DETAKBOGOR.COM – Aturan baru mengenai pakaian dinas ASN resmi deterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memperkuat citra serta identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus untuk mendorong disiplin kerja.
Penggunaan pakaian dinas ASN baru ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, yang mulai diberlakukan sejak Senin, 14 Oktober 2024.
Penerapan aturan baru ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dengan adanya SE tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor wajib mengenakan seragam baru sesuai dengan ketentuan Permendagri yang berlaku.
Aturan Baru Pakaian Dinas ASN
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa pada hari Senin dan Selasa, ASN diharuskan memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki. Sementara itu, pada hari Rabu, mereka wajib mengenakan kemeja putih.
Sedangkan pada hari Kamis, ASN memakai PDH batik dengan ketentuan minggu pertama dan ketiga menggunakan Batik Urug, sementara hari-hari lainnya bebas memilih batik.
Pada hari Jumat, ASN bebas mengenakan batik, dengan catatan bagi yang berolahraga diwajibkan memakai seragam olahraga setelah beraktivitas fisik.
Selain itu, pada tanggal 17 setiap bulannya, ASN wajib memakai seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) saat mengikuti upacara, rapat, atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Penyederhanaan Pakaian Dinas ASN dan Profesionalisme
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, penerapan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyederhanakan penggunaan pakaian dinas ASN serta meningkatkan profesionalisme, citra, dan disiplin kerja para ASN di Kabupaten Bogor.
“Ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas serta melayani masyarakat. Dengan aturan baru ini, diharapkan ASN bisa lebih disiplin dan menjaga identitas mereka sebagai abdi negara,” ujarnya.
Aturan ini juga diharapkan mampu memperkuat identitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan serupa yang berlaku di tingkat nasional.
Dengan demikian, Pemkab Bogor berupaya memastikan bahwa seluruh ASN mematuhi peraturan mengenai Pakaian Dinas ASN yang berlaku demi peningkatan layanan publik dan citra positif instansi pemerintah.***
Tags: ASN, pakaian dinas, Pemkab Bogor, Permendagri
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Sri Kuncoro Targetkan Pelti Kabupaten Bogor Kembali Juara Umum di Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Matangkan Pembangunan JPO Simpang Bappenda Demi Keselamatan Warga
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, Himbau Jadikan Ramadhan Untuk Bermuhasabah dan Saling Menghormati Hasil Pemilu 2024
-
Berita.Headline
Kadin Kabupaten Bogor Gelar Pasar Murah Tekan Inflasi dan Harga Beras
-
Berita.Headline
Polisi Berhasil Ungkap Identitas Sopir Mobil Losbak Terbakar di Cibungbulang
-
olahraga.Berita.Headline
Khenzi United Gelar Uji Coba Kontra PPOPM di Stadion Mini Persikabo
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
516 KM Jalan Kabupaten Bogor Tuntas, Rudy Susmanto Genjot Ekonomi hingga Pelosok
-
Berita.Headline.olahraga
Ketua DPRD Bogor Dorong Pengembangan Pakansari Sport Center
-
Berita.Headline
Sambut Ramadan 1446 H, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Kepedulian Sosial
-
Berita.Headline
Bupati Cup 2025 Resmi Dibuka, Rudy Susmanto Siapkan Atlet Muda Bogor Menuju POPDA
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Ajang Trail Run 2025, Dorong Promosi Wisata dan Peningkatan Ekonomi
-
Berita.Headline
Konferensi Luar Biasa PWI Kabupaten Bogor Siap Digelar, Hendry Ch Bangun Dijadwalkan Hadir

IST: Pemkab Bogor resmi menerapkan aturan baru mengenai pakaian dinas ASN





















