PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar (Permensos nomor 5 Tahun 2019), serta mandat undang – undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dimana Penyandang disabilitas adalah aset bangsa dan sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Bogor untuk selalu hadir dan mendukung mereka dalam menjalankan fungsi sosial di lingkungan masyarakat, serta dukungan keluarga untuk mengakses sumber pelayanan kesejahteraan sosial yang dapat dimanfaatkan keluarga.

Manifestasi komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memberikan fasilitas terbaik bagi pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) khususnya penyandang disabilitas, Dinas Sosial Kabupaten Bogor melalui bidang Rehabilitasi Sosial mengadakan kegiatan penyerahan bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas, lanjut usia dan anak terlantar berupa alat bantu dengar.

Sebagai upaya meningkatkan efektifitas dan realisasi capaian kinerja dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal tahun 2024 pelaksanaan Kegiatan penyerahan bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas, lanjut usia dan anak terlantar berupa alat bantu dengar mulai dilaksanakan pada hari rabu tanggal 15 Mei 2024 hingga saat ini, yang bertempat di Ruang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

Penyerahan bantuan alat bantu dengar merupakan bagian dari salah satu Program Rehabilitasi Sosial dalam kegiatan rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti berupa penyediaan Alat Bantu, dimana program ini merupakan prioritas Dinas Sosial dalam pendukung Standar Pelayanan Minimal yang didasari dari bentuk keprihatinan pimpinan perangkat daerah dengan minimnya fasilitas bantuan yang di berikan bagi penyandang disabilitas di lingkup Kabupaten Bogor.

Pada pelaksanaannya, sebanyak 700 orang penyandang disabilitas yang telah terdata sebagai penerima bantuan alat bantu yang ikut didampingi oleh pendamping sosial turut dihadirkan dan kemudian diserahkan secara langsung kepada penerima untuk dibantu cara penggunaan dan pemanfaatannya.
Diharapkan kedepannya pelayanan kesejahteraan sosial dengan pendekatan rehabilitasi sosial ini akan menjadi bagian dalam proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.***
Tags: ALAT BANTU, kesejahteraan sosial, Penyandang Disabilitas
Baca Juga
-
Berita.Headline
Vivo Mall Jadi Kantor Sementara Dinas Baru, Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Hidupkan UMKM
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Tuntaskan Gebyar Pelayanan Publik di Cibungbulang, Siap Sambut Puncak HUT RI ke-80
-
Berita.Headline.olahraga
Dispora Kabupaten Bogor Menggelar Pelatihan Ortrad untuk Pelestarian Olahraga Tradisional
-
Berita.Headline
80 Tim SSB Meriahkan Festival Sepak Bola HUT Satria Gerinda ke-17, Perebutkan Piala Bupati Bogor
-
Berita.Headline
BKPSDM Umumkan 14 Nama Peserta Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
KONI Kabupaten Bogor Dukung Cabor Ajukan Dana Hibah Sendiri ke Pemerintah Daerah
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Asmawa Tosepu Apresiasi Pasar Murah Kadin Kabupaten Bogor
-
Headline.Lifestyle
Menyelami Aroma Kuliner Khas Ramadhan di Bogor: Sensasi Mi Glosor Hingga Soto Kuning yang Menggugah Selera
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Tegas: Oknum Kades Pungli THR dan Pemotongan Insentif Supir Angkot Akan Diproses Hukum
-
Berita.Headline
Arahan Tancap Gas Bupati Bogor, Jaro Ade Langsung Pantau Fasilitas Pelayanan Publik
-
Berita.Headline.politik
Rudy Susmanto dan Jaro Ade Resmi Daftar ke KPUD Kabupaten Bogor untuk Pilkada 2024
-
Berita.Headline.olahraga
KONI Kabupaten Bogor Optimis Sumbang Medali Emas di PON 2024






















