DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban bangunan liar tanpa izin di kawasan wisata Puncak yang kembali bermunculan.
Dalam penertiban yang melibatkan aparat gabungan TNI dan Polri ini, bangunan liar seperti warung patra atau warpat, serta blok pedagang buah di Puncak Asri dibongkar dengan bantuan alat berat, Senin (11/11).
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, penertiban ini merupakan lanjutan dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan Puncak.
Ia menekankan bahwa sejumlah pedagang mendirikan kembali bangunan tak berizin di lokasi yang telah ditertibkan sebelumnya, yang seolah-olah mengabaikan aturan yang ada.
Bahkan, para pedagang tersebut mengajak pedagang kaki lima yang telah dipindahkan ke rest area untuk kembali berjualan di kawasan warpat.
“Setelah melalui serangkaian proses yang panjang, kami melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak internal dan eksternal, termasuk TNI dan Polri. Semua unsur ketentuan sudah terpenuhi untuk tiga objek yang kini dieksekusi, yakni warpat, Puncak Asri, dan blok pedagang buah,” jelas Cecep.
Cecep Imam menegaskan, Pemkab Bogor siap menghadapi segala bentuk perlawanan hukum dari pihak yang merasa dirugikan.
Ia mengimbau masyarakat untuk mengambil langkah hukum jika merasa keberatan, karena kegiatan penertiban ini berlandaskan pada penegakan Peraturan Daerah yang berlaku.
Pemkab Bogor sendiri bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan dukungan penuh dari TNI dan Polri.
Dalam kesempatan itu, Cecep menambahkan, pemerintah telah menyediakan alternatif lokasi berjualan bagi para pedagang di Rest Area Gunung Mas, yang berdekatan dengan gerbang Agrowisata Gunung Mas dan area paralayang.
Langkah ini diambil agar pedagang tetap bisa beraktivitas tanpa melanggar aturan terkait tata ruang dan izin mendirikan bangunan.
“Warpat dan kawasan Puncak Asri memang tidak memiliki izin, dan ini sudah dibahas di Forum Penataan Ruang. Dengan adanya rest area yang telah disediakan, diharapkan para pedagang bisa beroperasi secara tertib di lokasi yang sudah disiapkan,” tandasnya.
Upaya Pemkab Bogor ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keindahan kawasan wisata Puncak yang selama ini menjadi destinasi unggulan.
Penertiban bangunan liar kawasan Puncak ini diharapkan bisa menciptakan lingkungan wisata yang lebih nyaman dan aman bagi pengunjung, sekaligus memberi ruang yang lebih baik bagi pedagang lokal yang mengikuti aturan yang berlaku.***
Tags: bangunan liar, kawasan wisata, Penertiban, Puncak, Rest Area Gunung Mas
Baca Juga
-
Berita.Headline
Reses di Galuga, Kang Dechan Bantu Dua Fasilitas Olahraga
-
Headline.Lifestyle
Nokia Lumia Max 2023: Ponsel Super Dengan Spesifikasi Terdepan Ditenagai Snapdragon 8 Gen 3 Baterai 7000mAH Kamera 108MP
-
Berita.Headline
Lindungi Anggota dan Staf dari DBD, Rudy Susmanto Perintahkan Fogging Kantor DPRD Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Rayakan HUT ke-80 RI, MPP Kabupaten Bogor Gelar Layanan Publik 80 Jam Non-Stop
-
Berita.Headline.olahraga
PDBI Kota Bogor Seleksi 28 Atlet untuk Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline.politik
DPRD Kabupaten Bogor Sukses Bentuk AKD, Sastra Winara: Kami Siap Bekerja Maksimal
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
57 Atlet NPCI Kabupaten Bogor Siap Berkompetisi di Peparnas XVII 2024
-
Berita.Headline
200 Anggota PPK Kabupaten Bogor untuk Pilkada 2024 Resmi Dilantik, 40 Persen Masih Muka Lama
-
Berita.Headline.olahraga
Dukung Penuh KONI, Rudy Susmanto: Prioritaskan Pembinaan Atlet Lokal untuk Bogor Kahiji di Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Kembali Mengukir Prestasi, Juara Pertama SPM Awards 2024
-
Berita.Headline
80 Tim SSB Meriahkan Festival Sepak Bola HUT Satria Gerinda ke-17, Perebutkan Piala Bupati Bogor
-
Berita.Headline
Turnamen Mobile Legends Piala Rudy Susmanto: Ajang Kompetisi E-Sport Anak Muda Bogor