DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, memberikan penghargaan kepada PPID Pelaksana di tingkat dinas dan kecamatan atas dedikasi mereka dalam pengelolaan informasi publik selama tahun 2024.
Apresiasi terhadap PPID tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung di Kecamatan Megamendung pada Kamis (28/11/2024).
Langkah inovatif PPID ini mendapat pujian dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sebagai contoh positif yang dapat ditiru oleh daerah lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Mahi M. Hikmat, Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, mengapresiasi inisiatif Pemkab Bogor yang dianggap selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, kegiatan seperti ini penting untuk memperkuat kapasitas pengelolaan informasi oleh badan publik.
“Monitoring dan evaluasi (monev) merupakan tahapan lanjutan untuk memastikan pemahaman terhadap undang-undang tersebut diimplementasikan dengan baik. Monev ini perlu dilakukan secara rutin, terutama oleh pemerintah daerah yang memiliki PPID pembantu, agar tugas-tugas mereka terukur dan sesuai indikator yang telah ditetapkan,” ujar Mahi.
Komitmen pada Keterbukaan Informasi Publik
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Linda Hendrayani SWT, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan melayani masyarakat.
Ia menyebutkan, pencapaian status informatif bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dengan informasi yang berkualitas, kita dapat membangun masyarakat Kabupaten Bogor yang lebih baik dan sejahtera. Diskominfo selaku PPID Utama akan terus memberikan edukasi kepada seluruh PPID Pelaksana,” ujar Linda.
Evaluasi untuk Pelayanan Lebih Baik
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), Ilham, menjelaskan bahwa monev dilakukan untuk memastikan pelayanan informasi publik yang akurat, transparan, dan mudah diakses.
Hal ini juga bertujuan meningkatkan akuntabilitas lembaga publik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Monev terhadap 76 PPID Pelaksana, termasuk dinas, kecamatan, dan RSUD, dilakukan selama enam bulan dari Juni hingga November 2024. Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat dan kewajiban badan publik,” tegas Ilham.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemkab Bogor berharap dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik demi terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera.***
Tags: Informasi publik, pelayanan publik, PPID
Baca Juga
-
Headline
Momen HUT ke 63, Bank BJB Umumkan Para Pemenang bjbpreneur 2024
-
Berita.Berita Pilihan
Penyebab Gempa Sumedang Terjawab, ini Analisis Ahli Geologi
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Langkah Bupati Bogor Tangani Banjir Rancabungur, Dorong Aksi Cepat dan Kolaborasi
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Raih Predikat Kabupaten Terbaik Kedua Digital Ekonomi Daerah 2024
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Kades PAW
-
Berita.Headline
Diskon PBB P2 100 Persen, Bupati Bogor Bebaskan Pajak Warga Kecil Tahun 2025
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.Hukum
Polres Bogor Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Perusakan di Indomaret Cikeas Country
-
Berita.Headline.olahraga
Dua Pelajar SMP Kabupaten Bogor Ukir Prestasi Gemilang di FTBI Jawa Barat 2024
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Gaspol Percepatan Dapur MBG, Target Seluruh Pelajar Terlayani
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Paparkan Visi Pembangunan Lima Tahun ke Depan
-
Berita.Headline
Bupati Rudy Susmanto Gandeng LEKAS Perkuat Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Direktur Komersial dan UMKM bank bjb Nancy Adistyasari Raih Penghargaan Most Outstanding Women 2024






















