DETAKBOGOR.COM – Aturan baru mengenai pakaian dinas ASN resmi deterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memperkuat citra serta identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus untuk mendorong disiplin kerja.
Penggunaan pakaian dinas ASN baru ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, yang mulai diberlakukan sejak Senin, 14 Oktober 2024.
Penerapan aturan baru ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dengan adanya SE tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor wajib mengenakan seragam baru sesuai dengan ketentuan Permendagri yang berlaku.
Aturan Baru Pakaian Dinas ASN
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa pada hari Senin dan Selasa, ASN diharuskan memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki. Sementara itu, pada hari Rabu, mereka wajib mengenakan kemeja putih.
Sedangkan pada hari Kamis, ASN memakai PDH batik dengan ketentuan minggu pertama dan ketiga menggunakan Batik Urug, sementara hari-hari lainnya bebas memilih batik.
Pada hari Jumat, ASN bebas mengenakan batik, dengan catatan bagi yang berolahraga diwajibkan memakai seragam olahraga setelah beraktivitas fisik.
Selain itu, pada tanggal 17 setiap bulannya, ASN wajib memakai seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) saat mengikuti upacara, rapat, atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Penyederhanaan Pakaian Dinas ASN dan Profesionalisme
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, penerapan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyederhanakan penggunaan pakaian dinas ASN serta meningkatkan profesionalisme, citra, dan disiplin kerja para ASN di Kabupaten Bogor.
“Ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas serta melayani masyarakat. Dengan aturan baru ini, diharapkan ASN bisa lebih disiplin dan menjaga identitas mereka sebagai abdi negara,” ujarnya.
Aturan ini juga diharapkan mampu memperkuat identitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan serupa yang berlaku di tingkat nasional.
Dengan demikian, Pemkab Bogor berupaya memastikan bahwa seluruh ASN mematuhi peraturan mengenai Pakaian Dinas ASN yang berlaku demi peningkatan layanan publik dan citra positif instansi pemerintah.***
Tags: ASN, pakaian dinas, Pemkab Bogor, Permendagri
Baca Juga
-
Berita.Headline
Sopir Truk Sampah di Bogor Mogok Kerja, Kepala DLH Ungkap Penyebabnya
-
Berita.Headline.politik
Penjaringan Calon Kepala Daerah Partai Demokrat Kabupaten Bogor Diminati Banyak Parpol
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Pantau Stabilitas Harga Jelang Tahun Baru 2025
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Hadiri Peresmian Stadion Bantuan Presiden Secara Virtual di Pakansari
-
Headline
Klinik Fertilitas, Endokrinologi, dan Reproduksi RSUD Cibinong, Layanan Lengkap untuk Pasangan yang Ingin Memiliki Buah Hati
-
Berita.Headline
Alun-alun Desa Ciburayut Siap Jadi Pusat Perayaan Hari Koperasi Nasional ke-77 Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Dedikasi Rudy Susmanto, Menyulut Inspirasi dan Harapan Atlet Difabel Bogor di Peparnas 2024
-
Berita.Headline
Gerakan Pangan Murah Bogor 2025 Salurkan 2.300 Ton Pangan, Inflasi Daerah Terkendali
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Lantik 3.676 ASN Formasi 2024
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Selaraskan Program Kerja 2025 dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
-
Berita.Headline.olahraga
NPCI Kabupaten Bogor Sambut Positif Indramayu Tuan Rumah Peparda Jabar 2026
-
Headline
Menerobos Jalan Sepi Malasari: Sentuhan Nyata Rudy Susmanto Ketika Janji Tak Lagi Sekadar Kata

IST: Pemkab Bogor resmi menerapkan aturan baru mengenai pakaian dinas ASN





















