DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban bangunan liar tanpa izin di kawasan wisata Puncak yang kembali bermunculan.
Dalam penertiban yang melibatkan aparat gabungan TNI dan Polri ini, bangunan liar seperti warung patra atau warpat, serta blok pedagang buah di Puncak Asri dibongkar dengan bantuan alat berat, Senin (11/11).
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, penertiban ini merupakan lanjutan dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan Puncak.
Ia menekankan bahwa sejumlah pedagang mendirikan kembali bangunan tak berizin di lokasi yang telah ditertibkan sebelumnya, yang seolah-olah mengabaikan aturan yang ada.
Bahkan, para pedagang tersebut mengajak pedagang kaki lima yang telah dipindahkan ke rest area untuk kembali berjualan di kawasan warpat.
“Setelah melalui serangkaian proses yang panjang, kami melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak internal dan eksternal, termasuk TNI dan Polri. Semua unsur ketentuan sudah terpenuhi untuk tiga objek yang kini dieksekusi, yakni warpat, Puncak Asri, dan blok pedagang buah,” jelas Cecep.
Cecep Imam menegaskan, Pemkab Bogor siap menghadapi segala bentuk perlawanan hukum dari pihak yang merasa dirugikan.
Ia mengimbau masyarakat untuk mengambil langkah hukum jika merasa keberatan, karena kegiatan penertiban ini berlandaskan pada penegakan Peraturan Daerah yang berlaku.
Pemkab Bogor sendiri bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan dukungan penuh dari TNI dan Polri.
Dalam kesempatan itu, Cecep menambahkan, pemerintah telah menyediakan alternatif lokasi berjualan bagi para pedagang di Rest Area Gunung Mas, yang berdekatan dengan gerbang Agrowisata Gunung Mas dan area paralayang.
Langkah ini diambil agar pedagang tetap bisa beraktivitas tanpa melanggar aturan terkait tata ruang dan izin mendirikan bangunan.
“Warpat dan kawasan Puncak Asri memang tidak memiliki izin, dan ini sudah dibahas di Forum Penataan Ruang. Dengan adanya rest area yang telah disediakan, diharapkan para pedagang bisa beroperasi secara tertib di lokasi yang sudah disiapkan,” tandasnya.
Upaya Pemkab Bogor ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keindahan kawasan wisata Puncak yang selama ini menjadi destinasi unggulan.
Penertiban bangunan liar kawasan Puncak ini diharapkan bisa menciptakan lingkungan wisata yang lebih nyaman dan aman bagi pengunjung, sekaligus memberi ruang yang lebih baik bagi pedagang lokal yang mengikuti aturan yang berlaku.***
Tags: bangunan liar, kawasan wisata, Penertiban, Puncak, Rest Area Gunung Mas
Baca Juga
-
Berita.Headline
Hardiknas 2025, Sastra Winara Tegaskan Komitmen DPRD Bogor Tuntaskan Masalah Pendidikan
-
Berita.Headline
Perkuat Solidaritas dan Kebersamaan, Barisan Relawan Ruhiyat Sujana Gelar Silaturahmi Akbar dan Buka Bersama
-
Berita.Headline
Kondisi Kawasan Puncak Bogor Lebih Bersih dan Indah Pasca Penertiban
-
Berita.Headline.politik
Silaturahmi Politik Golkar ke PPP Kabupaten Bogor, Wanhai: Calon Pendamping Jaro Ade, Elly Rachmat Yasin Tertinggi Nilainya
-
Berita.Headline
Jangan Lewatkan Layanan SIM Keliling Kota Bogor Hari ini, Simak Jadwal dan Lokasi Terbarunya
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Rudy Susmanto Dorong Sinergi Pemkab Bogor dan Ahli Pertanian Bangun Ekosistem Modern
Rekomendasi lainnya
-
Berita Pilihan.Headline.wisata
7 Destinasi Wisata Bogor Terbaru 2024, Lokasi Mudah Dijangkau HTM Mulai 10 Ribu
-
Berita.Headline
Reses Masa Sidang II 2024 – 2025, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Terima Aspirasi Masyarakat Rumpin
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Terima Aspirasi Mahasiswa Rumpin, Komitmen Tindak Lanjuti Secara Konkret
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor dan Mensos Bahas Solusi Atasi Permasalahan Sosial
-
Berita.Headline
Ajat Rochmat Jatnika Siap Bawa Asdepamsi Menjawab Tantangan Air Bersih di Indonesia
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Beri Bonus Rp4,9 Miliar kepada Atlet Berprestasi, Komitmen Dukung Masa Depan Olahraga Daerah