DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, memberikan penghargaan kepada PPID Pelaksana di tingkat dinas dan kecamatan atas dedikasi mereka dalam pengelolaan informasi publik selama tahun 2024.
Apresiasi terhadap PPID tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung di Kecamatan Megamendung pada Kamis (28/11/2024).
Langkah inovatif PPID ini mendapat pujian dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sebagai contoh positif yang dapat ditiru oleh daerah lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Mahi M. Hikmat, Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, mengapresiasi inisiatif Pemkab Bogor yang dianggap selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, kegiatan seperti ini penting untuk memperkuat kapasitas pengelolaan informasi oleh badan publik.
“Monitoring dan evaluasi (monev) merupakan tahapan lanjutan untuk memastikan pemahaman terhadap undang-undang tersebut diimplementasikan dengan baik. Monev ini perlu dilakukan secara rutin, terutama oleh pemerintah daerah yang memiliki PPID pembantu, agar tugas-tugas mereka terukur dan sesuai indikator yang telah ditetapkan,” ujar Mahi.
Komitmen pada Keterbukaan Informasi Publik
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Linda Hendrayani SWT, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan melayani masyarakat.
Ia menyebutkan, pencapaian status informatif bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dengan informasi yang berkualitas, kita dapat membangun masyarakat Kabupaten Bogor yang lebih baik dan sejahtera. Diskominfo selaku PPID Utama akan terus memberikan edukasi kepada seluruh PPID Pelaksana,” ujar Linda.
Evaluasi untuk Pelayanan Lebih Baik
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), Ilham, menjelaskan bahwa monev dilakukan untuk memastikan pelayanan informasi publik yang akurat, transparan, dan mudah diakses.
Hal ini juga bertujuan meningkatkan akuntabilitas lembaga publik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Monev terhadap 76 PPID Pelaksana, termasuk dinas, kecamatan, dan RSUD, dilakukan selama enam bulan dari Juni hingga November 2024. Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat dan kewajiban badan publik,” tegas Ilham.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemkab Bogor berharap dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik demi terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera.***
Tags: Informasi publik, pelayanan publik, PPID
Baca Juga
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Percepat Pembangunan SMPN 2 Rancabungur: Sekolah Baru Siap Berdiri 2025
-
Berita.Headline
Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor, Ketua DPRD Rudy Susmanto Tekankan Pentingnya Sinergi Ulama dan Umaro
-
Berita.Headline
Peringatan Isra Mi’raj, Pemkab Bogor Perkokoh Keimanan dan Kepedulian Spiritual
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Tegaskan Tiga Misi Utama dalam Kunjungan Kerja ke Ciomas dan Tamansari
-
Berita.Headline
Spirit Ramadhan, Plh Sekda Kabupaten Bogor Tarling di Bojonggede
-
Berita.Headline
Festival Catur Raksasa Sambut HUT ke-79 RI di Bogor, Asmawa Tosepu: Ini Wujud Penghargaan bagi Para Master Catur
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.politik
Berkobar! Relawan Berguna Siap Menangkan Rudy-Jaro di Dapil 4
-
Berita.Headline
Jurnalis Bogor Tegas Tolak RUU Penyiaran: Kebebasan Pers Terancam
-
Berita.Headline
Luncurkan Buku ‘Emansipasi’, Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor Dorong Transparansi dan Penguatan Dewan
-
Berita.Berita Pilihan
Masuk Masa Transisi, Sulhajji Jompa Ajak Semua Pihak Dukungan Kinerja Pj Bupati Bogor
-
Berita.Headline
Semarak Hardiknas di Kabupaten Bogor Sejalan dengan Semangat Merdeka Belajar
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Dampingi Kapolda Jabar Pantau Arus Balik Lebaran di Jalur Puncak