Rudy Susmanto Utamakan Keselamatan Warga dalam Penanganan Jalur Tambang Parung Panjang

DetakBogor.Com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan persoalan truk tambang di Kecamatan Parung Panjang.

Hal itu disampaikan Rudy Susmanto dalam rapat lintas daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor serta Pemerintah Kabupaten Tangerang, Jumat (19/9/2025).

Rudy Susmanto menyebut, meski baru tujuh bulan menjabat, masalah jalur tambang yang sudah berlangsung sejak 1974 harus segera dituntaskan.

“Keselamatan dan kepentingan masyarakat adalah yang utama. Mari kita duduk bersama dan menjadikan kepentingan rakyat sebagai prioritas bersama,” tegas Rudy.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Bogor menyiapkan ratusan miliar rupiah dari APBD 2025 untuk memperbaiki infrastruktur di Parung Panjang, Rumpin, dan wilayah terdampak lainnya.

Jalan khusus tambang akan dibangun tanpa pungutan biaya, sepenuhnya menggunakan APBD, dengan target rampung bertahap hingga 2027.

BACA JUGA:  Resmikan Fasilitas Baru, Rudy Susmanto Komitmen Kembangkan RSUD RH Satibi

Meski izin tambang berada di kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rudy menegaskan Pemkab Bogor tetap bertanggung jawab melindungi warganya.

“Kami tidak banyak bicara, yang penting masyarakat aman, usaha tetap jalan, dan ekonomi masyarakat bergerak,” ujarnya.

Pemkab Tangerang Siapkan Jalur 13 Km

Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menjelaskan rencana pembangunan jalur khusus angkutan tambang sepanjang 11,5–13,5 kilometer.

Jalur ini akan terkoneksi dengan jalan provinsi dan akses tol untuk mengurangi beban lalu lintas.

“Tahun 2025 dimulai perbaikan jalan provinsi sepanjang 66 km oleh Pemprov Jawa Barat, sementara Kabupaten Bogor menggarap 16 ruas prioritas dengan anggaran Rp104 miliar,” jelas Soma.

BACA JUGA:  Pemkab Bogor Raih Predikat Kabupaten Terbaik Kedua Digital Ekonomi Daerah 2024

Aturan Jam Operasional Truk Tambang

Untuk solusi jangka pendek, pemerintah memberlakukan aturan jam operasional. Truk berisi hanya boleh melintas pukul 22.00–05.00 WIB, sedangkan truk kosong diizinkan pukul 09.00–11.00 WIB dan 15.00–16.00 WIB.

Kesepakatan ini disusun melalui dialog antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku transportasi tambang agar aktivitas warga tidak terganggu.

“Prinsipnya, pembangunan harus seiring dengan kebutuhan masyarakat,” tambah Soma.

Kolaborasi Lintas Daerah

Rapat ini juga dihadiri Forkopimda Kabupaten Bogor, Sekda Kabupaten Bogor, Kadishub Kabupaten Tangerang, camat, organisasi kepemudaan, serta perwakilan transporter.

Upaya lintas daerah ini diharapkan menjadi jawaban atas keluhan masyarakat Parung Panjang yang selama puluhan tahun terdampak aktivitas tambang.

Dengan jalur khusus dan aturan ketat, pemerintah optimis keselamatan warga tetap terjaga, sementara roda ekonomi tetap bergerak.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya