CILEUNGSI | DetakBogor.Com – Sampah Tangsel masuk Bogor menjadi sorotan setelah Pemkab Bogor menghentikan operasional pengolahan sampah domestik yang dilakukan PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Senin (12/1).
Penghentian ini dilakukan karena aktivitas pemrosesan sampah menggunakan incinerator tersebut belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Langkah tegas Pemkab Bogor diambil menyusul ramainya pemberitaan terkait pengiriman sampah domestik dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) ke wilayah Kabupaten Bogor dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai upaya melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Rudy Susmanto menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor diturunkan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, meliputi aspek perizinan usaha, dampak lingkungan, hingga persetujuan masyarakat sekitar.
Langkah tersebut juga mempertimbangkan hasil peninjauan DPRD serta rekomendasi pemerintah desa yang meminta agar aktivitas pengolahan sampah tidak dilanjutkan.
“Hari ini DLH melakukan pengecekan secara komprehensif, terutama terkait legalitas usaha dan persetujuan lingkungan, termasuk memastikan ada atau tidaknya persetujuan dari warga sekitar,” ujar Rudy.
Peninjauan lapangan dilakukan oleh tim Pemkab Bogor yang dipimpin Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor Tengku Mulya, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat Cileungsi, Satpol PP, jajaran DLH, serta Kepala Desa Dayeuh dan perangkat desa.
Dari hasil pemeriksaan, PT Aspex Kumbong diketahui memiliki izin usaha di beberapa bidang industri, termasuk pengoperasian incinerator untuk mengolah limbah dari kegiatan industrinya sendiri.
Namun, pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai sebagai aktivitas baru yang tidak tercantum dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan.
“Pengolahan sampah domestik belum berizin, sehingga kami bersama-sama menghentikan sementara kegiatan tersebut,” tegas Tengku Mulya.
Ia menjelaskan, meskipun PT Aspex Kumbong telah mengajukan perubahan kegiatan usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, perubahan bahan baku mewajibkan perusahaan melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan.
Mengingat perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan penerbitan persetujuan berada di Menteri Lingkungan Hidup.
“Pembinaan dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Penghentian sementara ini akan kami laporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Tengku menegaskan, penghentian hanya berlaku pada aktivitas pengolahan sampah domestik yang belum berizin, bukan terhadap seluruh operasional PT Aspex Kumbong.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Bogor juga mengingatkan pemerintah daerah lain, termasuk Pemkot Tangsel, agar melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengirimkan sampah ke wilayah administratif Kabupaten Bogor.***
Tags: DLH Kabupaten Bogor, incinerator sampah, Pemkab Bogor, penghentian pengolahan sampah, pengolahan sampah Cileungsi, PT Aspex Kumbong, sampah Tangsel
Baca Juga
-
Berita.Headline
Tebar 543 Ribu Benih Ikan, Pemkab Bogor Gaungkan Gemarikan dan Minum Susu di Hari Jadi ke-543
-
Berita.Headline
Optimalkan Penataan Kawasan Puncak, Pj Bupati Bogor Lakukan Konsolidasi dan Tea Walk di Gunung Mas
-
Berita.Headline
Angka Kasus DBD Meningkat, Pemkab Bogor Ajak Masyarakat Bergerak Bersama Lakukan PSN
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Pastikan Balai Kesejahteraan Sosial Citeureup Layak untuk Anak Istimewa
-
Berita.Headline
Program Strategis Jawa Barat 2025: Sekda Bogor Siap Dukung Percepatan Pembangunan
-
Berita.Headline.olahraga
Satu-satunya di Indonesia, SOD NPCI Kabupaten Bogor Akan Jadi Pusat Studi Banding
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Hukum
Kasus Pengrusakan Pipa PDAM: Satu Keluarga Jadi Tersangka
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Lengkapi Sarana Prasarana di Puncak Pasca Penertiban PKL
-
Berita.Headline.politik
Harlah ke-52 PPP Kabupaten Bogor: Rachmat Yasin Gagas Madrasah Politik untuk Kader Militan
-
Berita.Headline.olahraga
Citeureup Raya FC Hadapi PSDS Deli Serdang di 16 Besar Piala Soeratin 2025
-
Berita.Headline
Atlet SOD NPCI Antusias Ikuti Gebyar Pramuka ke-63, Catat Sejarah Rekor MURI
-
Berita.Headline
Pembangunan Tower Cipicung Dihentikan Sementara, Pemkab Bogor Tegas Tunggu Izin PBG






















