DETAKBOGOR.COM – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota baru-baru ini menetapkan satu keluarga di Kota Bogor sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pipa PDAM Tirta Pakuan.
Kejadian ini menimbulkan dampak serius terhadap distribusi air bersih dan menimbulkan kerugian signifikan bagi PDAM Kota Bogor.
“Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak PDAM Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konperensi pers, Kamis (7/12/23).
Latar Belakang Kasus
Keluarga ini, yang terdiri dari nenek Ratna Ningsih (77), anak Teddy Ruhyadi (50), dan cucu-cucunya, yakni Muhammad Albi Triadi, Fajar Fadila Hanafi, dan Noval Ramdani, diduga terlibat dalam pengrusakan pipa ukuran 16 inchi milik PDAM.
Mereka berasal dari Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kasus ini bermula dari klaim keluarga Ratna terhadap lahan yang dilintasi pipa PDAM. Pada 29 September 2023, keluarga ini melaporkan penyerobotan tanah oleh PDAM ke SPKT Polresta Bogor Kota.
Mereka mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka berdasarkan bukti kepemilikan lahan letter C.
Peran Kelima Tersangka
Berdasarkan penyelidikan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pengrusakan pipa.
Nenek Ratna diduga sebagai otak di balik aksi tersebut, sedangkan Teddy menyediakan alat potong gerinda. Cucu-cucunya turut membantu dalam melaksanakan pengrusakan tersebut.
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan kelima tersangka didasarkan pada bukti yang cukup kuat dan keterangan saksi. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa setelah pihak PDAM Tirta Pakuan melaporkan kasus ini, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
Pemeriksaan 18 saksi, termasuk ketua RT/RW setempat, direksi PDAM, BPN, dan BBWS, menguatkan klaim bahwa tanah yang dilintasi pipa tersebut bukan milik keluarga Ratna.
Kronologi Pengrusakan
Meskipun telah melaporkan kasus penyerobotan tanah, keluarga Ratna justru melakukan pengrusakan pipa sebanyak enam kali dalam periode yang berbeda.
Aksi ini tidak hanya mengganggu distribusi air bersih kepada warga, tetapi juga menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar bagi PDAM.
Pengrusakan dilakukan pada tanggal 3, 4, 5, 6, 7, dan 15 Oktober. Pipa yang bocor akibat tindakan ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga, terutama pada musim kemarau saat kebutuhan air meningkat.***
Tags: Kota Bogor, PDAM
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Dukungan Penuh Ketua DPRD Rudy Susmanto untuk SOIna Kabupaten Bogor: Setara dengan KONI KORMI dan NPCI
-
Berita.Headline
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga Minta Izin KEK Lido Dicabut
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Monitoring TPA Galuga, Siapkan Strategi Penanganan Sampah 2026–2028
-
Berita.Headline
Festival Durian Leuwiliang 2025, Upaya Dongkrak Ekonomi Petani dan UMKM
-
Berita.Headline.olahraga
Sri Kuncoro Sosok Penggerak Olahraga Tenis Meninggalkan Jejak Positif
-
Berita.Headline
Tempat Pembuangan Sampah Kembang Kuning Disegel Pemkab Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Semarak Pawai Taaruf MTQ 2024 Kecamatan Cibinong Disambut Ribuan Peserta
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Gerak Cepat Tinjau Banjir Bandang Cisarua, Salurkan Bantuan untuk Warga
-
Berita.Headline.olahraga
48 SSB se-Jawa Barat Siap Berlaga di Festival Sepakbola Piala POSILET 2025 di Gunung Putri
-
Berita.Headline
PWI Kabupaten Bogor Rayakan HPN 2025 dan HUT ke-79, Perkuat Kemitraan dengan Pemkab
-
Berita.Headline.olahraga
Chris John Temui Bupati Bogor, Rudy Susmanto: Siap Gairahkan Olahraga Tinju dan Wushu di Pakansari
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Warga Bogor Kuatkan Pangan Lokal di Hari Pangan Sedunia

Kasus Perusakan pipa PDAM Kota Bogor





















