DETAKBOGOR.COM – Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, akhirnya ditindaklanjuti pemerintah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah industri di wilayah tersebut pada Senin, 19 Mei 2025, usai menerima laporan masyarakat dan tokoh lokal Desa Tarikolot.
Dalam sidak yang melibatkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, aparat desa, laboratorium lingkungan, serta tokoh masyarakat, DLH menemukan pelanggaran serius di salah satu perusahaan.
“Kami menelusuri aliran yang diduga tercemar dari hulu ke hilir. Salah satu lokasi yang kami periksa adalah PT Harapan Mulya, yang memproduksi bak sampah dengan metode pengecatan powder coating,” kata Gantara Lenggana, Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor.
Menurut Gantara, dalam inspeksi ditemukan saluran pembuangan limbah (outfall) yang tidak sesuai aturan.
Sebagai respons cepat, tim gabungan melakukan penyegelan, menutup saluran limbah dengan metode grouting, serta memasang garis PPLH sebagai tanda pelanggaran.
Sampel air di titik hulu dan hilir saluran limbah juga telah diambil untuk analisis laboratorium. Hasil uji laboratorium akan diketahui dalam dua pekan ke depan.
Selain PT Harapan Mulya, DLH juga memeriksa CV Karya Erat. Namun hanya PT Harapan Mulya yang dikenai sanksi penyegelan karena adanya indikasi kuat pelanggaran lingkungan.
Perusahaan dijadwalkan hadir dalam pemanggilan resmi untuk penyusunan Berita Acara Pengawasan (BAP) pada Senin mendatang.
Jika terbukti melanggar, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda akan dikenakan.
“Kalau tidak ada itikad baik dari pelaku usaha, kami tidak segan menerapkan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan prinsip ultimum remedium,” tegas Gantara.
DLH Kabupaten Bogor juga mengimbau seluruh pelaku industri untuk mematuhi regulasi pengelolaan limbah B3, termasuk bekerjasama dengan pihak ketiga yang telah memiliki izin resmi dalam pengumpulan dan pengolahan limbah.
“Kami tidak melarang operasional perusahaan, tetapi pembuangan limbah tanpa mengikuti ketentuan adalah pelanggaran berat. Ini bukan hanya tanggung jawab DLH atau penegak hukum, tapi juga tanggung jawab kita bersama,” pungkas Gantara.***
Tags: DLH Kabupaten Bogor, Limbah B3 di Kabupaten Bogor, Limbah berbahaya dan beracun, limbah industri Citeureup, Pelanggaran lingkungan industri, Pencemaran lingkungan di Citeureup, Penegakan hukum lingkungan, PT Harapan Mulya disegel
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Optimis Juara, Tim Sepakbola Kota Bogor Siap Hadapi Kejurda Asprov PSSI Jawa Barat U-14
-
Berita.Headline
Pelantikan 120 Anggota Panwascam Kabupaten Bogor: Mewujudkan Pilkada yang Demokratis dan Berintegritas
-
Berita.Headline.politik
Partai Demokrat Kabupaten Bogor Dukung Enam Calon Non-Kader di Pilkada 2024
-
Berita.Headline
Isi Ramadhan Dengan Kegiatan Positif, JJB Gelar Santunan Yatim
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
Kantong Parkir Truk Tambang Mulai Digunakan, Pj Bupati: Selanjutnya Penegakan Hukum
-
Berita.Headline
Lantik 24 Pejabat, Bupati Bogor Targetkan Kinerja Pemerintahan Ngebut
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
Kejurprov Jabar 2024: Atlet Muaythai Kabupaten Bogor Raih Medali di Semua Kelas
-
Berita.Headline.olahraga
Pertina Kabupaten Bogor Siapkan Strategi Pertahankan Tradisi Emas di Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Pastikan Stabilitas Harga Sembako Jelang Ramadhan, Stok Beras Aman
-
Berita.Headline
Komitmen Pemkab Bogor Bangun Parung Panjang: Rp500 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur dan Pelayanan Publik
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029
-
Berita.Headline
Meneguhkan Komitmen untuk Kesehatan Jantung: Pengurus YJI Cabang Kabupaten Bogor 2023-2028 Resmi Dilantik






















