DETAKBOGOR.COM – Aturan baru mengenai pakaian dinas ASN resmi deterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memperkuat citra serta identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus untuk mendorong disiplin kerja.
Penggunaan pakaian dinas ASN baru ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, yang mulai diberlakukan sejak Senin, 14 Oktober 2024.
Penerapan aturan baru ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dengan adanya SE tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor wajib mengenakan seragam baru sesuai dengan ketentuan Permendagri yang berlaku.
Aturan Baru Pakaian Dinas ASN
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa pada hari Senin dan Selasa, ASN diharuskan memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki. Sementara itu, pada hari Rabu, mereka wajib mengenakan kemeja putih.
Sedangkan pada hari Kamis, ASN memakai PDH batik dengan ketentuan minggu pertama dan ketiga menggunakan Batik Urug, sementara hari-hari lainnya bebas memilih batik.
Pada hari Jumat, ASN bebas mengenakan batik, dengan catatan bagi yang berolahraga diwajibkan memakai seragam olahraga setelah beraktivitas fisik.
Selain itu, pada tanggal 17 setiap bulannya, ASN wajib memakai seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) saat mengikuti upacara, rapat, atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Penyederhanaan Pakaian Dinas ASN dan Profesionalisme
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, penerapan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyederhanakan penggunaan pakaian dinas ASN serta meningkatkan profesionalisme, citra, dan disiplin kerja para ASN di Kabupaten Bogor.
“Ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas serta melayani masyarakat. Dengan aturan baru ini, diharapkan ASN bisa lebih disiplin dan menjaga identitas mereka sebagai abdi negara,” ujarnya.
Aturan ini juga diharapkan mampu memperkuat identitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan serupa yang berlaku di tingkat nasional.
Dengan demikian, Pemkab Bogor berupaya memastikan bahwa seluruh ASN mematuhi peraturan mengenai Pakaian Dinas ASN yang berlaku demi peningkatan layanan publik dan citra positif instansi pemerintah.***
Tags: ASN, pakaian dinas, Pemkab Bogor, Permendagri
Baca Juga
-
Berita.Headline
Cegah HIV Usia Muda, Yayasan Lekas Latih Ratusan Remaja Jadi Agen Edukasi
-
Berita.Headline
Junsam Optimistis Madrasah Kader Partai Dongkrak Suara PPP di Pileg 2029
-
Berita.Headline
Gubernur Terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi Tekankan Kepemimpinan dengan Hati
-
Berita.Headline.politik
Bawaslu Kabupaten Bogor Identifikasi 488 TPS Rawan
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Lengkapi Sarana Prasarana di Puncak Pasca Penertiban PKL
-
Berita.Headline
Sekda Kabupaten Bogor Gelar Tarawih Keliling di Citeureup, Bagikan Bantuan untuk Warga
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Jadwal One Way Jalur Puncak Bogor, Catat Peraturan Ganjil Genap Hari ini
-
Berita.Headline
Wapres Ma’ruf Amin Apresiasi Langkah Pemkab Bogor dalam Penataan Kawasan Puncak
-
Berita.Headline.olahraga
Atlet Tenis Meja NPCI Kabupaten Bogor Sabet Juara Turnamen Kota Bekasi 2024
-
Berita.Headline
Sosialisasi Perbup BHPRD 2025: Pemkab Bogor Fokus Tingkatkan Potensi Pajak dan Aset Desa
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadirkan Kado Istimewa: 53 Pasangan Nikah Massal Gratis di HUT ke-80 RI
-
Berita.Headline.politik
Rudy Susmanto Bidik Kemenangan Telak 85 Persen di Kampung Prabowo