Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Terima Empat Raperda Penting dari Pj Bupati Bogor

RaperdaKetua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Terima Empat Raperda Penting dari Pj Bupati Bogor

DETAK BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu dalam rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada Jumat (21/6/2024).

Empat Raperda yang diterima Rudy Susmanto adalah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bogor tahun 2025-2045, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman, dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, serta dihadiri oleh para Wakil Ketua dan anggota DPRD, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dalam sambutannya, Asmawa Tosepu menjelaskan, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disertai dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:  Kang AW Serukan Balawa Menangkan Rudy Susmanto-Jaro Ade, ini Pesan Pentingnya

Laporan tersebut meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

“Selain itu, laporan ini juga dilengkapi dengan data lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” jelas Asmawa.

Terkait Raperda RPJPD Kabupaten Bogor tahun 2025-2045, Asmawa menyatakan, dokumen ini merupakan pedoman perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, yang akan menjadi acuan visi, misi, dan program calon kepala daerah serta pedoman bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.

Ia berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor dapat menyelesaikan Perda RPJPD sesuai batas waktu yang ditentukan, yaitu paling lambat minggu keempat Agustus 2024.

BACA JUGA:  Menelusuri Jejak Kinerja Ketua DPRD Rudy Susmanto: Inspirasi Baru Untuk Kabupaten Bogor Istimewa

Untuk Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman, Asmawa mengungkapkan, penyesuaian bentuk badan hukum PT. BPRS Bogor Tegar Beriman ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru guna mendukung perkembangan ekonomi daerah sesuai prinsip syariah.

Sedangkan untuk Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata, Asmawa menjelaskan, penyesuaian badan hukum PT. Sayaga Wisata dilakukan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru, dengan tujuan meningkatkan produktivitas usaha pariwisata dan mengembangkan ekonomi daerah.

Penyesuaian bentuk badan hukum kedua perusahaan daerah ini, kata Asmawa, selaras dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah.

“Terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, serta Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” pungkasnya.***

Tags: , , , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya