DETAKBOGOR.COM – Uji coba jam operasional truk khusus tambang dicabut Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemkab Bogor telah mengambil langkah penting dengan mencabut aturan mengenai operasional angkutan truk khusus tambang pada siang hari di Jalur Parungpanjang.
Keputusan pencabutan aturan mengenai jam operasional angkutan truk khusus tambang ini merupakan hasil dari evaluasi yang teliti demi meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Latar Belakang Pencabutan Aturan
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, kepada wartawan mengatan, uji coba jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB telah dicabut.
“Pencabutan ini berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, setelah hasil rapat evaluasi bersama Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621,” kata Adang melansir dari antara.
Implikasi Pencabutan Aturan
Dikatakan Adang, dengan pencabutan aturan ini, operasional angkutan khusus tambang akan tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yang mengatur operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Namun, perlu diperhatikan bahwa kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) masih diperbolehkan melintas di luar jam operasional,” jelasnya.
Perubahan Regulasi dalam Perbup
Ia menjelaskan, perubahan dalam regulasi operasional angkutan khusus tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang.
Perbup ini menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021, di mana jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang berubah dari pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00-05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Langkah pencabutan aturan operasional truk tambang pada siang hari oleh Pemkab Bogor menunjukkan komitmen dalam meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Dengan mengikuti regulasi angkutan truk khusus tambang yang diperbarui, diharapkan akan tercipta lingkungan transportasi yang lebih teratur dan aman bagi semua pihak yang terlibat.***
Tags: jam operasional, Parungpanjang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Truk Khusus Tambang
Baca Juga
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
Peringatan Hari Buruh: Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Ajak Semua Pihak Sejahterakan Buruh untuk Pembangunan Nasional
-
Berita.Headline.olahraga
Turnamen Mini Soccer Antar SKPD Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-542
-
Berita.Headline
Logistik Pilkada 2024 Kabupaten Bogor Mulai Didistribusikan
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Siapkan Venue Berkuda Pertama di Pakansari, Kolaborasi dengan Kavaleri Militer
-
Berita.Headline
PD Goes to School di SMPN 1 Klapanunggal, Kadiskominfo Bogor Ingatkan Bahaya Narkoba dan Pentingnya Karakter
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Desa, ini Strateginya
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
BSBL 2026 Bogor Sukses, 26 Tim Bertarung
-
Berita.Headline
Isi Ramadhan Dengan Kegiatan Positif, JJB Gelar Santunan Yatim
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Tinjau Pospam Mudik 2025, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Lalu Lintas
-
Berita.Headline
Hari Santri 2025, Rudy Susmanto Minta Santri Bawa Semangat Pesantren ke Ruang Publik dan Dunia Kerja
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Perluas Desa Siaga TB, Percepat Target Eliminasi Tuberkulosis
-
Berita.Headline
Wahyudi Chaniago Gaspol! PDBI Bogor Siap Guncang BK Porprov Jabar 2025

Truk Khusus Tambang





















