Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Bupati Bogor Terapkan Siswa Belajar di Rumah 

DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa pada 7-8 September 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi dampak abu vulkanik anak Krakatau terhadap kesehatan peserta didik.

Kebijakan tersebut berlaku bagi siswa PAUD/TK, SD, SMP, serta satuan pendidikan nonformal. PJJ diterapkan menyusul hujan abu vulkanik yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor 800.1.11.1/90-Sekretariat tertanggal 6 September 2026 tentang Mitigasi Abu Vulkanik dan Pembelajaran Jarak Jauh.

PJJ Berlaku Selama Dua Hari

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi prioritas pemerintah daerah. Namun, hak anak untuk memperoleh layanan pendidikan tetap harus dipenuhi.

“Guna mengurangi risiko dampak kesehatan akibat abu vulkanik pada peserta didik, berdasarkan arahan Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi kami memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, 7-8 September 2026,” kata Rudy, Senin (7/9).

Selama PJJ, guru tetap memberikan materi pembelajaran kepada siswa. Materi tersebut mencakup aspek akademik, pengembangan karakter, dan motivasi belajar.

BACA :  Renovasi SDN 01 Cileuksa Diresmikan, Jaro Ade Apresiasi Kontribusi Yayasan GNI

Meski kegiatan belajar tatap muka dihentikan sementara, pelayanan administrasi satuan pendidikan tetap berjalan normal.

Sekolah Diminta Perkuat PHBS

Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas selama PJJ. Mereka diminta memastikan kebersihan dan keamanan lingkungan sekolah.

Pengamanan aset sekolah juga menjadi perhatian selama kegiatan belajar tatap muka dihentikan sementara.

Rudy mengimbau orang tua memantau aktivitas anak selama berada di rumah. Anak-anak juga diminta mengurangi kegiatan di luar ruangan untuk menghindari paparan abu vulkanik anak Krakatau.

Sekolah juga diminta memperkuat penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Koordinasi dengan komite sekolah dan orang tua murid perlu dilakukan secara intensif.

Selain itu, pihak sekolah wajib berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Koordinasi dilakukan untuk menyesuaikan distribusi dan memastikan keamanan makanan bergizi bagi siswa.

Kepala sekolah juga diminta segera melaporkan setiap kejadian atau insiden akibat abu vulkanik kepada Dinas Pendidikan secara berjenjang.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan risiko kesehatan siswa sekaligus menjaga keberlangsungan pembelajaran di tengah dampak abu vulkanik anak Krakatau.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya