DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Targetkan Optimalisasi PAD

DETAKBOGOR.COM – DPRD Kabupaten Bogor resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (5/6/2025).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Soekarno-Hatta itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif selama pembahasan. Alhamdulillah, Raperda ini akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Jaro Ade.

Ia berharap regulasi baru ini mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah, yang pada akhirnya akan mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:  Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan Pasien Leukemia Hasbi Dapat Penanganan Medis Optimal

“Dengan ditetapkannya Perda ini, kita berharap bisa memperkuat pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Ketua DPRD: Perda Baru Wujud Keseriusan dalam Reformasi Fiskal Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Bogor.

Menurutnya, keberadaan Perda baru ini akan mendukung transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pendapatan daerah.

“DPRD menilai perubahan Perda ini penting untuk menyesuaikan dengan dinamika regulasi nasional dan kebutuhan daerah. Ini adalah bentuk keseriusan kami bersama pemerintah daerah dalam melakukan reformasi fiskal demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sastra Winara.

Ia juga menegaskan komitmen DPRD untuk terus mengawal implementasi Perda tersebut agar berjalan efektif di lapangan.

RPJMD 2025–2029 Juga Disampaikan

Selain pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor juga mencakup penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor tahun 2025–2029.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kabupaten Bogor dukung Pj Bupati Tuntaskan Polemik Jalan Tambang

Menurut Jaro Ade, RPJMD menjadi dokumen krusial yang memuat arah kebijakan pembangunan lima tahunan di Kabupaten Bogor.

“Secara umum, RPJMD ini berisi visi, misi, tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan daerah, yang akan menjadi acuan seluruh perangkat daerah dalam penyusunan rencana strategis ke depan,” jelasnya.

Ia pun menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menuntaskan pembahasan Raperda RPJMD secara tepat waktu.

“Setelah pembahasan rampung dan disetujui bersama, selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat terkait substansi Raperda tersebut,” imbuhnya.

Optimalisasi PAD dan Arah Pembangunan Jadi Fokus Utama

Dengan disahkannya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta bergulirnya pembahasan RPJMD 2025–2029, Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Bogor menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat fondasi fiskal daerah sekaligus merancang arah pembangunan jangka menengah yang terukur, inklusif, dan berpihak pada masyarakat.***

Tags: , , , , , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya