PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar (Permensos nomor 5 Tahun 2019), serta mandat undang – undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dimana Penyandang disabilitas adalah aset bangsa dan sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Bogor untuk selalu hadir dan mendukung mereka dalam menjalankan fungsi sosial di lingkungan masyarakat, serta dukungan keluarga untuk mengakses sumber pelayanan kesejahteraan sosial yang dapat dimanfaatkan keluarga.
Manifestasi komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memberikan fasilitas terbaik bagi pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) khususnya penyandang disabilitas, Dinas Sosial Kabupaten Bogor melalui bidang Rehabilitasi Sosial mengadakan kegiatan penyerahan bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas, lanjut usia dan anak terlantar berupa alat bantu dengar.
Sebagai upaya meningkatkan efektifitas dan realisasi capaian kinerja dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal tahun 2024 pelaksanaan Kegiatan penyerahan bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas, lanjut usia dan anak terlantar berupa alat bantu dengar mulai dilaksanakan pada hari rabu tanggal 15 Mei 2024 hingga saat ini, yang bertempat di Ruang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bogor.
Penyerahan bantuan alat bantu dengar merupakan bagian dari salah satu Program Rehabilitasi Sosial dalam kegiatan rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti berupa penyediaan Alat Bantu, dimana program ini merupakan prioritas Dinas Sosial dalam pendukung Standar Pelayanan Minimal yang didasari dari bentuk keprihatinan pimpinan perangkat daerah dengan minimnya fasilitas bantuan yang di berikan bagi penyandang disabilitas di lingkup Kabupaten Bogor.
Pada pelaksanaannya, sebanyak 700 orang penyandang disabilitas yang telah terdata sebagai penerima bantuan alat bantu yang ikut didampingi oleh pendamping sosial turut dihadirkan dan kemudian diserahkan secara langsung kepada penerima untuk dibantu cara penggunaan dan pemanfaatannya.
Diharapkan kedepannya pelayanan kesejahteraan sosial dengan pendekatan rehabilitasi sosial ini akan menjadi bagian dalam proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.***
Tags: ALAT BANTU, kesejahteraan sosial, Penyandang Disabilitas
Baca Juga
-
Berita.Headline
Antusiasme Warga Bayar Pajak Meningkat Hingga 105 Persen, Wakil Bupati Bogor Tinjau Langsung Pelayanan Samsat Cibinong
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Targetkan Optimalisasi PAD
-
Berita.Headline
SOD NPCI Kabupaten Bogor Optimis Raih Prestasi di Peparpeda Jabar 2025
-
Berita.Headline
Semarak Hardiknas di Kabupaten Bogor Sejalan dengan Semangat Merdeka Belajar
-
Berita.Headline
DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor Gelar Dialog Interaktif Bertajuk ‘Mau Dibawa Kemana Kabupaten Bogor’
-
Berita.Headline.olahraga
Minimnya Penerangan dan Kondisi Jalan Stadion Pakansari Jadi Sorotan Ketua DPRD Rudy Susmanto
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Darurat Sampah, Pj Bupati Asmawa Tosepu: Butuh Solusi Segera
-
Berita.Headline
Peringati Hari Jantung Sedunia, Pj Bupati Bogor Ajak Warga Lawan Penyakit Jantung dengan Olahraga Teratur
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Peran Pers di Hari Pers Nasional 2025
-
Berita.Headline
Bogor Jadi Prioritas Nasional, Bupati Bogor Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Ajak TP-PKK Gandeng CSR Bangun Posyandu dan Tangani HIV/AIDS
-
Berita.Headline.olahraga
Pelatihan Young Athletes Dorong Inklusivitas Anak Usia Dini di Kabupaten Bogor