DETAKBOGOR.COM – Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp19,2 miliar.
Benih lobster yang berasal dari perairan Jawa Barat ini rencananya akan dikirim ke luar negeri.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, mengungkapkan penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, ditemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus dalam 19 boks stereofoam.
“Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan tiga tersangka dan 19 boks stereofoam berisi 91.246 ekor benih lobster,” jelas Donny kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Donny menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter di wilayah Bogor.
Selain benih lobster, di gudang tersebut juga ditemukan barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan perlengkapan pengemasan lainnya.
Benih lobster yang ditemukan terdiri dari dua jenis, yaitu lobster jenis pasir sebanyak 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara sebanyak 19.042 ekor.
Harga jual lobster jenis pasir adalah Rp200 ribu per ekor, sementara lobster jenis mutiara dijual seharga Rp250 ribu per ekor.
“Jika ditotal, nilai benih lobster yang berhasil diamankan mencapai Rp19,2 miliar,” ujarnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.
“UD berperan sebagai kepala gudang dan koordinator, sedangkan ERP dan CH berperan sebagai press packing. Mereka mengemas benih lobster agar dapat bertahan hidup selama proses distribusi ke daerah lain,” terangnya.
Donny menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini karena ketiga tersangka yang ditangkap baru sebatas pengemas benih lobster. Polisi sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain. Kami mohon waktu agar bisa mengungkap jejaring lainnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16.
“Ancaman hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tutupnya.***
Tags: benih lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Korpolairud Baharkam Polri, penyelundupan
Baca Juga
-
Berita.Headline
Reses Masa Sidang II Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil 1 Serap Aspirasi Konstituen di Kecamatan Babakan Madang
-
Headline
Stok LPG 3 Kg Subsidi Aman, Pemerintah Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
-
Berita
Pj Bupati Bogor Petakan Strategi Efektif Penanganan Polemik Truk Tambang di Parungpanjang
-
Berita.Headline.Lifestyle
NewRa Agro Adventure Puncak Jadi Magnet Rider Nasional untuk Latihan Downhill
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kementerian Perdagangan RI
-
Berita.Headline.olahraga
Panjat Tebing Resmi Jadi Cabor Binaan UPT PPOPM Dispora Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Pecahkan Rekor MURI Pawai Busana Daur Ulang
-
Berita.Headline.politik
Cabup Bogor Rudy Susmanto Salurkan Hak Suara di TPS 03 Puri Nirwana Estate
-
Berita.Headline
Bogor Luncurkan Program Sekolah Pranikah, Turunkan Angka Stunting
-
Berita.Headline
Bazar Pangan Murah Kadin Diserbu Warga
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Peringati Harhubnas ke-53 dengan Refleksi dan Inovasi Transportasi
-
Berita.Headline
Bertakziah ke Korban Banjir Bandang Sukajaya, Wabup Bogor Sampaikan Pesan ini