CILEUNGSI | DetakBogor.Com – Sampah Tangsel masuk Bogor menjadi sorotan setelah Pemkab Bogor menghentikan operasional pengolahan sampah domestik yang dilakukan PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Senin (12/1).
Penghentian ini dilakukan karena aktivitas pemrosesan sampah menggunakan incinerator tersebut belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Langkah tegas Pemkab Bogor diambil menyusul ramainya pemberitaan terkait pengiriman sampah domestik dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) ke wilayah Kabupaten Bogor dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai upaya melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Rudy Susmanto menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor diturunkan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, meliputi aspek perizinan usaha, dampak lingkungan, hingga persetujuan masyarakat sekitar.
Langkah tersebut juga mempertimbangkan hasil peninjauan DPRD serta rekomendasi pemerintah desa yang meminta agar aktivitas pengolahan sampah tidak dilanjutkan.
“Hari ini DLH melakukan pengecekan secara komprehensif, terutama terkait legalitas usaha dan persetujuan lingkungan, termasuk memastikan ada atau tidaknya persetujuan dari warga sekitar,” ujar Rudy.
Peninjauan lapangan dilakukan oleh tim Pemkab Bogor yang dipimpin Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor Tengku Mulya, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat Cileungsi, Satpol PP, jajaran DLH, serta Kepala Desa Dayeuh dan perangkat desa.
Dari hasil pemeriksaan, PT Aspex Kumbong diketahui memiliki izin usaha di beberapa bidang industri, termasuk pengoperasian incinerator untuk mengolah limbah dari kegiatan industrinya sendiri.
Namun, pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai sebagai aktivitas baru yang tidak tercantum dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan.
“Pengolahan sampah domestik belum berizin, sehingga kami bersama-sama menghentikan sementara kegiatan tersebut,” tegas Tengku Mulya.
Ia menjelaskan, meskipun PT Aspex Kumbong telah mengajukan perubahan kegiatan usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, perubahan bahan baku mewajibkan perusahaan melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan.
Mengingat perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan penerbitan persetujuan berada di Menteri Lingkungan Hidup.
“Pembinaan dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Penghentian sementara ini akan kami laporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Tengku menegaskan, penghentian hanya berlaku pada aktivitas pengolahan sampah domestik yang belum berizin, bukan terhadap seluruh operasional PT Aspex Kumbong.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Bogor juga mengingatkan pemerintah daerah lain, termasuk Pemkot Tangsel, agar melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengirimkan sampah ke wilayah administratif Kabupaten Bogor.***
Tags: DLH Kabupaten Bogor, incinerator sampah, Pemkab Bogor, penghentian pengolahan sampah, pengolahan sampah Cileungsi, PT Aspex Kumbong, sampah Tangsel
Baca Juga
-
Berita.Headline
Operasi Ketupat Lodaya 2026: Pemkab dan Polres Bogor Perkuat Pengamanan
-
Berita.Headline.olahraga
Tiga Atlet NPCI Kabupaten Bogor Sabet Medali di Pancasila Cup 2026
-
Berita.Headline.olahraga
Forki Kabupaten Bogor dan Liandra Project Sukses Gelar BKF Championship VIII 2025
-
Berita.Headline.olahraga
Kejuaraan IPB Cup dan Piala Kemenpora 2024: Bangkitkan Kembali Gairah Taekwondo Indonesia
-
Headline.Lifestyle
SOJOY Luncurkan Varian Baru Kurma, Camilan Sehat untuk Ramadan
-
Berita.Headline.olahraga
Pelti Kabupaten Bogor Dukung Gagasan Kadispora Gelar Kejurnas Tenis Tegar Beriman Open
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Ramadhan Berkah, JJB dan KNPI Bogor Bagikan 1.000 Takjil di Pakansari
-
Berita.Headline
Rusun Paspampres di Bogor Segera Dibangun, Bupati Rudy Susmanto Pastikan Lahan Siap
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Terima Penghargaan Pelindung PMI, Dorong Sinergi Layanan Kemanusiaan
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Ciluar, Wujudkan Cibinong Raya yang Lebih Tertata
-
Berita.Headline
Dukung Penuh Aglomerasi di RUU DKJ, ini Alasan Ketua DPRD Rudy Susmanto
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Rudy Susmanto Dukung Pemkab Bogor Bentuk Satgas Gakum Tindak Truk Tambang Nakal di Parungpanjang






















