Bupati Bogor Resmikan Gedung PSC 119, Perkuat Layanan Kesehatan Darurat 24 Jam Terpadu

DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memperkuat sistem layanan kesehatan darurat dengan peresmian Gedung Public Safety Center (PSC) 119 oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, pada Selasa (27/5/2025).

PSC 119 ini akan menjadi garda terdepan dalam merespons kegawatdaruratan medis secara cepat, terintegrasi, dan beroperasi penuh selama 24 jam.

Peresmian gedung PSC 119 yang berlokasi di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong ini sekaligus menandai konsolidasi enam agenda strategis bidang kesehatan.

Langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan efektivitas serta kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan.

Dalam sambutannya, Bupati Rudy menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperkuat sistem layanan darurat melalui kolaborasi antara PSC 119 dan Command Center 112.

Dengan sistem ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses bantuan medis kapan pun dibutuhkan, tanpa harus menunggu lama.

BACA JUGA:  Perkuat Kesiapsiagaan, Ketua DPRD Rudy Susmanto Ajak Warga Kabupaten Bogor Waspada Bencana Alam

“Kolaborasi dan sinergi antar lembaga menjadi kunci dalam membangun sistem layanan publik yang tanggap dan profesional. Ini adalah langkah nyata untuk menjadikan kita sebagai pelayan masyarakat,” ujar Bupati Rudy.

Selain meresmikan PSC 119, acara tersebut juga dirangkaikan dengan serah terima Puskesmas Pembantu (Pustu) PPLI Nambo, sebagai bentuk dukungan nyata dari sektor swasta terhadap pembangunan kesehatan daerah.

Bupati Rudy memberikan apresiasi khusus kepada pihak PPLI atas kontribusi yang dinilai dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PPLI Nambo atas kepeduliannya. Mudah-mudahan ini menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain seperti SVI, Indocement, dan Holcim untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bogor,” tuturnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Fucia menjelaskan, pembangunan gedung PSC 119 didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2024 dari Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA:  Sri Kuncoro Targetkan Pelti Kabupaten Bogor Kembali Juara Umum di Porprov Jabar 2026

Gedung ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2023 yang menjadi dasar pembentukan UPT PSC 119 Dinkes Bogor.

PSC 119 akan berfungsi sebagai pusat pelayanan gawat darurat terpadu (PGDT) dan bekerja secara otomatis mengarahkan setiap laporan kedaruratan medis ke tim penanganan terdekat, termasuk puskesmas dan rumah sakit rujukan sesuai zonasi pelayanan: RSUD Cibinong (Wilayah Tengah), RSUD Ciawi (Wilayah Selatan), RSUD Leuwiliang (Wilayah Barat), dan RSUD Cileungsi (Wilayah Timur).

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan kesehatan darurat yang lebih cepat, terintegrasi, dan profesional,” ungkap Fucia.

Ia juga menyebutkan bahwa PSC 119 kini telah mengantongi Surat Izin Operasional (SIO) sebagai fasilitas kesehatan resmi, berkat dukungan dari DPMPTSP Kabupaten Bogor.***

Tags: , , , , , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya