DETAKBOGOR.COM – Uji coba jam operasional truk khusus tambang dicabut Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemkab Bogor telah mengambil langkah penting dengan mencabut aturan mengenai operasional angkutan truk khusus tambang pada siang hari di Jalur Parungpanjang.
Keputusan pencabutan aturan mengenai jam operasional angkutan truk khusus tambang ini merupakan hasil dari evaluasi yang teliti demi meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Latar Belakang Pencabutan Aturan
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, kepada wartawan mengatan, uji coba jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB telah dicabut.
“Pencabutan ini berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, setelah hasil rapat evaluasi bersama Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621,” kata Adang melansir dari antara.
Implikasi Pencabutan Aturan
Dikatakan Adang, dengan pencabutan aturan ini, operasional angkutan khusus tambang akan tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yang mengatur operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Namun, perlu diperhatikan bahwa kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) masih diperbolehkan melintas di luar jam operasional,” jelasnya.
Perubahan Regulasi dalam Perbup
Ia menjelaskan, perubahan dalam regulasi operasional angkutan khusus tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang.
Perbup ini menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021, di mana jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang berubah dari pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00-05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Langkah pencabutan aturan operasional truk tambang pada siang hari oleh Pemkab Bogor menunjukkan komitmen dalam meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Dengan mengikuti regulasi angkutan truk khusus tambang yang diperbarui, diharapkan akan tercipta lingkungan transportasi yang lebih teratur dan aman bagi semua pihak yang terlibat.***
Tags: jam operasional, Parungpanjang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Truk Khusus Tambang
Baca Juga
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
INFO PENTING! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Februari 2024, Wilayah Kamu Termasuk?
-
Berita.Headline
Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Awasi Ketersediaan Pangan Jelang Ramadan
-
Berita.Headline.politik
Debat Pilpres 2024, ini Jadwal dan Tema Debat Cawapres Selanjutnya
-
Berita.Headline.olahraga
Galaxy Stars Bogor Raih Enam Trofi Ramadhan Cup 2024
-
Berita.Headline.wisata
Telaga Biru Cawene, Spot Wisata Air Hits Buat Liburan Seru Dekat Jakarta, HTM Cuma 15 Ribu Gratis Pelampung dan Bisa Buat Camping
-
Headline
Bansos PKH 2024 Siap Cair Lagi ke Rekening KKS Merah Putih Nominal Fantastis, Yuk Cek Penerima Bantuan Terbaru
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Berhasil Pangkas Waktu Tunggu Layanan Rawat Jalan, Program LARAS RSUD Cibinong Jadi Pilot Project
-
Berita.Headline
Menhub Minta Polisi Razia Travel Gelap
-
Berita.Headline
Diskusi Publik JJB: ‘Peran Anggota DPR RI Dapil Kabupaten Bogor dalam Percepatan Pembangunan’, Evaluasi dan Solusi
-
Berita.Headline.olahraga
Asprov PSSI Jabar Lakukan Sabakota Tingkatkan Sinergi Sepak Bola di Kabupaten Bogor
-
Berita
Pj Bupati Bogor Berharap KEK Lido Memberi Manfaat Besar Bagi Masyarakat, ini Penjelasan Dirut MNC Land
-
Berita.Headline
Forum Lintas Ormas Kabupaten Bogor Gelar Gebyar Bazaar Ramadhan 1445 Hijriah