DETAKBOGOR.COM – Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp19,2 miliar.
Benih lobster yang berasal dari perairan Jawa Barat ini rencananya akan dikirim ke luar negeri.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, mengungkapkan penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, ditemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus dalam 19 boks stereofoam.
“Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan tiga tersangka dan 19 boks stereofoam berisi 91.246 ekor benih lobster,” jelas Donny kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Donny menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter di wilayah Bogor.
Selain benih lobster, di gudang tersebut juga ditemukan barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan perlengkapan pengemasan lainnya.
Benih lobster yang ditemukan terdiri dari dua jenis, yaitu lobster jenis pasir sebanyak 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara sebanyak 19.042 ekor.
Harga jual lobster jenis pasir adalah Rp200 ribu per ekor, sementara lobster jenis mutiara dijual seharga Rp250 ribu per ekor.
“Jika ditotal, nilai benih lobster yang berhasil diamankan mencapai Rp19,2 miliar,” ujarnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.
“UD berperan sebagai kepala gudang dan koordinator, sedangkan ERP dan CH berperan sebagai press packing. Mereka mengemas benih lobster agar dapat bertahan hidup selama proses distribusi ke daerah lain,” terangnya.
Donny menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini karena ketiga tersangka yang ditangkap baru sebatas pengemas benih lobster. Polisi sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain. Kami mohon waktu agar bisa mengungkap jejaring lainnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16.
“Ancaman hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tutupnya.***
Tags: benih lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Korpolairud Baharkam Polri, penyelundupan
Baca Juga
-
Berita.Headline.politik
Raffi Ahmad Dukung Pencalonan Marshel Widianto Sebagai Wakil Walikota Tangsel
-
Berita.Headline.olahraga
Prestasi Gemilang NPCI Kabupaten Bogor di Depok Paralympics 2024: Inspirasi Menuju Peparda Jabar 2026
-
Berita.Headline.olahraga
Dua Pecatur Kabupaten Bogor Raih Prestasi di Kejuaraan Catur Internasional FIDE Rate
-
Headline.Berita Pilihan.wisata
Saung Sabin: Sensasi Berlibur dengan Nuansa Bali di Bogor Timur
-
Berita.Headline
Asita Dukung Pengembangan Pariwisata Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Ajat Rochmat Jatnika Ungkap Strategi Pemkab Bogor Lawan Stunting
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Polisi Berhasil Ungkap Identitas Sopir Mobil Losbak Terbakar di Cibungbulang
-
Berita.Headline
DLH Kabupaten Bogor Verifikasi Kampung Ramah Lingkungan di Kecamatan Gunung Putri
-
Berita.Headline.olahraga
Didukung Penuh Stakeholder Olahraga, Kejurkab Panjat Tebing Bogor 2024 Jadi Istimewa
-
Berita.Headline
Maybank Marathon 2024: AQUA Ajak Pelari Peduli Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
Rudy Susmanto Gunakan Gaji Terakhir Sebagai Ketua DPRD untuk Berangkatkan Pegawai Umrah
-
Berita.Headline.olahraga
YMS dan Perbasi Kota Bogor Sukses Gelar Ramadhan Cup, Ini Daftar Klub yang Meraih Juara