DETAKBOGOR.COM – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota baru-baru ini menetapkan satu keluarga di Kota Bogor sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pipa PDAM Tirta Pakuan.
Kejadian ini menimbulkan dampak serius terhadap distribusi air bersih dan menimbulkan kerugian signifikan bagi PDAM Kota Bogor.
“Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak PDAM Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konperensi pers, Kamis (7/12/23).
Latar Belakang Kasus
Keluarga ini, yang terdiri dari nenek Ratna Ningsih (77), anak Teddy Ruhyadi (50), dan cucu-cucunya, yakni Muhammad Albi Triadi, Fajar Fadila Hanafi, dan Noval Ramdani, diduga terlibat dalam pengrusakan pipa ukuran 16 inchi milik PDAM.
Mereka berasal dari Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kasus ini bermula dari klaim keluarga Ratna terhadap lahan yang dilintasi pipa PDAM. Pada 29 September 2023, keluarga ini melaporkan penyerobotan tanah oleh PDAM ke SPKT Polresta Bogor Kota.
Mereka mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka berdasarkan bukti kepemilikan lahan letter C.
Peran Kelima Tersangka
Berdasarkan penyelidikan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pengrusakan pipa.
Nenek Ratna diduga sebagai otak di balik aksi tersebut, sedangkan Teddy menyediakan alat potong gerinda. Cucu-cucunya turut membantu dalam melaksanakan pengrusakan tersebut.
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan kelima tersangka didasarkan pada bukti yang cukup kuat dan keterangan saksi. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa setelah pihak PDAM Tirta Pakuan melaporkan kasus ini, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
Pemeriksaan 18 saksi, termasuk ketua RT/RW setempat, direksi PDAM, BPN, dan BBWS, menguatkan klaim bahwa tanah yang dilintasi pipa tersebut bukan milik keluarga Ratna.
Kronologi Pengrusakan
Meskipun telah melaporkan kasus penyerobotan tanah, keluarga Ratna justru melakukan pengrusakan pipa sebanyak enam kali dalam periode yang berbeda.
Aksi ini tidak hanya mengganggu distribusi air bersih kepada warga, tetapi juga menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar bagi PDAM.
Pengrusakan dilakukan pada tanggal 3, 4, 5, 6, 7, dan 15 Oktober. Pipa yang bocor akibat tindakan ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga, terutama pada musim kemarau saat kebutuhan air meningkat.***
Tags: Kota Bogor, PDAM
Baca Juga
-
Berita.Headline
Program Desa Cantik Dicanangkan di Cigombong, Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
Khenzi United Gelar Family Gathering 2024 di Pantai Anyer 765 Peserta Hadir
-
Berita.Headline.olahraga
Persiapan Matang, Atlet NPCI Kabupaten Bogor Siap Berprestasi di Peparnas 2024
-
Berita.Headline
Suka Cita Menyambut Ramadhan 1445 H, FK-Wabora Gelar Cucurak
-
Berita.Headline
Sekber Wartawan Bogor Gelar Rapat Konsolidasi Bahas Penguatan Kepengurusan dan Koperasi
-
Berita.Headline
Geopark Bogor Halimun Salak: Wisata Geologi Baru Siap Angkat Potensi UMKM
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Kritik Sikap Pj Bupati Bogor, Yusfitriadi: Tak Memiliki Empati terhadap Petugas Pemilu 2024 yang Gugur
-
Berita.Headline
Jembatan Ambruk Diterjang Banjir di Citeureup, Bupati Bogor Instruksikan Penanganan Cepat
-
Berita.Headline
Dukung Pencegahan Stunting, CSR Indomaret dan SGM Dapat Apresiasi Pj Bupati Bogor
-
Berita.Headline.politik
Jaro Ade Komitmen Tingkatkan Akses Pendidikan dan Atasi Pengangguran di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Bazar Milenial, Dorong UMKM Naik Kelas
-
Berita.Headline
Main HP di Pos, Dua Warga Cileungsi Tersambar Petir