DETAKBOGOR.COM – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor meluncurkan inovasi penataan parkir di Jalan Tegar Beriman.
Program parkir tepi jalan atau on-street parking ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari retribusi parkir.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, pada Selasa (13/8/24).
Penataan parkir ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013, khususnya Pasal 105 ayat (1) yang mengatur bahwa parkir tepi jalan hanya diperbolehkan di jalan kabupaten, desa, atau kota, sementara jalan nasional tidak diizinkan.
Jalan Tegar Beriman memenuhi kriteria ini karena memiliki tiga lajur per arah, melebihi syarat minimal dua lajur per arah yang ditetapkan dalam PP tersebut.
Implementasi parkir tepi jalan di Jalan Tegar Beriman telah melalui kajian mendalam dan diskusi bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hasil kajian ini menghasilkan kesepakatan yang menetapkan Jalan Tegar Beriman sebagai lokasi parkir tepi jalan pada 17 Juli 2024.
Program ini juga diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan tarif retribusi sebesar Rp.2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp.4.000 untuk kendaraan roda empat.
Dadang Kosasih menjelaskan bahwa inovasi on-street parking ini merupakan bagian dari upaya Dishub Kabupaten Bogor dalam menggali potensi PAD melalui retribusi parkir.
“Kami melihat potensi pendapatan daerah di sepanjang Jalan Tegar Beriman cukup besar, mengingat kawasan ini dipenuhi oleh kantor pelayanan publik, ruang terbuka seperti taman kota, serta fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Tidak hanya terbatas di Jalan Tegar Beriman, program parkir tepi jalan ini juga akan diterapkan di Jalan Edy Yoso dan kawasan Stadion Pakansari.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dengan penerapan sistem retribusi parkir berbasis non-tunai melalui metode digitalisasi QRIS.
Dadang menambahkan, penerapan sistem parkir non-tunai ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir yang langsung disetorkan ke kas daerah.
“Dengan sistem ini, pembayaran retribusi parkir akan lebih jelas dan langsung tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.
Inovasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD Kabupaten Bogor serta menciptakan keteraturan lalu lintas di kawasan-kawasan strategis.***
Tags: Dishub Kabupaten Bogor, on-street parking, Parkir
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
KONI Kabupaten Bogor Optimis Sumbang Medali Emas di PON 2024
-
Headline.hiburan
Rahasia Sukses Serial FX Networks yang Bikin Ketagihan
-
Berita.politik
Perolehan Suara Sementara Real Count KPU Pileg DPRD Kabupaten Bogor Dapil 2, Partai Gerindra Kuasai Puncak Perolehan Suara
-
Berita.Top News
Pergantian Kepemimpinan di Kabupaten Bogor, Ini Fokus Kinerja Penjabat Bupati Asmawa Tosepu
-
Berita.Headline
Sekda Burhanudin Pimpin Rapat Evaluasi, Minta Jajaran Pemkab Bogor dan Camat Tindak Lanjut MCP KPK dan SPIP
-
Berita
Ketua DPRD Kabupaten Bogor dukung Pj Bupati Tuntaskan Polemik Jalan Tambang
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Asmawa Tosepu Telusuri Jejak Sejarah Kantor Bupati Bogor Pertama di Desa Malasari
-
Berita.Headline
Semarak Kompetisi Olahraga di Cibinong: POR RW 02 Kelurahan Pabuaran Menjadi Ajang Bergengsi
-
Berita.Headline.politik
Ridwan Muhibi: Jaro Ade, Kader Terbaik Golkar Kabupaten Bogor Sebagai Calon Bupati
-
Berita.politik
Fokus Menangkan Prabowo, Suara Rudy Susmanto di Dapil 1 Kabupaten Bogor Melembung
-
Berita Pilihan.Headline.wisata
Glamping Murah di Bogor: Selayang Olive Hill, Tanpa Drama Macet dan Ganjil Genap Kawasan Puncak
-
Berita.Headline
Kejar Target Tepat Waktu, KPU Kabupaten Bogor Tambah Petugas Pelipat Surat Suara