CILEUNGSI | DetakBogor.Com – Sampah Tangsel masuk Bogor menjadi sorotan setelah Pemkab Bogor menghentikan operasional pengolahan sampah domestik yang dilakukan PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Senin (12/1).
Penghentian ini dilakukan karena aktivitas pemrosesan sampah menggunakan incinerator tersebut belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Langkah tegas Pemkab Bogor diambil menyusul ramainya pemberitaan terkait pengiriman sampah domestik dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) ke wilayah Kabupaten Bogor dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai upaya melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Rudy Susmanto menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor diturunkan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, meliputi aspek perizinan usaha, dampak lingkungan, hingga persetujuan masyarakat sekitar.
Langkah tersebut juga mempertimbangkan hasil peninjauan DPRD serta rekomendasi pemerintah desa yang meminta agar aktivitas pengolahan sampah tidak dilanjutkan.
“Hari ini DLH melakukan pengecekan secara komprehensif, terutama terkait legalitas usaha dan persetujuan lingkungan, termasuk memastikan ada atau tidaknya persetujuan dari warga sekitar,” ujar Rudy.
Peninjauan lapangan dilakukan oleh tim Pemkab Bogor yang dipimpin Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor Tengku Mulya, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat Cileungsi, Satpol PP, jajaran DLH, serta Kepala Desa Dayeuh dan perangkat desa.
Dari hasil pemeriksaan, PT Aspex Kumbong diketahui memiliki izin usaha di beberapa bidang industri, termasuk pengoperasian incinerator untuk mengolah limbah dari kegiatan industrinya sendiri.
Namun, pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai sebagai aktivitas baru yang tidak tercantum dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan.
“Pengolahan sampah domestik belum berizin, sehingga kami bersama-sama menghentikan sementara kegiatan tersebut,” tegas Tengku Mulya.
Ia menjelaskan, meskipun PT Aspex Kumbong telah mengajukan perubahan kegiatan usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, perubahan bahan baku mewajibkan perusahaan melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan.
Mengingat perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan penerbitan persetujuan berada di Menteri Lingkungan Hidup.
“Pembinaan dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Penghentian sementara ini akan kami laporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Tengku menegaskan, penghentian hanya berlaku pada aktivitas pengolahan sampah domestik yang belum berizin, bukan terhadap seluruh operasional PT Aspex Kumbong.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Bogor juga mengingatkan pemerintah daerah lain, termasuk Pemkot Tangsel, agar melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengirimkan sampah ke wilayah administratif Kabupaten Bogor.***
Tags: DLH Kabupaten Bogor, incinerator sampah, Pemkab Bogor, penghentian pengolahan sampah, pengolahan sampah Cileungsi, PT Aspex Kumbong, sampah Tangsel
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
450 Atlet Taekwondo Ramaikan Kejuaraan Antar Pelajar Kabupaten Bogor 2025
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Sastra Winara Tunaikan Zakat Fitrah di BAZNAS
-
Berita.Headline
Parkir Liar dan PKL Semrawut di Pasar Ciluar Ditertibkan
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Hadir Rakornas Pendidikan Antikorupsi, Tito Karnavian Tegaskan Hal ini
-
Berita.Headline.olahraga
Perbasi Cup 2025 Sukses Digelar di Cibinong, Ini Daftar Juara KU-14 dan KU-16
-
Berita.Headline
Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan, Bupati Bogor Percepat Pembangunan RSUD Parung
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Prabowo Subianto Salat Idul Fitri di Hambalang, Suasana Haru dan Kebahagiaan Bersama Jamaah
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto: HJB Run 2025 Bukan Sekadar Lomba, Tapi Wujud Persatuan Bogor
-
Berita.Headline
Lindungi Anggota dan Staf dari DBD, Rudy Susmanto Perintahkan Fogging Kantor DPRD Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
Bogor Raya FC ke Final Liga 4 Seri 2 Usai Tekuk PERSSI Sukabumi 2–1
-
Berita.Headline.Hukum
Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor Ungkap Pabrik Narkotika Berisi 1,16 Ton Tembakau Sintetis
-
Berita
Perkiraan Cuaca Kota Bogor Hari Ini: Prakiraan BMKG Senin, 11 Desember 2023






















