Realisasi Semester I APBD Kabupaten Bogor TA 2024, Rudy Susmanto: Penggunaan Anggaran Harus Sejalan dengan Pelaksanaan Pekerjaan

Rudy SusmantoKetua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto

DETAK BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menekankan pentingnya sinkronisasi antara penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Rudy Susmanto mengingatkan agar pemerintah daerah Kabupaten Bogor lebih efektif dalam penggunaan anggaran. Prioritas utama adalah hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

“Anggaran yang sudah dialokasikan harus benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan sampai anggaran terserap tetapi pekerjaan di lapangan minim,” ujar Rudy Susmanto usai menghadiri rapat paripurna penyampaian realisasi semester I APBD 2024 di Gedung DPRD, Cibinong, Rabu (10/7).

Rudy menggarisbawahi pentingnya memastikan penggunaan anggaran sejalan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Menurutnya, efisiensi dan transparansi dalam penggunaan setiap rupiah anggaran negara adalah hal yang mutlak.

Dengan tegas, Rudy Susmanto menutup pernyataannya, setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor.

Ia berharap agar pemerintah daerah terus meningkatkan kinerja dan transparansi dalam pengelolaan anggaran untuk mencapai target pembangunan yang lebih baik.

Dalam rapat tersebut, Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, memaparkan realisasi semester I APBD 2024 Kabupaten Bogor. Ia mengakui masih banyak hal yang perlu diperbaiki, terutama dalam realisasi belanja daerah.

BACA JUGA:  Sekber Wartawan Bogor Gelar Rapat Konsolidasi Bahas Penguatan Kepengurusan dan Koperasi

Asmawa menjelaskan, hingga akhir 30 Juni 2024, realisasi belanja daerah baru mencapai sekitar 35,86 persen atau Rp3,99 triliun dari total alokasi anggaran belanja sebesar Rp11,14 triliun.

“Ini belum ideal karena sebagian besar program kegiatan, terutama pekerjaan konstruksi, masih berjalan. Sehingga penyerapan mungkin baru sebatas uang muka. Namun, progres ini akan terus kami evaluasi,” kata Asmawa.

Sementara itu, untuk sektor pendapatan daerah, dalam periode enam bulan pertama tahun 2024, realisasi pendapatan mencapai 48,67 persen atau Rp4,92 triliun.

Pendapatan ini terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp1,86 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp3,03 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp35,12 miliar.

“Dalam Sidang Paripurna tadi, kami juga menyampaikan prognosis capaian target penggunaan APBD untuk enam bulan berikutnya,” tambah Asmawa.

Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor tersebut, selain penyampaian laporan realisasi APBD semester I dan prognosis untuk enam bulan berikutnya tahun anggaran 2024, juga penyampaian dokumen rancangan perubahan KUA / perubahan PPAS tahun anggaran 2024, penetapan dan persetujuan bersama Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bogor tahun 2025-2045.

BACA JUGA:  Gaya Kepemimpinan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Memikat Hati Rakyat

Selain itu, penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap persetujuan tukar menukar (ruislag) saluran daerah irigasi Leuwibolang milik Pemkab Bogor dengan PT. Adhi Commuter Properti tbk, dan ruislag tanah milik Pemkab Bogor dengan PT. Garis Reka Mulia.

Asmawa menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah mengawal, membahas, memberikan masukan dan saran yang konstruktif perihal substansi Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bogor tahun 2025-2045 hingga ditetapkan persetujuannya pada kesempatan ini.

“RPJPD ini penting karena menjadi dasar para calon kepala daerah Kabupaten Bogor dalam menyusun visi misi lima tahun ke depan dalam membangun Kabupaten Bogor,” ungkap Asmawa.

Dengan ditetapkannya persetujuan bersama Raperda ini, RPJPD tahun 2025-2045 akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi guna memastikan keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi, dan nasional. Serta untuk menghindari adanya peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya