DPRD dan Pemkab Bogor Tetapkan Perubahan Propemperda 2024 dalam Rapat Paripurna

DETAKBOGOR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan keputusan terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, pada Jumat (11/10), dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara.

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Bachril Bakri, memaparkan alasan di balik pengajuan perubahan Propemperda yang dianggap krusial untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Perubahan ini kami ajukan demi menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, memperkuat struktur keuangan daerah, serta meningkatkan daya saing Kabupaten Bogor di berbagai sektor,” kata Bachril Bakri.

BACA JUGA:  Ingin Berwisata ke Bogor? Cek Prakiraan Cuaca Bogor 10-11 Mei 2024

Berdasarkan penjelasan Bachril, perubahan dalam Propemperda 2024 mengakibatkan penyesuaian jumlah rancangan peraturan daerah (raperda).

Awalnya, jumlah raperda yang direncanakan hanya tujuh, namun usulan terbaru menambahnya menjadi sembilan.

Penambahan tersebut mencakup tiga raperda rutin, yaitu perubahan APBD 2024, laporan pertanggungjawaban APBD 2023, dan APBD 2025.

Lebih lanjut, Bachril berharap agar perubahan ini dapat segera disetujui dan masuk ke tahap pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sangat berterima kasih atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD,” tutupnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara berharap perubahan Propemperda ini dapat memberikan dampak positif dalam pembangunan Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:  BPK Temukan Pungli Dana BOS di 129 Sekolah, Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto Angkat Bicara

“Ya, kita berharap perubahan Propemperda ini memiliki dampak baik dari segi ekonomi maupun tata kelola pemerintahan,” tegad Sastra Winara.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya