JAKARTA | DetakBogor.Com – Persidangan lanjutan perkara gugatan perdata yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Agenda kali ini menghadirkan saksi dari pihak turut tergugat, yakni mantan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis Basyari, yang memberikan keterangan mengejutkan terkait penyegelan kantor PWI Pusat dan penghentian Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba, Nurcholis menyampaikan bahwa kantor PWI Pusat di lantai 4 telah disegel oleh Dewan Pers.
Meski tidak menyaksikan langsung proses penyegelan, ia menegaskan bahwa dirinya mengetahui informasi tersebut.
“Saya tidak melihat langsung, tapi yang saya ketahui kantor PWI Pusat sudah disegel,” ungkap Nurcholis saat menjawab pertanyaan penasihat hukum penggugat dari Kantor Hukum OC Kaligis & Associates.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang melakukan penyegelan, Nurcholis dengan tegas menyebut, “Yang menyegel adalah Dewan Pers.”
Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah Dewan Pers memiliki kewenangan hukum untuk menyegel kantor organisasi pers. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius soal legalitas tindakan lembaga yang seharusnya menjadi pelindung kebebasan pers itu.
Tak hanya soal penyegelan, Nurcholis juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, telah diberhentikan dari jabatannya.
Di sisi lain, dirinya sendiri juga telah diberhentikan dari keanggotaan Dewan Kehormatan PWI Pusat dan kini tengah menghadapi proses hukum usai dilaporkan ke kepolisian. Kasusnya bahkan telah naik ke tahap penyidikan.
Suasana ruang sidang sempat menegang saat Nurcholis memberikan kesaksian. Wajahnya tampak pucat dan tegang. Beberapa kali ia terlihat menggenggam tangannya erat, seperti menahan rasa gugup atau dingin.
Ketegangan memuncak saat penasihat hukum penggugat, Umi Sjarifah, mengingatkan agar saksi memberikan keterangan jujur di bawah sumpah.
Usai persidangan, kuasa hukum PWI, Muhammad Faris, menyatakan bahwa keterangan Nurcholis semakin menguatkan dalil gugatan, khususnya terkait tindakan penyegelan kantor dan penghentian UKW oleh Dewan Pers.
“Pada persidangan sebelumnya, saksi dari Dewan Pers, Pak Wawan, mengaku tidak tahu siapa yang menyegel kantor PWI. Padahal di pintu yang digembok ada surat pemberitahuan yang ditandatangani langsung Ketua Dewan Pers saat itu, Ibu Ninik. Kini terungkap dengan jelas bahwa Dewan Pers memang melakukan penyegelan, sebagaimana diakui saksi dari pihak turut tergugat,” tegas Faris yang didampingi tim kuasa hukum lainnya, Faisal Nurrizal, Umi Sjarifah, dan Rukmana.
Faris juga menekankan bahwa gugatan ini bukan menyasar konflik internal organisasi, melainkan menyoroti tindakan yang dinilai sewenang-wenang oleh Dewan Pers.
“Kami tidak sedang mempermasalahkan dualisme kepengurusan. Gugatan ini murni soal penyegelan kantor PWI dan penghentian UKW yang kami nilai melanggar kewenangan,” tegas Faris, alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta.
Persidangan perkara perdata antara PWI dan Dewan Pers ini dijadwalkan akan berlanjut pada Rabu (13/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak turut tergugat.***
Tags: Gugatan PWI vs Dewan Pers, Penghentian UKW, Penyegelan kantor PWI, Persatuan Wartawan Indonesia, Sidang perdata Dewan Pers
Baca Juga
-
Uncategorized.Berita.Headline
Pemkab Bogor Terima Hibah Skybridge Bojonggede dari BPTJ
-
Headline.Berita Pilihan
Rudy Susmanto: Sosok Dekat Prabowo yang Dinanti Masyarakat Menjadi Bupati Bogor
-
Berita.Headline
Brevet Kehormatan Paspampres untuk Rudy Susmanto, Simbol Kepercayaan Negara
-
Headline.bisnis
Sukses di Usia Muda: Meraih 6 Juta Sehari dari Jualan Makanan Kekinian
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Canangkan Aksi Bersih Serentak Dukung World Cleanup Day 2025
-
Berita.Headline
Terbesar se-Indonesia, Ribuan PPPK Paruh Waktu Dilantik Bupati Bogor di Stadion Pakansari
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
Doris Sundari Kembali Pimpin IODI Kabupaten Bogor, Siap Ukir Prestasi di Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline
Raihan Opini WTP Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
-
Berita Pilihan.Headline.Lifestyle
Tempat Kuliner Malam di Bogor Buka 24 Jam: Dimsum Toko Sebelah yang Gak Nguras Kantong
-
Berita.Headline.olahraga
Ahmad Khairussiyam Sumbang Emas, Panahan PPOPM Bogor Koleksi Lima Emas di Kejurnas Junior 2025
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Korban Ambruknya Majelis Taklim Ciomas, Sampaikan Duka Mendalam
-
Berita.Headline.politik
Penggelembungan Suara Terungkap dalam Rapat Pleno Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor, Bawaslu Ancam Sanksi Pidana

Tim kuasa hukum PWI Pusat saat sidang





















