DETAKBOGOR.COM – Uji coba jam operasional truk khusus tambang dicabut Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemkab Bogor telah mengambil langkah penting dengan mencabut aturan mengenai operasional angkutan truk khusus tambang pada siang hari di Jalur Parungpanjang.
Keputusan pencabutan aturan mengenai jam operasional angkutan truk khusus tambang ini merupakan hasil dari evaluasi yang teliti demi meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Latar Belakang Pencabutan Aturan
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, kepada wartawan mengatan, uji coba jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB telah dicabut.
“Pencabutan ini berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, setelah hasil rapat evaluasi bersama Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621,” kata Adang melansir dari antara.
Implikasi Pencabutan Aturan
Dikatakan Adang, dengan pencabutan aturan ini, operasional angkutan khusus tambang akan tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yang mengatur operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Namun, perlu diperhatikan bahwa kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) masih diperbolehkan melintas di luar jam operasional,” jelasnya.
Perubahan Regulasi dalam Perbup
Ia menjelaskan, perubahan dalam regulasi operasional angkutan khusus tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang.
Perbup ini menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021, di mana jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang berubah dari pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00-05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Langkah pencabutan aturan operasional truk tambang pada siang hari oleh Pemkab Bogor menunjukkan komitmen dalam meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Dengan mengikuti regulasi angkutan truk khusus tambang yang diperbarui, diharapkan akan tercipta lingkungan transportasi yang lebih teratur dan aman bagi semua pihak yang terlibat.***
Tags: jam operasional, Parungpanjang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Truk Khusus Tambang
Baca Juga
-
Berita.Headline
Puncak HJB Ke-543: Rudy Susmanto Pimpin Langsung Helaran Budaya Bogor
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Tanam Pohon Bareng Menteri LH, Gerakan Hijau Bogor Diperkuat
-
Berita.Headline
Sinergi Pembangunan: Pj Bupati Bogor Sambut Kunjungan DPRD Jabar
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi TNI atas Keberhasilan TMMD ke-123 di Desa Karacak
-
Berita.Headline
Realisasi Semester I APBD Kabupaten Bogor TA 2024, Rudy Susmanto: Penggunaan Anggaran Harus Sejalan dengan Pelaksanaan Pekerjaan
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto Imbau Warga Waspada Tinggalkan Rumah dan Kendaraan Saat Mudik Idul Fitri
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
Kampus Kesatria Arena Jadi Magnet Studi Tiru bagi KKO Kota Semarang
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Terima Pasis Seskoad 2026, Perkuat Sinergi Hadapi Bencana
-
Headline
Empat Hari Menjelang Pendaftaran, Pasangan Calon Bupati Bogor Masih Misteri
-
Berita.Headline
Sarasehan Kebudayaan Nusantara di Bogor, Komitmen Bersama Rawat Warisan Leluhur
-
Headline.wisata
Glamping Ala Ridwan Kamil, Pengalaman Luar Biasa di Astro Highland Glamping
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Dukung Penuh Sentul Bio-Town, Kawasan Industri Kesehatan yang Siap Dorong Investasi Daerah

Truk Khusus Tambang





















