DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban bangunan liar tanpa izin di kawasan wisata Puncak yang kembali bermunculan.
Dalam penertiban yang melibatkan aparat gabungan TNI dan Polri ini, bangunan liar seperti warung patra atau warpat, serta blok pedagang buah di Puncak Asri dibongkar dengan bantuan alat berat, Senin (11/11).
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, penertiban ini merupakan lanjutan dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan Puncak.
Ia menekankan bahwa sejumlah pedagang mendirikan kembali bangunan tak berizin di lokasi yang telah ditertibkan sebelumnya, yang seolah-olah mengabaikan aturan yang ada.
Bahkan, para pedagang tersebut mengajak pedagang kaki lima yang telah dipindahkan ke rest area untuk kembali berjualan di kawasan warpat.
“Setelah melalui serangkaian proses yang panjang, kami melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak internal dan eksternal, termasuk TNI dan Polri. Semua unsur ketentuan sudah terpenuhi untuk tiga objek yang kini dieksekusi, yakni warpat, Puncak Asri, dan blok pedagang buah,” jelas Cecep.
Cecep Imam menegaskan, Pemkab Bogor siap menghadapi segala bentuk perlawanan hukum dari pihak yang merasa dirugikan.
Ia mengimbau masyarakat untuk mengambil langkah hukum jika merasa keberatan, karena kegiatan penertiban ini berlandaskan pada penegakan Peraturan Daerah yang berlaku.
Pemkab Bogor sendiri bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan dukungan penuh dari TNI dan Polri.
Dalam kesempatan itu, Cecep menambahkan, pemerintah telah menyediakan alternatif lokasi berjualan bagi para pedagang di Rest Area Gunung Mas, yang berdekatan dengan gerbang Agrowisata Gunung Mas dan area paralayang.
Langkah ini diambil agar pedagang tetap bisa beraktivitas tanpa melanggar aturan terkait tata ruang dan izin mendirikan bangunan.
“Warpat dan kawasan Puncak Asri memang tidak memiliki izin, dan ini sudah dibahas di Forum Penataan Ruang. Dengan adanya rest area yang telah disediakan, diharapkan para pedagang bisa beroperasi secara tertib di lokasi yang sudah disiapkan,” tandasnya.
Upaya Pemkab Bogor ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keindahan kawasan wisata Puncak yang selama ini menjadi destinasi unggulan.
Penertiban bangunan liar kawasan Puncak ini diharapkan bisa menciptakan lingkungan wisata yang lebih nyaman dan aman bagi pengunjung, sekaligus memberi ruang yang lebih baik bagi pedagang lokal yang mengikuti aturan yang berlaku.***
Tags: bangunan liar, kawasan wisata, Penertiban, Puncak, Rest Area Gunung Mas
Baca Juga
-
Berita.Headline
Perangi Stunting, Pemkab Bogor Resmikan Rumah Ceting Kedua
-
Berita.Headline
Kota Bogor Borong Medali di FORNAS VIII 2025, Tiga Inorga Harumkan Nama Jawa Barat
-
Berita.Headline
Program Desa Cantik Dicanangkan di Cigombong, Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Kang Dechan Siap Buka Posko Aduan Jika Ijazah Siswa Masih Tertahan
-
Berita.Headline
Camat Cibinong Beri Apresiasi Atlet Disabilitas Berjaya di Piala Gubernur Jawa Barat 2024
-
Headline
PUBLIKASI KEGIATAN PENYERAHAN BANTUAN ALAT BANTU BAGI PENYANDANG DISABILITAS, LANJUT USIA DAN ANAK TERLANTAR
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dorong Pembangunan Venue Baru di Pakansari
-
Berita.Headline
Kadin Kabupaten Bogor Gelar Pasar Murah Tekan Inflasi dan Harga Beras
-
Berita.Headline.olahraga
Panjat Tebing Jadi Cabor Baru Binaan UPT PPOPM Dispora Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Ramaikan Nobar Semifinal AFC Cup U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Stadion Pakansari
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Siap Bangun Jalan Khusus Tambang Parungpanjang
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Siapkan Venue Berkuda Pertama di Pakansari, Kolaborasi dengan Kavaleri Militer






















