DETAKBOGOR.COM – Uji coba jam operasional truk khusus tambang dicabut Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemkab Bogor telah mengambil langkah penting dengan mencabut aturan mengenai operasional angkutan truk khusus tambang pada siang hari di Jalur Parungpanjang.
Keputusan pencabutan aturan mengenai jam operasional angkutan truk khusus tambang ini merupakan hasil dari evaluasi yang teliti demi meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Latar Belakang Pencabutan Aturan
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, kepada wartawan mengatan, uji coba jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB telah dicabut.
“Pencabutan ini berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, setelah hasil rapat evaluasi bersama Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621,” kata Adang melansir dari antara.
Implikasi Pencabutan Aturan
Dikatakan Adang, dengan pencabutan aturan ini, operasional angkutan khusus tambang akan tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yang mengatur operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Namun, perlu diperhatikan bahwa kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) masih diperbolehkan melintas di luar jam operasional,” jelasnya.
Perubahan Regulasi dalam Perbup
Ia menjelaskan, perubahan dalam regulasi operasional angkutan khusus tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang.
Perbup ini menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021, di mana jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang berubah dari pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00-05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Langkah pencabutan aturan operasional truk tambang pada siang hari oleh Pemkab Bogor menunjukkan komitmen dalam meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Dengan mengikuti regulasi angkutan truk khusus tambang yang diperbarui, diharapkan akan tercipta lingkungan transportasi yang lebih teratur dan aman bagi semua pihak yang terlibat.***
Tags: jam operasional, Parungpanjang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Truk Khusus Tambang
Baca Juga
-
Berita.Headline
Resmi Beroperasi, Mall Pelayanan Publik Pemkab Bogor Sediakan 70 Jenis Layanan
-
Berita.Headline
Program Strategis Jawa Barat 2025: Sekda Bogor Siap Dukung Percepatan Pembangunan
-
Berita.Headline
Pawai Ta’aruf Semarakkan Pembukaan MTQ ke-46 Kabupaten Bogor di Cisarua
-
Berita Pilihan.Headline
Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak dan Sistem Ganjil Genap 4-5 Mei 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Rapat Kerja KONI Kabupaten Bogor: Mantapkan Langkah Menuju Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline.olahraga
121 Atlet PPOPM Siap Perkuat Bogor di Porprov Jabar 2026
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Koperasi Merah Putih Pakansari Jadi Tonggak Baru Ekonomi Kerakyatan
-
Headline
Menerobos Jalan Sepi Malasari: Sentuhan Nyata Rudy Susmanto Ketika Janji Tak Lagi Sekadar Kata
-
Berita.Headline.olahraga
Khenzi United Gelar Uji Coba Kontra PPOPM di Stadion Mini Persikabo
-
Berita.Headline.olahraga
Target 20 Emas! KONI Kabupaten Bogor Tantang Akuatik Pecahkan Rekor di Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline
Wakil Bupati Bogor Tarling di Cileungsi, Ajak Warga Peduli Lingkungan
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Sabet Penghargaan BKN, Rudy Susmanto Dinilai Sukses Benahi Manajemen ASN

Truk Khusus Tambang





















