DETAKBOGOR.COM – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota baru-baru ini menetapkan satu keluarga di Kota Bogor sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pipa PDAM Tirta Pakuan.
Kejadian ini menimbulkan dampak serius terhadap distribusi air bersih dan menimbulkan kerugian signifikan bagi PDAM Kota Bogor.
“Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak PDAM Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konperensi pers, Kamis (7/12/23).
Latar Belakang Kasus
Keluarga ini, yang terdiri dari nenek Ratna Ningsih (77), anak Teddy Ruhyadi (50), dan cucu-cucunya, yakni Muhammad Albi Triadi, Fajar Fadila Hanafi, dan Noval Ramdani, diduga terlibat dalam pengrusakan pipa ukuran 16 inchi milik PDAM.
Mereka berasal dari Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kasus ini bermula dari klaim keluarga Ratna terhadap lahan yang dilintasi pipa PDAM. Pada 29 September 2023, keluarga ini melaporkan penyerobotan tanah oleh PDAM ke SPKT Polresta Bogor Kota.
Mereka mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka berdasarkan bukti kepemilikan lahan letter C.
Peran Kelima Tersangka
Berdasarkan penyelidikan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pengrusakan pipa.
Nenek Ratna diduga sebagai otak di balik aksi tersebut, sedangkan Teddy menyediakan alat potong gerinda. Cucu-cucunya turut membantu dalam melaksanakan pengrusakan tersebut.
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan kelima tersangka didasarkan pada bukti yang cukup kuat dan keterangan saksi. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa setelah pihak PDAM Tirta Pakuan melaporkan kasus ini, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
Pemeriksaan 18 saksi, termasuk ketua RT/RW setempat, direksi PDAM, BPN, dan BBWS, menguatkan klaim bahwa tanah yang dilintasi pipa tersebut bukan milik keluarga Ratna.
Kronologi Pengrusakan
Meskipun telah melaporkan kasus penyerobotan tanah, keluarga Ratna justru melakukan pengrusakan pipa sebanyak enam kali dalam periode yang berbeda.
Aksi ini tidak hanya mengganggu distribusi air bersih kepada warga, tetapi juga menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar bagi PDAM.
Pengrusakan dilakukan pada tanggal 3, 4, 5, 6, 7, dan 15 Oktober. Pipa yang bocor akibat tindakan ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga, terutama pada musim kemarau saat kebutuhan air meningkat.***
Tags: Kota Bogor, PDAM
Baca Juga
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Bantuan untuk Pondok Pesantren: Langkah Nyata untuk Pendidikan yang Lebih Baik
-
Berita.Headline
Sekber Wartawan Bogor Siap Bangkit di Raker ke-7: Momentum Sejarah Kebersamaan Jurnalis
-
Berita.Headline.olahraga
Atlet Para Taekwondo NPCI Kabupaten Bogor Raih Prestasi Gemilang di Kejurnas Pancasila Cup 2025
-
Berita.Headline
Parkir Liar dan PKL Semrawut di Pasar Ciluar Ditertibkan
-
Berita.Headline.olahraga
Turnamen Golf HJB ke-543 di Bogor: Perpaduan Olahraga, Budaya, dan Penggerak Ekonomi Lokal
-
Berita.Headline.politik
Digitalisasi Desa: Strategi Rudy Susmanto-Jaro Ade Bangun Kabupaten Bogor Lebih Maju
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.politik
Rudy Susmanto dan Jaro Ade Didukung Penuh Tokoh Masyarakat Bogor Barat
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Siap Bangun Jalan Khusus Tambang Parungpanjang
-
Berita.Headline.olahraga
SOD NPCI Kabupaten Bogor Jadi Percontohan Nasional
-
Berita.Headline
Sekber Wartawan Bogor Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Solidaritas Insan Pers
-
Berita.Headline.politik
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024, Sejarah Baru Politik Indonesia
-
Berita.Headline
Respon Masukan Ketua DPRD, Pj Bupati Bogor Pastikan Kesehatan Petugas Pemilu Jadi Prioritas Utama