DETAKBOGOR.COM – Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, akhirnya ditindaklanjuti pemerintah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah industri di wilayah tersebut pada Senin, 19 Mei 2025, usai menerima laporan masyarakat dan tokoh lokal Desa Tarikolot.
Dalam sidak yang melibatkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, aparat desa, laboratorium lingkungan, serta tokoh masyarakat, DLH menemukan pelanggaran serius di salah satu perusahaan.
“Kami menelusuri aliran yang diduga tercemar dari hulu ke hilir. Salah satu lokasi yang kami periksa adalah PT Harapan Mulya, yang memproduksi bak sampah dengan metode pengecatan powder coating,” kata Gantara Lenggana, Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor.
Menurut Gantara, dalam inspeksi ditemukan saluran pembuangan limbah (outfall) yang tidak sesuai aturan.
Sebagai respons cepat, tim gabungan melakukan penyegelan, menutup saluran limbah dengan metode grouting, serta memasang garis PPLH sebagai tanda pelanggaran.
Sampel air di titik hulu dan hilir saluran limbah juga telah diambil untuk analisis laboratorium. Hasil uji laboratorium akan diketahui dalam dua pekan ke depan.
Selain PT Harapan Mulya, DLH juga memeriksa CV Karya Erat. Namun hanya PT Harapan Mulya yang dikenai sanksi penyegelan karena adanya indikasi kuat pelanggaran lingkungan.
Perusahaan dijadwalkan hadir dalam pemanggilan resmi untuk penyusunan Berita Acara Pengawasan (BAP) pada Senin mendatang.
Jika terbukti melanggar, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda akan dikenakan.
“Kalau tidak ada itikad baik dari pelaku usaha, kami tidak segan menerapkan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan prinsip ultimum remedium,” tegas Gantara.
DLH Kabupaten Bogor juga mengimbau seluruh pelaku industri untuk mematuhi regulasi pengelolaan limbah B3, termasuk bekerjasama dengan pihak ketiga yang telah memiliki izin resmi dalam pengumpulan dan pengolahan limbah.
“Kami tidak melarang operasional perusahaan, tetapi pembuangan limbah tanpa mengikuti ketentuan adalah pelanggaran berat. Ini bukan hanya tanggung jawab DLH atau penegak hukum, tapi juga tanggung jawab kita bersama,” pungkas Gantara.***
Tags: DLH Kabupaten Bogor, Limbah B3 di Kabupaten Bogor, Limbah berbahaya dan beracun, limbah industri Citeureup, Pelanggaran lingkungan industri, Pencemaran lingkungan di Citeureup, Penegakan hukum lingkungan, PT Harapan Mulya disegel
Baca Juga
-
Berita.Headline
Kembali Nahkodai KKGO Kabupaten Bogor, Dadang S.Pd Siap Bersinergi
-
Berita.Headline
Hari Kesaktian Pancasila 2025, Bupati Bogor Tegaskan Pancasila Jadi Fondasi Persatuan Bangsa
-
Berita.Headline
Unjuk Rasa Warga Cigombong: Tuntut Evaluasi dan Pencabutan Izin KEK Lido
-
Berita.Headline.politik
Gunawan Hasan-Rudi Harianto Penuhi Syarat Dukungan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Independen, ini Kata Ketua KPU Kabupaten Bogor
-
Headline
Dedi Mulyadi Tak Setuju Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Lepas School Trip ke Enam Desa Wisata Bogor, Dorong Wisata Edukatif untuk Pelajar
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
BOGOR RUN 2025 Siap Digelar, Ribuan Pelari dari Seluruh Indonesia Serbu Taman Budaya Sentul
-
Berita.Headline
Siruaya Utamawan Dorong BPJS Kesehatan Lindungi Pekerja Digital dan Transportasi Online
-
Berita.Headline.olahraga
Lintas Sentul Trail Run 2026 Angkat Sport Tourism Bogor, Pelari Mancanegara Turut Hadir
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Dua Raperda untuk Perkuat Ekonomi Daerah
-
Berita.Headline.olahraga
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Berharap Skuad Persikabo Liga 2 Diisi Talenta Lokal
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Bupati Cup 2025, Sastra Winara: Ini Langkah Strategis Jaring Talenta Emas





















