DETAKBOGOR.COM – Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp19,2 miliar.
Benih lobster yang berasal dari perairan Jawa Barat ini rencananya akan dikirim ke luar negeri.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, mengungkapkan penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, ditemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus dalam 19 boks stereofoam.
“Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan tiga tersangka dan 19 boks stereofoam berisi 91.246 ekor benih lobster,” jelas Donny kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Donny menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter di wilayah Bogor.
Selain benih lobster, di gudang tersebut juga ditemukan barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan perlengkapan pengemasan lainnya.
Benih lobster yang ditemukan terdiri dari dua jenis, yaitu lobster jenis pasir sebanyak 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara sebanyak 19.042 ekor.
Harga jual lobster jenis pasir adalah Rp200 ribu per ekor, sementara lobster jenis mutiara dijual seharga Rp250 ribu per ekor.
“Jika ditotal, nilai benih lobster yang berhasil diamankan mencapai Rp19,2 miliar,” ujarnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.
“UD berperan sebagai kepala gudang dan koordinator, sedangkan ERP dan CH berperan sebagai press packing. Mereka mengemas benih lobster agar dapat bertahan hidup selama proses distribusi ke daerah lain,” terangnya.
Donny menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini karena ketiga tersangka yang ditangkap baru sebatas pengemas benih lobster. Polisi sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain. Kami mohon waktu agar bisa mengungkap jejaring lainnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16.
“Ancaman hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tutupnya.***
Tags: benih lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Korpolairud Baharkam Polri, penyelundupan
Baca Juga
-
Berita.Headline
Info Jadwal Ganjil Genap dan One Way Buka Tutup Jalur Puncak Bogor Hari Ini, 9-11 Maret 2024
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik Empat Kades PAW
-
Berita.Headline.olahraga
Sepakbola Grup D Porprov Jabar Sajikan Derby Panas di Puncak Raya
-
Headline.hiburan
Zodiak Keren Lagi Hoki Hari ini Gemini dan Leo di Puncak!
-
Berita.Headline
Tinjau Tambang Emas Antam Nanggung, Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Kelestarian Lingkungan
-
Berita.Headline.politik
Fokus Koalisi dengan PKB dan PKS, Ilham Akbar Habibie Menang di Pilgub Jabar
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Sambut Hangat Silaturahmi Bakal Calon Bupati Bogor Sulhajji Jompa
-
Berita.Headline
Baba Alun Kagum CFD Tegar Beriman, Sebut Danau Kabantenan Selevel Wisata Italia
-
Berita.Headline
Halal Bihalal Jaringan Jurnalis Bogor Perkenalkan Rompi Karya UMKM
-
Berita.Headline.olahraga
Persikabo 1973 vs Persib Malam ini, Cek live streaming Jam Tayang dan Susunan Pemain
-
Berita.Berita Pilihan
BPTJ Optimasi Layanan Bus BTS Rute Cibinong Ciparigi, Ditargetkan Beroperasi Mulai Februari
-
Berita.Headline.olahraga
Ramadan Run Race Bogor Siap Digelar, Ajang Lari Seru Anak Muda

Korpolairud Baharkam Polri dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) gagalkan penyelundupan benih lobster. (Foto: PMJ News)





















