DETAKBOGOR.COM – Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp19,2 miliar.
Benih lobster yang berasal dari perairan Jawa Barat ini rencananya akan dikirim ke luar negeri.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, mengungkapkan penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, ditemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus dalam 19 boks stereofoam.
“Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan tiga tersangka dan 19 boks stereofoam berisi 91.246 ekor benih lobster,” jelas Donny kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Donny menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter di wilayah Bogor.
Selain benih lobster, di gudang tersebut juga ditemukan barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan perlengkapan pengemasan lainnya.
Benih lobster yang ditemukan terdiri dari dua jenis, yaitu lobster jenis pasir sebanyak 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara sebanyak 19.042 ekor.
Harga jual lobster jenis pasir adalah Rp200 ribu per ekor, sementara lobster jenis mutiara dijual seharga Rp250 ribu per ekor.
“Jika ditotal, nilai benih lobster yang berhasil diamankan mencapai Rp19,2 miliar,” ujarnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.
“UD berperan sebagai kepala gudang dan koordinator, sedangkan ERP dan CH berperan sebagai press packing. Mereka mengemas benih lobster agar dapat bertahan hidup selama proses distribusi ke daerah lain,” terangnya.
Donny menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini karena ketiga tersangka yang ditangkap baru sebatas pengemas benih lobster. Polisi sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain. Kami mohon waktu agar bisa mengungkap jejaring lainnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16.
“Ancaman hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tutupnya.***
Tags: benih lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Korpolairud Baharkam Polri, penyelundupan
Baca Juga
-
Berita.Headline
DPD PKS Kabupaten Bogor Komit Kawal Pembangunan, Kritik Tetap Jadi Bagian Pengawasan
-
Berita.Headline
Festival Durian Leuwiliang 2025, Upaya Dongkrak Ekonomi Petani dan UMKM
-
Berita.Headline
Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin Batal Pensiun
-
Berita.Headline.Hukum
Bupati Bogor Dampingi Menteri Imipas Berikan Remisi Nyepi dan Idul Fitri di Lapas Cibinong
-
Berita.Headline
Asmawa Tosepu Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Bupati Rudy Susmanto Gandeng LEKAS Perkuat Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Libur Lebaran 2024 Telah Berakhir, Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Sektor Layanan Publik Beroperasi Normal
-
Berita.Headline
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Akan Tinggal di Padepokan Garuda Yaksa, Rudy Susmanto: Momentum Emas untuk Percepatan Pembangunan Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Gencarkan Gerakan Pangan Murah Istimewa di Kabupaten Bogor, Warga Bisa Belanja Hemat
-
Berita.Headline.olahraga
Optimisme Tinggi Menuju Porprov Jabar 2026, ini Prestasi Gemilang Atlet Wushu Kabupaten Bogor
-
bisnis.Headline
Pengamat Optimis Proyeksi Harga Bitcoin 2024 Menuju Puncak Kenaikan 500.000 Dollar AS
-
Berita.Headline.olahraga
M Fadli Puji SOD NPCI Kabupaten Bogor: Lahirkan Talenta Emas dari Proses Panjang