Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor pada Hari Jadi Bogor ke-542, Senin 3 Juni 2024

SIM KelilingIST: Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor.

DETAK BOGOR – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Bogor mengadakan layanan Mobil SIM Keliling di area Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor pada hari Senin, 3 Juni 2024 dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor yang ke-542.

Kegiatan layanan Mobil SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis.

Lokasi dan Jadwal Pelayanan Mobil SIM Keliling

Pelayanan Mobil SIM Keliling akan berlangsung di halaman DPRD Kabupaten Bogor, dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Mobil SIM Keliling ini diharapkan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.

Prosedur dan Syarat Perpanjangan SIM

Persyaratan Dokumen

Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
– KTP asli dan fotokopi.
– SIM asli yang masih berlaku.
– Surat Keterangan Sehat dari dokter.
– Hasil Tes Psikologi SIM.

Biaya Perpanjangan  SIM

Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:
– SIM A: Rp 80.000,-
– SIM C: Rp 75.000,-

BACA JUGA:  Asita Dukung Pengembangan Pariwisata Kabupaten Bogor

Proses Registrasi Melalui Aplikasi Simpel Pol

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, masyarakat diharapkan untuk mengunduh dan melakukan registrasi melalui aplikasi Simpel Pol. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi dan mempercepat pelayanan di lokasi. Dengan registrasi awal, data pemohon akan tercatat lebih cepat dan mengurangi waktu tunggu di tempat.

Langkah-langkah Registrasi

1. Unduh Aplikasi Simpel Pol
2. Buka Aplikasi dan Pilih Menu Registrasi
3. Masukkan Data Pribadi dan Unggah Dokumen yang Diperlukan
4. Pilih Lokasi dan Jadwal Pelayanan Mobil SIM Keliling
5. Konfirmasi Registrasi

Sanksi bagi Pengendara Tanpa SIM

Bagi pengendara yang telah memiliki SIM namun tidak membawanya saat berkendara, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,-.

Rangkaian Kegiatan Hari Jadi Bogor ke-542

Selain pelayanan SIM Keliling, perayaan Hari Jadi Bogor ke-542 juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan lainnya, seperti:
– Pameran Budaya: Menampilkan kekayaan budaya dan seni Kabupaten Bogor.
– Bazar UMKM: Menyediakan berbagai produk lokal dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
– Lomba-lomba Tradisional: Melibatkan berbagai lapisan masyarakat dalam lomba-lomba yang mengangkat nilai-nilai tradisional.

BACA JUGA:  Bantaran Sungai Cileungsi Amblas 30 Meter, Perumahan Villa Nusa Indah Terancam Banjir

Dengan adanya berbagai kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor dapat merasakan kebersamaan dan mempererat tali silaturahmi.

Komitmen Polres Bogor

Polres Bogor terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Layanan Mobil SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah proses perpanjangan SIM dan memberikan kenyamanan bagi warga Kabupaten Bogor. Upaya ini merupakan bagian dari visi Polres Bogor untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling akan menjadi lebih mudah dan efisien. Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk memanfaatkan layanan ini dan ikut serta dalam merayakan Hari Jadi Bogor ke-542.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya