Rudy Susmanto Terbitkan Edaran Khusus Ramadan, ASN Bogor Wajib Patuhi Aturan Ini

Rudy SusmantoBupati Bogor Rudy Susmanto menerbitkan edaran khusus Ramadan berisi larangan gratifikasi dan permintaan THR bagi ASN di Kabupaten Bogor.

CIBINONG | Detak Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto menerbitkan surat edaran khusus Ramadhan menjelang Idulfitri yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bogor.

Edaran tersebut berisi aturan tegas terkait larangan gratifikasi, permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), hingga penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Melalui kebijakan ini, Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga integritas aparatur negara selama momentum bulan suci Ramadan dan menjelang perayaan Idulfitri.

Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT itu secara khusus mengatur langkah-langkah pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan daerah.

Menurut Rudy Susmanto, Ramadan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan menjaga tata kelola pemerintahan tetap bersih serta profesional.

“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari,” ujar Rudy.

Surat edaran ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah, rumah sakit daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), hingga pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bogor.

Larangan Gratifikasi bagi ASN Bogor

Dalam edaran tersebut, Rudy Susmanto menegaskan larangan keras bagi seluruh pejabat maupun pegawai pemerintah daerah untuk menerima atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Pemberian dalam bentuk uang, barang, maupun fasilitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dinyatakan tidak diperbolehkan.

Jika ada ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

BACA JUGA:  Villa Delovey: Pengalaman Glamping Murah 200 Ribuan di Puncak Bogor Dekat Kopi Nako Kebon Jati

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan mencegah potensi praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Permintaan THR kepada Masyarakat Dilarang

Selain gratifikasi, Rudy Susmanto juga menyoroti praktik permintaan dana atau hadiah menjelang hari raya. Dalam surat edaran tersebut, ASN dan pejabat pemerintah dilarang meminta THR kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Permintaan tersebut, baik secara pribadi maupun dengan mengatasnamakan institusi, dinilai dapat merusak integritas aparatur negara dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, Pemkab Bogor meminta seluruh ASN menjaga profesionalisme dan tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk kepentingan pribadi.

Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Mudik

Dalam aturan yang sama, Rudy Susmanto juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas.

Ia menyebutkan bahwa imbauan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik sudah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Kami sudah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik. ASN harus menjaga penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab,” kata Rudy.

Langkah ini bertujuan memastikan aset pemerintah tetap digunakan sesuai dengan fungsi pelayanan publik.

Bingkisan Makanan Disarankan Disalurkan sebagai Bantuan Sosial

Surat edaran tersebut juga mengatur penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Bogor Gelar Jumat Bersih, Sastra Winara: Jalankan Instruksi Presiden Soal Lingkungan Kerja Bersih

Jika ASN menerima bingkisan semacam itu, pemerintah daerah menyarankan agar barang tersebut disalurkan sebagai bantuan sosial.

Penyaluran dapat dilakukan kepada panti asuhan atau masyarakat yang membutuhkan. Namun, proses tersebut tetap harus dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Selanjutnya, laporan tersebut akan direkap dan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari pengawasan gratifikasi.

Pengawasan Pungli Tetap Berjalan

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Rudy Susmanto juga memastikan pengawasan terhadap praktik pungutan liar tetap dilakukan secara intensif.

Pengawasan ini dilakukan melalui Tim Saber Pungli Kabupaten Bogor yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah.

“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah,” ujar Rudy.

Tim tersebut bertugas memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi yang terjadi di lingkungan pelayanan publik.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Di sisi lain, Rudy Susmanto juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut berperan dalam menjaga pemerintahan yang bersih.

Jika terdapat oknum yang meminta gratifikasi, suap, atau melakukan pemerasan, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum.

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan Komisi Pemberantasan Korupsi di nomor 198 atau melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Surat edaran yang diterbitkan oleh Rudy Susmanto pada 6 Maret 2026 di Cibinong ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kabupaten Bogor agar menjaga integritas dan profesionalisme selama bulan Ramadan hingga perayaan Idulfitri.***

Tags: , , , , , , , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya