DETAKBOGOR.COM – Uji coba jam operasional truk khusus tambang dicabut Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemkab Bogor telah mengambil langkah penting dengan mencabut aturan mengenai operasional angkutan truk khusus tambang pada siang hari di Jalur Parungpanjang.
Keputusan pencabutan aturan mengenai jam operasional angkutan truk khusus tambang ini merupakan hasil dari evaluasi yang teliti demi meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Latar Belakang Pencabutan Aturan
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, kepada wartawan mengatan, uji coba jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB telah dicabut.
“Pencabutan ini berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, setelah hasil rapat evaluasi bersama Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621,” kata Adang melansir dari antara.
Implikasi Pencabutan Aturan
Dikatakan Adang, dengan pencabutan aturan ini, operasional angkutan khusus tambang akan tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yang mengatur operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Namun, perlu diperhatikan bahwa kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) masih diperbolehkan melintas di luar jam operasional,” jelasnya.
Perubahan Regulasi dalam Perbup
Ia menjelaskan, perubahan dalam regulasi operasional angkutan khusus tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang.
Perbup ini menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021, di mana jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang berubah dari pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00-05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Langkah pencabutan aturan operasional truk tambang pada siang hari oleh Pemkab Bogor menunjukkan komitmen dalam meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Dengan mengikuti regulasi angkutan truk khusus tambang yang diperbarui, diharapkan akan tercipta lingkungan transportasi yang lebih teratur dan aman bagi semua pihak yang terlibat.***
Tags: jam operasional, Parungpanjang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Truk Khusus Tambang
Baca Juga
-
Berita.Headline.politik
Rudy Susmanto Beri Sanjungan, Jaro Ade Ungkap Calon Tunggal Partai Golkar Maju Pemilihan Bupati Bogor 2024
-
Berita.Headline
Hadiri Harlah KNPI ke-51, ini Pesan Penting Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto
-
Berita.Headline
Bawaslu Kabupaten Bogor Tegaskan Larangan Keterlibatan ASN dan Pihak Tertentu dalam Kampanye Pilkada
-
Berita Pilihan.Headline.Top News
Tak Disangka! 15 SMA Swasta di Bogor Ini Ungguli Sekolah Negeri, Nomor 3 Bikin Terpana
-
Berita.Headline.olahraga
Eks Pemain Persikabo U-20 dan PPOPM Kabupaten Bogor Mulai Merambah Liga 1 dan 2
-
Berita.Headline
Durian Bogor Tembus Tiongkok, 48 Ton Ekspor Perdana Bernilai Rp5,1 Miliar
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Pasar Cibinong, Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Pangan Jelang Idul Fitri
-
Berita.Headline
Hadiri HUT Kostrad ke-65, Rudy Susmanto Apresiasi Pengabdian Prajurit Penjaga NKRI
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Jadi Pusat Perubahan: Penanaman Pohon untuk Masa Depan Bumi
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Raih SIPP Awards 2025 atas Inovasi Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Sidak Dua Pusat Grosir di Cibinong, Pastikan Tak Ada Produk Mengandung Babi
-
Berita.Headline
Korpri Kabupaten Bogor Kukuhkan Pengurus Baru, ASN Diminta Percepat Kinerja Pembangunan Daerah

Truk Khusus Tambang



















