DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban bangunan liar tanpa izin di kawasan wisata Puncak yang kembali bermunculan.
Dalam penertiban yang melibatkan aparat gabungan TNI dan Polri ini, bangunan liar seperti warung patra atau warpat, serta blok pedagang buah di Puncak Asri dibongkar dengan bantuan alat berat, Senin (11/11).
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, penertiban ini merupakan lanjutan dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan Puncak.
Ia menekankan bahwa sejumlah pedagang mendirikan kembali bangunan tak berizin di lokasi yang telah ditertibkan sebelumnya, yang seolah-olah mengabaikan aturan yang ada.
Bahkan, para pedagang tersebut mengajak pedagang kaki lima yang telah dipindahkan ke rest area untuk kembali berjualan di kawasan warpat.
“Setelah melalui serangkaian proses yang panjang, kami melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak internal dan eksternal, termasuk TNI dan Polri. Semua unsur ketentuan sudah terpenuhi untuk tiga objek yang kini dieksekusi, yakni warpat, Puncak Asri, dan blok pedagang buah,” jelas Cecep.
Cecep Imam menegaskan, Pemkab Bogor siap menghadapi segala bentuk perlawanan hukum dari pihak yang merasa dirugikan.
Ia mengimbau masyarakat untuk mengambil langkah hukum jika merasa keberatan, karena kegiatan penertiban ini berlandaskan pada penegakan Peraturan Daerah yang berlaku.
Pemkab Bogor sendiri bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan dukungan penuh dari TNI dan Polri.
Dalam kesempatan itu, Cecep menambahkan, pemerintah telah menyediakan alternatif lokasi berjualan bagi para pedagang di Rest Area Gunung Mas, yang berdekatan dengan gerbang Agrowisata Gunung Mas dan area paralayang.
Langkah ini diambil agar pedagang tetap bisa beraktivitas tanpa melanggar aturan terkait tata ruang dan izin mendirikan bangunan.
“Warpat dan kawasan Puncak Asri memang tidak memiliki izin, dan ini sudah dibahas di Forum Penataan Ruang. Dengan adanya rest area yang telah disediakan, diharapkan para pedagang bisa beroperasi secara tertib di lokasi yang sudah disiapkan,” tandasnya.
Upaya Pemkab Bogor ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keindahan kawasan wisata Puncak yang selama ini menjadi destinasi unggulan.
Penertiban bangunan liar kawasan Puncak ini diharapkan bisa menciptakan lingkungan wisata yang lebih nyaman dan aman bagi pengunjung, sekaligus memberi ruang yang lebih baik bagi pedagang lokal yang mengikuti aturan yang berlaku.***
Tags: bangunan liar, kawasan wisata, Penertiban, Puncak, Rest Area Gunung Mas
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Perbasi Cup 2025 Sukses Digelar di Cibinong, Ini Daftar Juara KU-14 dan KU-16
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Dorong DWP Perkuat Peran Organisasi
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Rudy Susmanto Akan Tambah Anggaran Samisade Untuk Cetak Ratusan Sarjana
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Dukung Pembangunan Wisma Istimewa untuk Atlet Disabilitas
-
Berita.Headline.olahraga
121 Atlet PPOPM Siap Perkuat Bogor di Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline.olahraga
57 Pegiat Olahraga KORMI Kota Bogor Dilepas ke FORNAS VIII NTB
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Ketua Mathla’ul Anwar Bogor, Minta Pemerintah Tidak Membedakan Perlakuan Sekolah Formal dan Madrasah
-
Berita.Headline
Jaro Ade Singgung Perubahan di Gunung Putri Saat Jumling, Ini Kata Wabup Bogor
-
Berita.Headline
Invitasi Ortrad Bapopsi Cup 2025: 2.000 Siswa Siap Berlaga
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Siapkan Anggaran untuk Makanan Bergizi Gratis, Penanganan TBC, dan Pencegahan HIV
-
Berita.Headline.olahraga
Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Festival Pencak Silat, Upaya Nyata Lestarikan Budaya Leluhur
-
Berita.Headline.politik
Caleg Partai Gerindra Dapil 6, Andi Permana, Dipastikan Kembali Sukses Raih Kursi DPRD Kabupaten Bogor





















