DETAKBOGOR.COM – Uji coba jam operasional truk khusus tambang dicabut Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemkab Bogor telah mengambil langkah penting dengan mencabut aturan mengenai operasional angkutan truk khusus tambang pada siang hari di Jalur Parungpanjang.
Keputusan pencabutan aturan mengenai jam operasional angkutan truk khusus tambang ini merupakan hasil dari evaluasi yang teliti demi meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Latar Belakang Pencabutan Aturan
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, kepada wartawan mengatan, uji coba jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB telah dicabut.
“Pencabutan ini berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, setelah hasil rapat evaluasi bersama Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621,” kata Adang melansir dari antara.
Implikasi Pencabutan Aturan
Dikatakan Adang, dengan pencabutan aturan ini, operasional angkutan khusus tambang akan tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yang mengatur operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Namun, perlu diperhatikan bahwa kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) masih diperbolehkan melintas di luar jam operasional,” jelasnya.
Perubahan Regulasi dalam Perbup
Ia menjelaskan, perubahan dalam regulasi operasional angkutan khusus tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang.
Perbup ini menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021, di mana jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang berubah dari pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00-05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Langkah pencabutan aturan operasional truk tambang pada siang hari oleh Pemkab Bogor menunjukkan komitmen dalam meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Dengan mengikuti regulasi angkutan truk khusus tambang yang diperbarui, diharapkan akan tercipta lingkungan transportasi yang lebih teratur dan aman bagi semua pihak yang terlibat.***
Tags: jam operasional, Parungpanjang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Truk Khusus Tambang
Baca Juga
-
Berita.Headline.politik
PPP Kabupaten Bogor Usulkan Lima Nama Bacabup dan Bacawabup ke DPW Jabar
-
Lifestyle.Headline
Samsung Galaxy XCover 7 dan Galaxy Tab Active 5, Pilihan Gadget Kuat Tahan Air dan Anti Banting
-
Berita.Headline.olahraga
Kejuaraan Nasional Slalom U23 2024 Dimulai di Sidoarjo: GS Slalom Team Sabet Banyak Podium
-
Berita.Headline.olahraga
KORMI Kota Bogor Raih Prestasi Gemilang di Festival Olahraga Tradisional Jawa Barat 2024
-
Berita.Headline
Menuju Era Digital: Sertifikat Tanah Analog Beralih ke Elektronik di Bogor
-
Berita.Headline.politik
Rudy Susmanto dan Jaro Ade Didukung Penuh Tokoh Masyarakat Bogor Barat
Rekomendasi lainnya
-
Headline.Lifestyle
Tempat Nongkrong dengan Kuliner dan Pemandangan Alam Terindah di Bogor
-
Berita.Headline
Akhiri Masa Jabatan sebagai Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu Sampaikan Terimakasih
-
Berita.Headline
Hari Kebangkitan Nasional 2024, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto: Jangan Lupakan Jasa Pahlawan
-
Berita.Headline.politik
Rudy Susmanto Dapat Dukungan dan Restu Ulama Bogor Timur
-
Berita.Headline
Sebanyak 30 Pejabat Administrator Pemkab Bogor Diberi Pelatihan Kepemimpinan
-
Headline.Lifestyle
Saat Semesta Bicara: Kisah tentang Buku yang Tak Ditulis Manusia