DETAKBOGOR.COM – Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp19,2 miliar.
Benih lobster yang berasal dari perairan Jawa Barat ini rencananya akan dikirim ke luar negeri.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, mengungkapkan penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, ditemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus dalam 19 boks stereofoam.
“Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan tiga tersangka dan 19 boks stereofoam berisi 91.246 ekor benih lobster,” jelas Donny kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Donny menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter di wilayah Bogor.
Selain benih lobster, di gudang tersebut juga ditemukan barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan perlengkapan pengemasan lainnya.
Benih lobster yang ditemukan terdiri dari dua jenis, yaitu lobster jenis pasir sebanyak 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara sebanyak 19.042 ekor.
Harga jual lobster jenis pasir adalah Rp200 ribu per ekor, sementara lobster jenis mutiara dijual seharga Rp250 ribu per ekor.
“Jika ditotal, nilai benih lobster yang berhasil diamankan mencapai Rp19,2 miliar,” ujarnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.
“UD berperan sebagai kepala gudang dan koordinator, sedangkan ERP dan CH berperan sebagai press packing. Mereka mengemas benih lobster agar dapat bertahan hidup selama proses distribusi ke daerah lain,” terangnya.
Donny menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini karena ketiga tersangka yang ditangkap baru sebatas pengemas benih lobster. Polisi sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain. Kami mohon waktu agar bisa mengungkap jejaring lainnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16.
“Ancaman hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tutupnya.***
Tags: benih lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Korpolairud Baharkam Polri, penyelundupan
Baca Juga
-
Headline.Berita Pilihan.wisata
Glamping Baru di Baith Coffee & Eatery: Staycation Asyik di Bogor dengan Harga Terjangkau
-
Berita.Headline.olahraga
Pelti Kabupaten Bogor Dukung Gagasan Kadispora Gelar Kejurnas Tenis Tegar Beriman Open
-
Berita.Headline.olahraga
Curahkan Perhatian Besar Terhadap Persikabo 1973, Rudy Susmanto Serukan Hal ini
-
Berita.Headline.olahraga
Pola Pembinaan GSB Berbuah Manis: Prestasi di Kejuaraan Lokal dan Nasional
-
Berita.Headline
Bertepatan Hari Kartini 2025 Bupati Bogor Luncurkan Program ‘Bogor Ngamumule Indung’
-
Berita.Headline
Pengurus Baru PWI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Siap Wujudkan Jurnalisme Profesional
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Juara SPM Awards 2025, Sastra Winara: Kepemimpinan Rudy Susmanto Buktikan Komitmen Pelayanan Publik
-
Berita.Headline
KPU Kabupaten Bogor Luncurkan Tahapan, Jingle, dan Maskot Pilkada 2024
-
Berita.Headline
Evaluasi Kinerja Distanhorbun, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin Dorong Capaian Kinerja Utama
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Kerjasama Pj Bupati Bogor Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024
-
Berita.Headline
Resmikan Fasilitas Baru, Rudy Susmanto Komitmen Kembangkan RSUD RH Satibi
-
Berita.Headline
Command Center Pemkab Bogor Siap Dukung Pilkada 2024 dengan Teknologi Informasi Mumpuni