Sosialisasi Perbup BHPRD 2025: Pemkab Bogor Fokus Tingkatkan Potensi Pajak dan Aset Desa

DETAKBOGOR.COM — Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Bagian Desa dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD).

Sosialisasi Perbup BHPRD ini digelar secara virtual dari Command Center Cibinong pada Senin (24/2/2025), dan diikuti oleh seluruh Camat serta Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bogor.

Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan BHPRD untuk mendukung pembangunan dan pendataan potensi pajak di tingkat desa.

Optimalisasi Pemanfaatan BHPRD untuk Peningkatan Pendapatan Desa

Dalam sambutannya, Jaro Ade menegaskan bahwa BHPRD memiliki peran strategis dalam mendorong pendataan potensi pajak desa.

Ia menjelaskan, dana tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan berbagai kegiatan lapangan yang akan diintegrasikan melalui aplikasi Lapor Pak milik Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).

BACA JUGA:  Optimalkan Pendapatan Daerah, Sekda Bogor Cek Kendaraan Operasional Bappenda

“Dana BHPRD diharapkan menjadi instrumen penting bagi Kepala Desa dalam menggali potensi pajak di wilayahnya. Semakin besar potensi yang teridentifikasi, semakin tinggi pula pendapatan BHPRD yang dapat diterima desa,” jelas Jaro Ade.

Selain itu, ia menyebutkan, pemanfaatan BHPRD juga dapat diarahkan untuk memperkuat aset desa, seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah milik desa. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban pajak desa sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan aset.

“BHPRD juga bisa digunakan untuk keperluan pembayaran pajak kendaraan desa. Langkah ini bertujuan memperbaiki aset desa dan meringankan beban pajak yang harus ditanggung desa,” tambahnya.

Sekda Bogor Tekankan Pentingnya Implementasi Cepat BHPRD

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Bupati Bogor untuk mempercepat implementasi Perbup terkait BHPRD.

Ia menjelaskan, peraturan ini telah lama dinantikan oleh para Kepala Desa untuk mendukung operasional dan pembangunan di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:  Ketua DPC PDI Perjuangan Ucapkan Selamat, Rike Iskandar ‘Bupati EDAN’ Kembalikan Berkas Pendaftaran Bakal Calon Bupati Bogor 

“Bupati Bogor berharap dana BHPRD dapat segera dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional desa, termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan kebutuhan administrasi lainnya. Dengan demikian, kelancaran administrasi di tingkat desa tidak akan terganggu,” ujar Ajat.

Meski tidak semua Kepala Desa dapat hadir dalam sosialisasi ini, Ajat memastikan bahwa para Camat dan Sekretaris Desa (Sekdes) akan segera melakukan tindak lanjut di tingkat kecamatan.

Sosialisasi lanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh terkait peraturan baru ini.

Dukungan Pemkab Bogor untuk Pengelolaan BHPRD yang Lebih Optimal

Ajat juga menekankan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian penting dari komitmen Bupati Bogor untuk memastikan kebutuhan desa terpenuhi, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Melalui pengelolaan BHPRD yang optimal, diharapkan desa-desa di Kabupaten Bogor dapat meningkatkan pendapatan dan memperkuat aset secara berkelanjutan.***

Tags: , , , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya