CILEUNGSI | DetakBogor.Com – Sampah Tangsel masuk Bogor menjadi sorotan setelah Pemkab Bogor menghentikan operasional pengolahan sampah domestik yang dilakukan PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Senin (12/1).
Penghentian ini dilakukan karena aktivitas pemrosesan sampah menggunakan incinerator tersebut belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Langkah tegas Pemkab Bogor diambil menyusul ramainya pemberitaan terkait pengiriman sampah domestik dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) ke wilayah Kabupaten Bogor dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai upaya melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Rudy Susmanto menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor diturunkan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, meliputi aspek perizinan usaha, dampak lingkungan, hingga persetujuan masyarakat sekitar.
Langkah tersebut juga mempertimbangkan hasil peninjauan DPRD serta rekomendasi pemerintah desa yang meminta agar aktivitas pengolahan sampah tidak dilanjutkan.
“Hari ini DLH melakukan pengecekan secara komprehensif, terutama terkait legalitas usaha dan persetujuan lingkungan, termasuk memastikan ada atau tidaknya persetujuan dari warga sekitar,” ujar Rudy.
Peninjauan lapangan dilakukan oleh tim Pemkab Bogor yang dipimpin Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor Tengku Mulya, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat Cileungsi, Satpol PP, jajaran DLH, serta Kepala Desa Dayeuh dan perangkat desa.
Dari hasil pemeriksaan, PT Aspex Kumbong diketahui memiliki izin usaha di beberapa bidang industri, termasuk pengoperasian incinerator untuk mengolah limbah dari kegiatan industrinya sendiri.
Namun, pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai sebagai aktivitas baru yang tidak tercantum dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan.
“Pengolahan sampah domestik belum berizin, sehingga kami bersama-sama menghentikan sementara kegiatan tersebut,” tegas Tengku Mulya.
Ia menjelaskan, meskipun PT Aspex Kumbong telah mengajukan perubahan kegiatan usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, perubahan bahan baku mewajibkan perusahaan melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan.
Mengingat perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan penerbitan persetujuan berada di Menteri Lingkungan Hidup.
“Pembinaan dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Penghentian sementara ini akan kami laporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Tengku menegaskan, penghentian hanya berlaku pada aktivitas pengolahan sampah domestik yang belum berizin, bukan terhadap seluruh operasional PT Aspex Kumbong.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Bogor juga mengingatkan pemerintah daerah lain, termasuk Pemkot Tangsel, agar melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengirimkan sampah ke wilayah administratif Kabupaten Bogor.***
Tags: DLH Kabupaten Bogor, incinerator sampah, Pemkab Bogor, penghentian pengolahan sampah, pengolahan sampah Cileungsi, PT Aspex Kumbong, sampah Tangsel
Baca Juga
-
Berita.Headline
Maju Dari Jalur Independen di Pilkada Kabupaten Bogor 2024, isi Syarat Dukungan Calon Perseorangan
-
Berita.olahraga
FCS Konsisten Ukir Prestasi, Sabet Tiga Gelar Juara di Liga AAFI Kabupaten Bogor 2025
-
Berita.Headline
Ketua FK-LO Kabupaten Bogor: Pj Bupati Asmawa Tosepu Enggan Berinteraksi dengan Ormas dan LSM
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Genjot Pusat Ekonomi Baru Bogor Barat dan Timur, Infrastruktur Jadi Prioritas 2026
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Dorong Airsoft Jadi Ikon Sport Tourism Baru Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Keindahan Langka Bunga Bangkai Mekar di Kebun Raya Cibodas
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Forum DPK KNPI Kabupaten Bogor Deklarasi Setuju Hasil Musdalub, Wahyudi Chaniago Diminta Membawa Perubahan
-
Berita.Headline
100 Hari Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Langsung Gasspool, Soroti Masalah Fasos Fasum yang Terlantar
-
Berita.Headline.olahraga
Kejuaraan Bola Voli KU-19: Ajang Bergengsi Perebutkan Piala Bergilir Ketua PBVSI Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
Atlet PPOPM Kabupaten Bogor Berjaya di Ajang Internasional, Tagline ‘Dari Karadenan Menuju Pentas Dunia’ Jadi Kenyataan
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Genjot Percepatan Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Serukan Pengawasan Ketat di Masa Tenang Pilkada 2024






















