DETAKBOGOR.COM – Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp19,2 miliar.
Benih lobster yang berasal dari perairan Jawa Barat ini rencananya akan dikirim ke luar negeri.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, mengungkapkan penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, ditemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus dalam 19 boks stereofoam.
“Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan tiga tersangka dan 19 boks stereofoam berisi 91.246 ekor benih lobster,” jelas Donny kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Donny menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter di wilayah Bogor.
Selain benih lobster, di gudang tersebut juga ditemukan barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan perlengkapan pengemasan lainnya.
Benih lobster yang ditemukan terdiri dari dua jenis, yaitu lobster jenis pasir sebanyak 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara sebanyak 19.042 ekor.
Harga jual lobster jenis pasir adalah Rp200 ribu per ekor, sementara lobster jenis mutiara dijual seharga Rp250 ribu per ekor.
“Jika ditotal, nilai benih lobster yang berhasil diamankan mencapai Rp19,2 miliar,” ujarnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.
“UD berperan sebagai kepala gudang dan koordinator, sedangkan ERP dan CH berperan sebagai press packing. Mereka mengemas benih lobster agar dapat bertahan hidup selama proses distribusi ke daerah lain,” terangnya.
Donny menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini karena ketiga tersangka yang ditangkap baru sebatas pengemas benih lobster. Polisi sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain. Kami mohon waktu agar bisa mengungkap jejaring lainnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16.
“Ancaman hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tutupnya.***
Tags: benih lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Korpolairud Baharkam Polri, penyelundupan
Baca Juga
-
Berita.Headline
MTQ ke-46 Kabupaten Bogor Siap Digelar di Kawasan Wisata Puncak Cisarua
-
Headline
Sastra Winara: Kisah Takdir dari Lawe Alas Menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
Atlet Disabilitas Kabupaten Bogor Lampaui Target Medali di Piala Gubernur Jabar 2024
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
Sastra Winara Resmi Jabat Ketua DPRD Kabupaten Bogor 2024-2029
-
Berita.Headline.olahraga
Ratusan Atlet Ramaikan Turnamen Bulutangkis Asprosena Open Challenge 2024
-
Berita.Headline
Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Bogor Tandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Semarak Pawai Taaruf MTQ 2024 Kecamatan Cibinong Disambut Ribuan Peserta
-
Berita.Headline
Rusun Paspampres di Bogor Segera Dibangun, Bupati Rudy Susmanto Pastikan Lahan Siap
-
Berita.Headline.olahraga
Jaga Kebugaran di Bulan Ramadan, LNC KU 45 Up Hadapi Papa Galaxy dalam Laga Persahabatan
-
Headline.politik
Analisis LEKAS: Kelebihan dan Tantangan Rudy Susmanto sebagai Calon Bupati Bogor
-
Berita.Headline
Usai Insiden Maut, Wakil Bupati Bogor Perintahkan Perbaikan Sistem Keamanan di TPA Galuga
-
Berita.Headline
44 Tahun Mengalir: Perumda Tirta Kahuripan Bogor Siap Jadi Penyedia Layanan Air Minum Terbaik

Korpolairud Baharkam Polri dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) gagalkan penyelundupan benih lobster. (Foto: PMJ News)





















