DETAKBOGOR.COM – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota baru-baru ini menetapkan satu keluarga di Kota Bogor sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pipa PDAM Tirta Pakuan.
Kejadian ini menimbulkan dampak serius terhadap distribusi air bersih dan menimbulkan kerugian signifikan bagi PDAM Kota Bogor.
“Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak PDAM Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konperensi pers, Kamis (7/12/23).
Latar Belakang Kasus
Keluarga ini, yang terdiri dari nenek Ratna Ningsih (77), anak Teddy Ruhyadi (50), dan cucu-cucunya, yakni Muhammad Albi Triadi, Fajar Fadila Hanafi, dan Noval Ramdani, diduga terlibat dalam pengrusakan pipa ukuran 16 inchi milik PDAM.
Mereka berasal dari Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kasus ini bermula dari klaim keluarga Ratna terhadap lahan yang dilintasi pipa PDAM. Pada 29 September 2023, keluarga ini melaporkan penyerobotan tanah oleh PDAM ke SPKT Polresta Bogor Kota.
Mereka mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka berdasarkan bukti kepemilikan lahan letter C.
Peran Kelima Tersangka
Berdasarkan penyelidikan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pengrusakan pipa.
Nenek Ratna diduga sebagai otak di balik aksi tersebut, sedangkan Teddy menyediakan alat potong gerinda. Cucu-cucunya turut membantu dalam melaksanakan pengrusakan tersebut.
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan kelima tersangka didasarkan pada bukti yang cukup kuat dan keterangan saksi. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa setelah pihak PDAM Tirta Pakuan melaporkan kasus ini, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
Pemeriksaan 18 saksi, termasuk ketua RT/RW setempat, direksi PDAM, BPN, dan BBWS, menguatkan klaim bahwa tanah yang dilintasi pipa tersebut bukan milik keluarga Ratna.
Kronologi Pengrusakan
Meskipun telah melaporkan kasus penyerobotan tanah, keluarga Ratna justru melakukan pengrusakan pipa sebanyak enam kali dalam periode yang berbeda.
Aksi ini tidak hanya mengganggu distribusi air bersih kepada warga, tetapi juga menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar bagi PDAM.
Pengrusakan dilakukan pada tanggal 3, 4, 5, 6, 7, dan 15 Oktober. Pipa yang bocor akibat tindakan ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga, terutama pada musim kemarau saat kebutuhan air meningkat.***
Tags: Kota Bogor, PDAM
Baca Juga
-
Berita.Headline
Bupati Rudy Susmanto Resmikan Pos Koramil Megamendung, Perkuat Keamanan Wilayah
-
Berita
Muhammad Yunus Kembali Terpilih sebagai Ketua DKM Musholla An Nur Puri Nirwana 2
-
Berita.Headline
Langkah Berani! Dedi Mulyadi dan Rudy Susmanto Komitmen Tuntaskan Empat Masalah Besar di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
Ketua KONI Bogor Turun Langsung Motivasi Atlet Petanque, Janjikan Reward di Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline.politik
Tim Hukum dan Advokasi PKS Nilai Golkar Tidak Serius Ajukan Gugatan di MK
-
Berita.Headline.olahraga
Didukung Penuh Rudy Susmanto, SOIna Kabupaten Bogor Siap Gelar Kejurkab 2024
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Digitalisasi Masjid Bogor Dipresentasikan di Istana, Siap Jadi Role Model Nasional
-
Berita.politik
Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor Mendorong Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Dua Raperda untuk Perkuat Ekonomi Daerah
-
Berita.Headline
Sekolah Taruna Bangsa dan Kayuh Literasi Bangun Playground di TBM Sheeka Baca
-
Berita.Headline
Insiden Teknis Warnai Pendaftaran Rudy Susmanto-Ade Ruhandi di KPU Kabupaten Bogor
-
Berita.bisnis
PT Triton Manufactures Bangun Fasilitas Produksi Tahap IV Antisipasi Tingginya Permintaan Benang Bedah Afrika dan Timur Tengah

Kasus Perusakan pipa PDAM Kota Bogor





















