DETAKBOGOR.COM – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota baru-baru ini menetapkan satu keluarga di Kota Bogor sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pipa PDAM Tirta Pakuan.
Kejadian ini menimbulkan dampak serius terhadap distribusi air bersih dan menimbulkan kerugian signifikan bagi PDAM Kota Bogor.
“Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak PDAM Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konperensi pers, Kamis (7/12/23).
Latar Belakang Kasus
Keluarga ini, yang terdiri dari nenek Ratna Ningsih (77), anak Teddy Ruhyadi (50), dan cucu-cucunya, yakni Muhammad Albi Triadi, Fajar Fadila Hanafi, dan Noval Ramdani, diduga terlibat dalam pengrusakan pipa ukuran 16 inchi milik PDAM.
Mereka berasal dari Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kasus ini bermula dari klaim keluarga Ratna terhadap lahan yang dilintasi pipa PDAM. Pada 29 September 2023, keluarga ini melaporkan penyerobotan tanah oleh PDAM ke SPKT Polresta Bogor Kota.
Mereka mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka berdasarkan bukti kepemilikan lahan letter C.
Peran Kelima Tersangka
Berdasarkan penyelidikan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pengrusakan pipa.
Nenek Ratna diduga sebagai otak di balik aksi tersebut, sedangkan Teddy menyediakan alat potong gerinda. Cucu-cucunya turut membantu dalam melaksanakan pengrusakan tersebut.
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan kelima tersangka didasarkan pada bukti yang cukup kuat dan keterangan saksi. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa setelah pihak PDAM Tirta Pakuan melaporkan kasus ini, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
Pemeriksaan 18 saksi, termasuk ketua RT/RW setempat, direksi PDAM, BPN, dan BBWS, menguatkan klaim bahwa tanah yang dilintasi pipa tersebut bukan milik keluarga Ratna.
Kronologi Pengrusakan
Meskipun telah melaporkan kasus penyerobotan tanah, keluarga Ratna justru melakukan pengrusakan pipa sebanyak enam kali dalam periode yang berbeda.
Aksi ini tidak hanya mengganggu distribusi air bersih kepada warga, tetapi juga menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar bagi PDAM.
Pengrusakan dilakukan pada tanggal 3, 4, 5, 6, 7, dan 15 Oktober. Pipa yang bocor akibat tindakan ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga, terutama pada musim kemarau saat kebutuhan air meningkat.***
Tags: Kota Bogor, PDAM
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Bapopsi Cup Kecamatan Cijeruk: Ajang Gali Potensi Atlet Pelajar di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Tak Kenal Hari Libur, Bupati Rudy Susmanto Pantau Proyek Infrastruktur Hingga Bogor Barat
-
Berita.Headline
Gerakan Makan Siang Gratis: Langkah Nyata Relawan Bogor Istimewa Dukung Rudy Susmanto
-
Berita.Headline.olahraga
Atlet NPCI Bogor Raih Emas di Peparpenas 2025
-
Berita.Headline
Validasi PBI JK Diperketat, Pemkab Bogor Turun Langsung Cek Data Warga Non Aktif
-
Berita.Headline
Wabup Bogor Jaro Ade Tarawih Keliling di Megamendung, Serap Aspirasi dan Sampaikan Pesan Pembangunan
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Sastra Winara Sampaikan Selamat dan Apresiasi Pelantikan Ribuan PPPK Paruh Waktu
-
Berita.Headline.olahraga
Ratusan Pesepakbola Cilik Ramaikan GEAS National Championship 2025 di Stadion Pakansari
-
Berita.Headline
Meriahkan KaBogor Fest, Perumda Tirta Kahuripan Dekatkan Pelayanan dan Perluas Akses Air Bersih bagi Masyarakat
-
Berita.Headline
Penataan Kawasan Puncak Berlanjut: Pemkab Bogor dan Kementerian PUPR Siapkan Langkah Terpadu
-
Berita.olahraga
Andar Suhendar: Pelatih Baru di Skuad Porprov Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Pilkada Kabupaten Bogor Segera Digelar: Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto Imbau Jalannya Proses Pemilihan yang Kondusif

Kasus Perusakan pipa PDAM Kota Bogor





















