Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Sampaikan Ucapkan Selamat Atas Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

Rudy SusmantoKetua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto

DETAKBOGOR.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, mengucapkan selamat atas penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih digelar oleh KPU RI di Kantor Pusat KPU RI, Jakarta, pada pagi ini Rabu 24 April 2024, dimulai pukul 10.00 WIB.

“Kami DPRD Kabupaten Bogor mengucapkan selamat kepada Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atas penetapan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024 – 2029 oleh KPU,” ujar Rudy Susmanto dalam pernyataannya Rabu (24/4/24).

BACA JUGA:  Mobil Sedan Mewah yang Dikira Mahal, Tapi Harganya Terjangkau: Pilihan Tepat untuk Gaya Hidup Warga Bogor yang Dinamis

Masa jabatan baru ini menandai awal dari periode kepemimpinan baru yang diharapkan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rudy Susmanto juga menambahkan bahwa pihaknya siap untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat demi mewujudkan visi dan misi pembangunan Indonesia.

Dengan harapan yang tulus, Rudy Susmanto dan DPRD Kabupaten Bogor menyampaikan doa dan dukungan penuh agar Presiden dan Wakil Presiden terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta mengemban amanah rakyat Indonesia dengan penuh tanggung jawab.

“Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik demi kemajuan bangsa dan negara,” pungkas Rudy Susmanto.

BACA JUGA:  Asprov PSSI Jabar Lakukan Sabakota Tingkatkan Sinergi Sepak Bola di Kabupaten Bogor

Seperti diketahui, KPU RI mengadakan proses penetapan pemenang Pilpres 2024 untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Rabu pagi, dimulai pukul 10.00 WIB.

Penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang sesuai dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4), yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.***

Tags: , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya