Proses Penghitungan Suara Pemilu 2024, KPU: Tersisa Enam Provinsi

Penghitungan Suara Pemilu 2024Penghitungan Suara Pemilu 2024

DETAKBOGOR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia saat ini tengah menyelesaikan proses penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat nasional.

Proses penghitungan suara Pemilu 2024 ini merupakan tahap krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan selanjutnya.

Meskipun demikian, hingga Sabtu (16/3/2024), proses penghitungan suara Pemilu 2024 ini masih menyisakan enam provinsi yang belum selesai direkapitulasi.

Pada tahap ini, transparansi dan integritas menjadi kunci dalam memastikan proses pemilu berjalan lancar dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak. KPU harus memastikan bahwa setiap suara terhitung dengan benar dan tidak terjadi kecurangan yang merugikan.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Pilkada 2024 Momentum Penting Menata Kabupaten Bogor

Keterbukaan dan ketelitian dalam melakukan penghitungan suara menjadi landasan utama dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemilihan dan hasilnya.

Enam provinsi tersebut yang belum direkapitulasi secara nasional meliputi Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan bahwa Sumatera telah selesai direkapitulasi untuk sepuluh provinsi.

Sementara Kalimantan dan Sulawesi juga telah selesai direkapitulasi. Sulawesi Tengah adalah yang terakhir selesai direkapitulasi. NTB dan NTT juga sudah selesai.

“Mengenai Maluku, Maluku Utara sudah selesai, namun Provinsi Maluku masih belum,” kata Hasyim melansir PMJ News.

BACA JUGA:  Ikut Program DPLK Bank BJB Bisa Dapat Cashback Voucher Belanja

Sementara itu, batas waktu pengumuman hasil penghitungan suara tingkat nasional ditetapkan hingga 20 Maret 2024. KPU berencana menggelar rapat rekapitulasi nasional untuk Maluku pada Minggu (17/3/2024).

“Besok, 17 Maret,” tambahnya.

Di luar negeri, Hasyim menyebutkan bahwa 127 Perwakilan Pemilih Luar Negeri (PPLN) telah melakukan rekapitulasi nasional. Hanya PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, yang belum melakukannya.***

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya