DETAKBOGOR.COM – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota baru-baru ini menetapkan satu keluarga di Kota Bogor sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pipa PDAM Tirta Pakuan.
Kejadian ini menimbulkan dampak serius terhadap distribusi air bersih dan menimbulkan kerugian signifikan bagi PDAM Kota Bogor.
“Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak PDAM Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konperensi pers, Kamis (7/12/23).
Latar Belakang Kasus
Keluarga ini, yang terdiri dari nenek Ratna Ningsih (77), anak Teddy Ruhyadi (50), dan cucu-cucunya, yakni Muhammad Albi Triadi, Fajar Fadila Hanafi, dan Noval Ramdani, diduga terlibat dalam pengrusakan pipa ukuran 16 inchi milik PDAM.
Mereka berasal dari Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kasus ini bermula dari klaim keluarga Ratna terhadap lahan yang dilintasi pipa PDAM. Pada 29 September 2023, keluarga ini melaporkan penyerobotan tanah oleh PDAM ke SPKT Polresta Bogor Kota.
Mereka mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka berdasarkan bukti kepemilikan lahan letter C.
Peran Kelima Tersangka
Berdasarkan penyelidikan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pengrusakan pipa.
Nenek Ratna diduga sebagai otak di balik aksi tersebut, sedangkan Teddy menyediakan alat potong gerinda. Cucu-cucunya turut membantu dalam melaksanakan pengrusakan tersebut.
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan kelima tersangka didasarkan pada bukti yang cukup kuat dan keterangan saksi. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa setelah pihak PDAM Tirta Pakuan melaporkan kasus ini, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
Pemeriksaan 18 saksi, termasuk ketua RT/RW setempat, direksi PDAM, BPN, dan BBWS, menguatkan klaim bahwa tanah yang dilintasi pipa tersebut bukan milik keluarga Ratna.
Kronologi Pengrusakan
Meskipun telah melaporkan kasus penyerobotan tanah, keluarga Ratna justru melakukan pengrusakan pipa sebanyak enam kali dalam periode yang berbeda.
Aksi ini tidak hanya mengganggu distribusi air bersih kepada warga, tetapi juga menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar bagi PDAM.
Pengrusakan dilakukan pada tanggal 3, 4, 5, 6, 7, dan 15 Oktober. Pipa yang bocor akibat tindakan ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga, terutama pada musim kemarau saat kebutuhan air meningkat.***
Tags: Kota Bogor, PDAM
Baca Juga
-
Berita.Headline
Ajat Rochmat Jatnika Siap Bawa Asdepamsi Menjawab Tantangan Air Bersih di Indonesia
-
Berita.Headline
Lonjakan Arus Balik Lebaran 2024 di Jalur Puncak Bogor Diprediksi Terjadi Sabtu dan Minggu, Waspadai Kemacetan
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Dukung Program Astacita Prabowo Subianto, Anggarkan APBD untuk Pelayanan Kesehatan Gratis
-
Berita.Headline
Jaro Ade Tarling di Sukaraja, Soroti Pabrik tapi Tenaga Kerja dari Luar
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Tingkatkan Kapasitas SDM CSIRT untuk Keamanan Informasi
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Dukung Aksi Nasional BPOM Cegah Penyalahgunaan OOT di Kalangan Remaja
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Tahun Baru Islam, Rudy Susmanto Gelar Santunan Yatim dan Silaturahmi Bersama Ulama
-
Berita.Headline
OB Van Teman FM Sambangi SMPN 1 Cijeruk, Siswa Antusias Belajar Dunia Radio
-
Berita.Headline.olahraga
57 Pegiat Olahraga KORMI Kota Bogor Dilepas ke FORNAS VIII NTB
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Dukung Penuh Sentul Bio-Town, Kawasan Industri Kesehatan yang Siap Dorong Investasi Daerah
-
Berita.Headline
Dispora Kabupaten Bogor Genjot Pelatihan Bisnis Online untuk Cetak Wirausaha Muda Kompetitif
-
Berita.Headline
Festival Kreasi dari Tepian: Perayaan Kreativitas dan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Bogor

Kasus Perusakan pipa PDAM Kota Bogor





















