DETAKBOGOR.COM – Uji coba jam operasional truk khusus tambang dicabut Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemkab Bogor telah mengambil langkah penting dengan mencabut aturan mengenai operasional angkutan truk khusus tambang pada siang hari di Jalur Parungpanjang.
Keputusan pencabutan aturan mengenai jam operasional angkutan truk khusus tambang ini merupakan hasil dari evaluasi yang teliti demi meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Latar Belakang Pencabutan Aturan
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, kepada wartawan mengatan, uji coba jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB telah dicabut.
“Pencabutan ini berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, setelah hasil rapat evaluasi bersama Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621,” kata Adang melansir dari antara.
Implikasi Pencabutan Aturan
Dikatakan Adang, dengan pencabutan aturan ini, operasional angkutan khusus tambang akan tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yang mengatur operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Namun, perlu diperhatikan bahwa kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) masih diperbolehkan melintas di luar jam operasional,” jelasnya.
Perubahan Regulasi dalam Perbup
Ia menjelaskan, perubahan dalam regulasi operasional angkutan khusus tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang.
Perbup ini menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021, di mana jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang berubah dari pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00-05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Langkah pencabutan aturan operasional truk tambang pada siang hari oleh Pemkab Bogor menunjukkan komitmen dalam meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Dengan mengikuti regulasi angkutan truk khusus tambang yang diperbarui, diharapkan akan tercipta lingkungan transportasi yang lebih teratur dan aman bagi semua pihak yang terlibat.***
Tags: jam operasional, Parungpanjang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Truk Khusus Tambang
Baca Juga
-
Berita.Headline
Ditemukan Pelanggan, Kementerian Lingkungan Hidup Segel KEK Lido
-
Headline.Lifestyle
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Selasa, 21 Mei 2024 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
-
Berita.Headline
KPK Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
AQUA Serahkan Beasiswa untuk Anak Mitra UMKM di Bogor dan Sukabumi
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Tinjau Kampung Ramah Lingkungan di Tlajung Udik
-
Berita.Headline.politik
Kemistri Spiritual, KH. Aim Zaimuddin Tegaskan Dukungan untuk Rudy Susmanto
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Soroti Rencana Relokasi PKL ke Rest Area Puncak, Ketua DPRD Rudy Susmanto: Sebaiknya Dilakukan Pendekatan Humanis dan Saling Menguntungkan
-
Berita.Headline.olahraga
Survei Lokasi Mess Atlet, NPCI Kabupaten Bogor Matangkan Pembentukan SOD
-
Berita.Headline.politik
Rudy Susmanto dan Jaro Ade Didukung Penuh Tokoh Masyarakat Bogor Barat
-
Berita.Headline
Delegasi FIFA dan PSSI Inspeksi Stadion Pakansari
-
Berita.Headline.politik
Silaturahmi ke Pimpinan Majlis Riyadhoh & Sabatin, Calon Bupati Bogor, Rudy Susmanto: Banyak Hikmah yang Disampaikan
-
Berita.Headline
Kembali Nahkodai KKGO Kabupaten Bogor, Dadang S.Pd Siap Bersinergi