DETAKBOGOR.COM – Uji coba jam operasional truk khusus tambang dicabut Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemkab Bogor telah mengambil langkah penting dengan mencabut aturan mengenai operasional angkutan truk khusus tambang pada siang hari di Jalur Parungpanjang.
Keputusan pencabutan aturan mengenai jam operasional angkutan truk khusus tambang ini merupakan hasil dari evaluasi yang teliti demi meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Latar Belakang Pencabutan Aturan
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, kepada wartawan mengatan, uji coba jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB telah dicabut.
“Pencabutan ini berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, setelah hasil rapat evaluasi bersama Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621,” kata Adang melansir dari antara.
Implikasi Pencabutan Aturan
Dikatakan Adang, dengan pencabutan aturan ini, operasional angkutan khusus tambang akan tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yang mengatur operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Namun, perlu diperhatikan bahwa kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) masih diperbolehkan melintas di luar jam operasional,” jelasnya.
Perubahan Regulasi dalam Perbup
Ia menjelaskan, perubahan dalam regulasi operasional angkutan khusus tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang.
Perbup ini menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021, di mana jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang berubah dari pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00-05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Langkah pencabutan aturan operasional truk tambang pada siang hari oleh Pemkab Bogor menunjukkan komitmen dalam meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Dengan mengikuti regulasi angkutan truk khusus tambang yang diperbarui, diharapkan akan tercipta lingkungan transportasi yang lebih teratur dan aman bagi semua pihak yang terlibat.***
Tags: jam operasional, Parungpanjang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Truk Khusus Tambang
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Kadus Cup 2024 Perkuat Silaturahmi, ini Pesan Ketua Camry Jabar
-
Berita.Headline
Buka Puasa Bersama APDESI, Rudy Susmanto: Desa Garda Terdepan Pembangunan
-
Berita.Headline
Pastikan Bebas Penyakit, Disnak Bogor Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Qurban
-
Berita.Headline.wisata
Telaga Biru Cawene, Spot Wisata Air Hits Buat Liburan Seru Dekat Jakarta, HTM Cuma 15 Ribu Gratis Pelampung dan Bisa Buat Camping
-
Berita.Headline.olahraga
Pelatih Tim Sepakbola Kabupaten Bogor Bangun Program Unggulan Matangkan Kesiapan Skuad Porprov 2026
-
Berita.Headline
Bawaslu Kabupaten Bogor Ungkap 10 PPK Melanggar Etika dalam Pemilu 2024: Peringatan bagi Proses Pilkada Mendatang
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.politik
Cawabup Bogor Jaro Ade Ajak Warga Tanam Pohon dan Jaga Kelestarian Gunung Menyan
-
Berita.Headline
Insiden Pohon Besar Tumbang di Depan Rumdin Wakil Bupati Bogor, ini Penjelasan BPBD
-
Berita.Headline
Percepatan Penataan Wilayah Bogor Digeber, Bupati Fokus Benahi Titik Strategis
-
Berita.Headline.olahraga
MGMP PJOK Sukses Gelar Turnamen Futsal dan Bola Voli Kadisdik Cup 2024
-
Berita.Headline.politik
Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Influencer Gen Z Promosikan Potensi Daerah
-
Berita.Headline
Kritik Sikap Pj Bupati Bogor, Yusfitriadi: Tak Memiliki Empati terhadap Petugas Pemilu 2024 yang Gugur

Truk Khusus Tambang





















