DETAKBOGOR.COM – Uji coba jam operasional truk khusus tambang dicabut Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemkab Bogor telah mengambil langkah penting dengan mencabut aturan mengenai operasional angkutan truk khusus tambang pada siang hari di Jalur Parungpanjang.
Keputusan pencabutan aturan mengenai jam operasional angkutan truk khusus tambang ini merupakan hasil dari evaluasi yang teliti demi meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Latar Belakang Pencabutan Aturan
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, kepada wartawan mengatan, uji coba jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB telah dicabut.
“Pencabutan ini berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, setelah hasil rapat evaluasi bersama Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621,” kata Adang melansir dari antara.
Implikasi Pencabutan Aturan
Dikatakan Adang, dengan pencabutan aturan ini, operasional angkutan khusus tambang akan tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yang mengatur operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Namun, perlu diperhatikan bahwa kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) masih diperbolehkan melintas di luar jam operasional,” jelasnya.
Perubahan Regulasi dalam Perbup
Ia menjelaskan, perubahan dalam regulasi operasional angkutan khusus tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang.
Perbup ini menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021, di mana jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang berubah dari pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00-05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Langkah pencabutan aturan operasional truk tambang pada siang hari oleh Pemkab Bogor menunjukkan komitmen dalam meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Dengan mengikuti regulasi angkutan truk khusus tambang yang diperbarui, diharapkan akan tercipta lingkungan transportasi yang lebih teratur dan aman bagi semua pihak yang terlibat.***
Tags: jam operasional, Parungpanjang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Truk Khusus Tambang
Baca Juga
-
Berita.Headline
Jembatan Gobang Rumpin Ambruk, Jaro Ade Minta Warga Waspada
-
Berita.Headline
MoU Kejati Bersama Pemda, Rudy Susmanto Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial di Bogor
-
Headline.Lifestyle
Resep Nasi Liwet Khas Sunda yang Sehat, Hidangan Lezat Munggahan Menyambut Bulan Ramadhan
-
Berita.Headline
Namanya Dicatut, Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Tak Pernah Jadi Pembina Media
-
Berita.Headline
Bawa Misi Emas, Tim Wushu Kabupaten Bogor Berlaga di Kejuaraan Internasional Malaysia
-
Berita.Headline
Disdik Kabupaten Bogor Sukses Gelar FLS3N SMP 2025, Puluhan Sekolah Ukir Prestasi di Bidang Seni dan Sastra
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
Bogor Hornbills Juara IBL 2026, Rudy Susmanto: Kebanggaan Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor Masa Sidang II 2025: Warga Cilebut Timur Usulkan SMPN Baru dan Puskesmas Rawat Inap
-
Headline
Hari Jadi Bogor: Dirayakan Pejabat, Sunyi di Hati Rakyat
-
Berita.Headline
Gratis! Pasukan Rudy Susmanto Gelar Turnamen Esport Bergengsi Berhadiah Fantastis
-
Berita.Headline
OB Van Teman FM Sambangi SMPN 1 Cijeruk, Siswa Antusias Belajar Dunia Radio
-
Berita.Headline
Ribuan Pemancing Padati Setu Gedung Kesenian, Satu Ton Ikan Ditebar dalam Mancing Massal Bersama Bupati Bogor

Truk Khusus Tambang





















