DETAKBOGOR.COM – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota baru-baru ini menetapkan satu keluarga di Kota Bogor sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pipa PDAM Tirta Pakuan.
Kejadian ini menimbulkan dampak serius terhadap distribusi air bersih dan menimbulkan kerugian signifikan bagi PDAM Kota Bogor.
“Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak PDAM Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konperensi pers, Kamis (7/12/23).
Latar Belakang Kasus
Keluarga ini, yang terdiri dari nenek Ratna Ningsih (77), anak Teddy Ruhyadi (50), dan cucu-cucunya, yakni Muhammad Albi Triadi, Fajar Fadila Hanafi, dan Noval Ramdani, diduga terlibat dalam pengrusakan pipa ukuran 16 inchi milik PDAM.
Mereka berasal dari Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kasus ini bermula dari klaim keluarga Ratna terhadap lahan yang dilintasi pipa PDAM. Pada 29 September 2023, keluarga ini melaporkan penyerobotan tanah oleh PDAM ke SPKT Polresta Bogor Kota.
Mereka mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka berdasarkan bukti kepemilikan lahan letter C.
Peran Kelima Tersangka
Berdasarkan penyelidikan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pengrusakan pipa.
Nenek Ratna diduga sebagai otak di balik aksi tersebut, sedangkan Teddy menyediakan alat potong gerinda. Cucu-cucunya turut membantu dalam melaksanakan pengrusakan tersebut.
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan kelima tersangka didasarkan pada bukti yang cukup kuat dan keterangan saksi. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa setelah pihak PDAM Tirta Pakuan melaporkan kasus ini, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
Pemeriksaan 18 saksi, termasuk ketua RT/RW setempat, direksi PDAM, BPN, dan BBWS, menguatkan klaim bahwa tanah yang dilintasi pipa tersebut bukan milik keluarga Ratna.
Kronologi Pengrusakan
Meskipun telah melaporkan kasus penyerobotan tanah, keluarga Ratna justru melakukan pengrusakan pipa sebanyak enam kali dalam periode yang berbeda.
Aksi ini tidak hanya mengganggu distribusi air bersih kepada warga, tetapi juga menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar bagi PDAM.
Pengrusakan dilakukan pada tanggal 3, 4, 5, 6, 7, dan 15 Oktober. Pipa yang bocor akibat tindakan ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga, terutama pada musim kemarau saat kebutuhan air meningkat.***
Tags: Kota Bogor, PDAM
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Porprov Jabar 2026 Kian Dekat, Nasib Atlet Anggar Bogor Tunggu SK KONI
-
Berita.Headline
Kades Gunung Picung Dilantik, ini Pesan Bupati Rudy Susmanto
-
Berita.Headline
Raih 10 Medali, Atlet KORMI Kabupaten Bogor Diganjar Bupati Bonus
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Apresiasi Kinerja PPID dalam Peningkatan Pelayanan Informasi Publik
-
Berita.Headline
Wahyudi Chaniago Gaspol! PDBI Bogor Siap Guncang BK Porprov Jabar 2025
-
Berita.Headline
Sambut HUT ke-80 RI, Pemkab Bogor Gelar Layanan Publik Terpadu dan Bazar Murah di Cileungsi
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Hukum
Kajari Cibinong Tegaskan Dana Desa Tak Boleh Digunakan Untuk Bimtek Kepala Desa
-
Berita.Headline
PWI Kecam Israel Tahan Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Desak Pemkab Segera Renovasi SDN Kalongsawah 01 Pasca Kebakaran
-
Berita.Headline
PHK Sepihak, KSPI Mengadu ke DPRD: Sastra Winara: Hak-hak Pekerjaan Harus Tetap Terlindungi
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Dorong RSUD Cileungsi Jadi Rumah Sakit Rujukan Berkualitas dan Terjangkau bagi Masyarakat
-
Berita.bisnis.Headline
Perumda Tirta Kahuripan Gelar Survei Kepuasan Pelanggan 2025, Dorong Peningkatan Layanan Air Minum

Kasus Perusakan pipa PDAM Kota Bogor





















