugas melakukan entri data pemohon ke sistem.
6. Proses Identifikasi: Pemohon akan melalui proses identifikasi yang meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
7. Menunggu SIM Jadi: Setelah semua proses selesai, pemohon hanya perlu menunggu SIM selesai diproses. Petugas akan memanggil nama pemohon sesuai dengan nama yang tertera di SIM.
Diharapkan warga Kota Bogor dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini dengan lebih mudah dan efisien. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM.***
Tags: Kota Bogor, Mall Jambu Dua, Polresta Bogor Kota, SIM Keliling
Baca Juga
-
Berita.Headline
Jelang Idul Fitri Ketua DPRD Sastra Winara Bersama Bupati Bogor dan Forkopimda Tinjau Infrastruktur Terdampak Banjir
-
Berita.Headline.politik
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor: Dua Pasangan Calon Berkomitmen Jaga Kondusifitas
-
Berita.Headline
Jelang Hari Buruh 2025, Bupati Bogor Perkuat Sinergi dengan Serikat Pekerja dan Pengusaha
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1446 H
-
Berita.Headline
Polisi Berhasil Tangkap Pengamen Pelaku Penusukan Pengunjung Wisata Puncak
-
Headline.politik
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, Cicit Bupati Sumedang Pertama Dibesarkan di Barak Kopassus
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Terpilih Sebagai Ketua PWI Kota Bogor, Aldo Siap Membangun Solidaritas dan Profesionalisme Wartawan
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Rudy Susmanto Tegaskan Dukungan Terhadap Pembentukan Kabupaten Bogor Barat
-
Berita.Headline
Masuk Malam Nisfu Syaban, Ketua DPRD Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah dan Sambut Ramadhan dengan Suka Cita
-
Berita.Headline
Arsip Pemkab Bogor Raih Penghargaan Berkinerja Terbaik di Jawa Barat dari ANRI
-
Berita.Headline
NPCI Kabupaten Bogor Silaturahmi ke Warga Disabilitas
-
Berita.Headline
Libur Panjang, Cek Jadwal One Way dan Ganjil Genap Puncak Bogor 8 – 11 Maret 2024