DETAKBOGOR.COM – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota baru-baru ini menetapkan satu keluarga di Kota Bogor sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pipa PDAM Tirta Pakuan.
Kejadian ini menimbulkan dampak serius terhadap distribusi air bersih dan menimbulkan kerugian signifikan bagi PDAM Kota Bogor.
“Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak PDAM Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konperensi pers, Kamis (7/12/23).
Latar Belakang Kasus
Keluarga ini, yang terdiri dari nenek Ratna Ningsih (77), anak Teddy Ruhyadi (50), dan cucu-cucunya, yakni Muhammad Albi Triadi, Fajar Fadila Hanafi, dan Noval Ramdani, diduga terlibat dalam pengrusakan pipa ukuran 16 inchi milik PDAM.
Mereka berasal dari Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kasus ini bermula dari klaim keluarga Ratna terhadap lahan yang dilintasi pipa PDAM. Pada 29 September 2023, keluarga ini melaporkan penyerobotan tanah oleh PDAM ke SPKT Polresta Bogor Kota.
Mereka mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka berdasarkan bukti kepemilikan lahan letter C.
Peran Kelima Tersangka
Berdasarkan penyelidikan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pengrusakan pipa.
Nenek Ratna diduga sebagai otak di balik aksi tersebut, sedangkan Teddy menyediakan alat potong gerinda. Cucu-cucunya turut membantu dalam melaksanakan pengrusakan tersebut.
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan kelima tersangka didasarkan pada bukti yang cukup kuat dan keterangan saksi. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa setelah pihak PDAM Tirta Pakuan melaporkan kasus ini, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
Pemeriksaan 18 saksi, termasuk ketua RT/RW setempat, direksi PDAM, BPN, dan BBWS, menguatkan klaim bahwa tanah yang dilintasi pipa tersebut bukan milik keluarga Ratna.
Kronologi Pengrusakan
Meskipun telah melaporkan kasus penyerobotan tanah, keluarga Ratna justru melakukan pengrusakan pipa sebanyak enam kali dalam periode yang berbeda.
Aksi ini tidak hanya mengganggu distribusi air bersih kepada warga, tetapi juga menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar bagi PDAM.
Pengrusakan dilakukan pada tanggal 3, 4, 5, 6, 7, dan 15 Oktober. Pipa yang bocor akibat tindakan ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga, terutama pada musim kemarau saat kebutuhan air meningkat.***
Tags: Kota Bogor, PDAM
Baca Juga
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Perubahan APBD 2025
-
Berita.Headline.olahraga
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Dukung Persikabo Kembali Bermarkas di Stadion Mini Cibinong
-
Berita.Headline
Pj Sekda Bogor Soroti SDM Pengadaan Barang dan Jasa untuk Cegah Korupsi
-
Berita.Headline.olahraga
Tim Badminton SOIna Kabupaten Bogor Raih 5 Medali di SOAP Badminton Competition 2025
-
Berita.Headline
Momentum Hari Kartini, Rudy Susmanto Ajak Pemerintah Kabupaten Bogor Galakkan Program Pemberdayaan Perempuan
-
Berita.Headline
Pengurus Baru PWI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Siap Wujudkan Jurnalisme Profesional
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Rudy Susmanto Ajak Keluarga Besar Si-Raja Lumbantobing Sinergi Membangun Bogor Istimewa
-
Berita.Headline.olahraga
Dukungan Total Bapopsi Bogor: Atlet O2SN Terus Berprestasi di Tingkat Jabar
-
Berita.Headline
Perayaan Isra Mi’raj, Pj Bupati Bogor Bantu Anak Yatim dan Tanam Pohon
-
Berita.Headline
Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Bogor Kembali Normal Jelang Libur Idul Adha
-
Berita.Headline
Harkitnas ke 117: Bupati Bogor Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Patriotisme
-
Berita.Headline.olahraga
Dukungan Penuh Dedie A Rachim, KONI Kota Bogor Optimis Lampaui Target Emas di Porprov Jabar 2026

Kasus Perusakan pipa PDAM Kota Bogor





















