Pemkab Bogor Ajukan Perubahan Badan Hukum Dua Perusahaan Daerah, Ketua DPRD Rudy Susmanto: Urgensinya Seperti Apa?

Rudy Susmanto:Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto:

DETAK BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi mengajukan rancangan peraturan daearah (Raperda) perubahan badan hukum dua perusahaan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.

Dua perusahaan daerah yang diusulkan untuk perubahan ini adalah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bogor Tegar Beriman dan Sayaga Wisata.

Usulan ini disampaikan Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang berlangsung pada hari Jumat, 21 Juni.

Menindaklanjuti usulan ini, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengungkapkan, dewan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut mengenai perubahan badan hukum kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Rudy menekankan pentingnya mengkaji urgensi perubahan tersebut dengan seksama.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Terima Empat Raperda Penting dari Pj Bupati Bogor

“Kami akan menindaklanjuti surat dari Pemkab Bogor dan melihat urgensinya seperti apa. Hal ini akan dibahas lebih lanjut di Pansus,” ujar Rudy Susmanto.

Rudy menegaskan, Pansus akan mengkaji secara mendalam perubahan dari status Perseroan Terbatas (PT) menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

Menurutnya, kajian ini akan dilakukan dengan cermat untuk memastikan bahwa perubahan tersebut memang diperlukan dan layak.

“Pansus ini tidak hanya akan membahas perubahan menjadi Perseroda, tapi juga akan mengevaluasi apakah perubahan ini pantas diterima atau tidak,” jelas Rudy.

Rudy menambahkan, tujuan dari pembentukan Pansus Raperda bukan semata-mata untuk menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan. Sebaliknya, Pansus bertugas untuk mempertimbangkan manfaat dan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

BACA JUGA:  Rudy Susmanto Minta Restu PCNU Bogor, KH Aim Zaimuddin: Semoga Memimpin Hingga 2035

“Pansus tidak hanya bertugas untuk menyetujui Raperda. Kami pernah menolak usulan Ruislagh di Cibubur setelah melalui kajian yang mendalam. Hal serupa berlaku untuk pansus yang saat ini berjalan. Keputusan tidak selalu disetujui, karena kami mempertimbangkan seberapa pentingnya untuk masyarakat dan kepentingan Kabupaten Bogor,” tutup Rudy.

Dengan pembentukan Pansus ini, DPRD Kabupaten Bogor berharap dapat melakukan kajian yang objektif dan mendalam, demi memastikan setiap keputusan yang diambil akan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara keseluruhan.***

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya