Sidang Memanas! Mantan Pengurus PWI Akui Kantor Disegel Dewan Pers

PWITim kuasa hukum PWI Pusat saat sidang

JAKARTA | DetakBogor.Com – Persidangan lanjutan perkara gugatan perdata yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

Agenda kali ini menghadirkan saksi dari pihak turut tergugat, yakni mantan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis Basyari, yang memberikan keterangan mengejutkan terkait penyegelan kantor PWI Pusat dan penghentian Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba, Nurcholis menyampaikan bahwa kantor PWI Pusat di lantai 4 telah disegel oleh Dewan Pers.

Meski tidak menyaksikan langsung proses penyegelan, ia menegaskan bahwa dirinya mengetahui informasi tersebut.

“Saya tidak melihat langsung, tapi yang saya ketahui kantor PWI Pusat sudah disegel,” ungkap Nurcholis saat menjawab pertanyaan penasihat hukum penggugat dari Kantor Hukum OC Kaligis & Associates.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang melakukan penyegelan, Nurcholis dengan tegas menyebut, “Yang menyegel adalah Dewan Pers.”

BACA JUGA:  Terpilih Sebagai Ketua PWI Kota Bogor, Aldo Siap Membangun Solidaritas dan Profesionalisme Wartawan

Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah Dewan Pers memiliki kewenangan hukum untuk menyegel kantor organisasi pers. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius soal legalitas tindakan lembaga yang seharusnya menjadi pelindung kebebasan pers itu.

Tak hanya soal penyegelan, Nurcholis juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, telah diberhentikan dari jabatannya.

Di sisi lain, dirinya sendiri juga telah diberhentikan dari keanggotaan Dewan Kehormatan PWI Pusat dan kini tengah menghadapi proses hukum usai dilaporkan ke kepolisian. Kasusnya bahkan telah naik ke tahap penyidikan.

Suasana ruang sidang sempat menegang saat Nurcholis memberikan kesaksian. Wajahnya tampak pucat dan tegang. Beberapa kali ia terlihat menggenggam tangannya erat, seperti menahan rasa gugup atau dingin.

Ketegangan memuncak saat penasihat hukum penggugat, Umi Sjarifah, mengingatkan agar saksi memberikan keterangan jujur di bawah sumpah.

Usai persidangan, kuasa hukum PWI, Muhammad Faris, menyatakan bahwa keterangan Nurcholis semakin menguatkan dalil gugatan, khususnya terkait tindakan penyegelan kantor dan penghentian UKW oleh Dewan Pers.

BACA JUGA:  Kukuhkan Pengurus Se-Jawa Barat di Indramayu, Hendry CH Bangun Tepis Pihak Yang Mengaku Ketua Umum PWI

“Pada persidangan sebelumnya, saksi dari Dewan Pers, Pak Wawan, mengaku tidak tahu siapa yang menyegel kantor PWI. Padahal di pintu yang digembok ada surat pemberitahuan yang ditandatangani langsung Ketua Dewan Pers saat itu, Ibu Ninik. Kini terungkap dengan jelas bahwa Dewan Pers memang melakukan penyegelan, sebagaimana diakui saksi dari pihak turut tergugat,” tegas Faris yang didampingi tim kuasa hukum lainnya, Faisal Nurrizal, Umi Sjarifah, dan Rukmana.

Faris juga menekankan bahwa gugatan ini bukan menyasar konflik internal organisasi, melainkan menyoroti tindakan yang dinilai sewenang-wenang oleh Dewan Pers.

“Kami tidak sedang mempermasalahkan dualisme kepengurusan. Gugatan ini murni soal penyegelan kantor PWI dan penghentian UKW yang kami nilai melanggar kewenangan,” tegas Faris, alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta.

Persidangan perkara perdata antara PWI dan Dewan Pers ini dijadwalkan akan berlanjut pada Rabu (13/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak turut tergugat.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya