DETAKBOGOR.COM – Aturan baru mengenai pakaian dinas ASN resmi deterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memperkuat citra serta identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus untuk mendorong disiplin kerja.
Penggunaan pakaian dinas ASN baru ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, yang mulai diberlakukan sejak Senin, 14 Oktober 2024.
Penerapan aturan baru ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dengan adanya SE tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor wajib mengenakan seragam baru sesuai dengan ketentuan Permendagri yang berlaku.
Aturan Baru Pakaian Dinas ASN
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa pada hari Senin dan Selasa, ASN diharuskan memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki. Sementara itu, pada hari Rabu, mereka wajib mengenakan kemeja putih.
Sedangkan pada hari Kamis, ASN memakai PDH batik dengan ketentuan minggu pertama dan ketiga menggunakan Batik Urug, sementara hari-hari lainnya bebas memilih batik.
Pada hari Jumat, ASN bebas mengenakan batik, dengan catatan bagi yang berolahraga diwajibkan memakai seragam olahraga setelah beraktivitas fisik.
Selain itu, pada tanggal 17 setiap bulannya, ASN wajib memakai seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) saat mengikuti upacara, rapat, atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Penyederhanaan Pakaian Dinas ASN dan Profesionalisme
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, penerapan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyederhanakan penggunaan pakaian dinas ASN serta meningkatkan profesionalisme, citra, dan disiplin kerja para ASN di Kabupaten Bogor.
“Ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas serta melayani masyarakat. Dengan aturan baru ini, diharapkan ASN bisa lebih disiplin dan menjaga identitas mereka sebagai abdi negara,” ujarnya.
Aturan ini juga diharapkan mampu memperkuat identitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan serupa yang berlaku di tingkat nasional.
Dengan demikian, Pemkab Bogor berupaya memastikan bahwa seluruh ASN mematuhi peraturan mengenai Pakaian Dinas ASN yang berlaku demi peningkatan layanan publik dan citra positif instansi pemerintah.***
Tags: ASN, pakaian dinas, Pemkab Bogor, Permendagri
Baca Juga
-
Headline.wisata
Kuy Libur Akhir Pekan ke Camp Hulu Cai: Destinasi Wisata Lengkap dengan Harga Terjangkau di Ciawi Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
Eks Pemain Persikabo U-20 dan PPOPM Kabupaten Bogor Mulai Merambah Liga 1 dan 2
-
Berita.Headline
Momen Hari Santri Nasional: Kang RS Gagas Lahirnya Barisan Santri Ngahiji di Bogor Barat
-
Berita.Headline
Camat Cibinong Tingkatkan Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiyah Melalui Tarawih Keliling
-
Headline.politik
Bersama SELLY, Elly Rachmat Yasin Targetkan 21 Persen Suara di Dramaga
-
Berita.Headline.politik
Safari Politik Rudy Susmanto: Nasdem Bogor Buka Peluang Koalisi Tanpa Mahar dengan Gerindra
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Presiden Jokowi Minta Prabowo-Gibran Mempersiapkan Diri, Langsung Bekerja Setelah Dilantik
-
Headline.Lifestyle
Hadir dengan Desain Stylish dan Fitur Canggih, Xiaomi Pad 6S Pro Siap Memukau Kaula Muda Bogor
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor dan Pemkab Bogor Sepakati KUA-PPAS 2025 dalam Rapat Paripurna
-
Berita.bisnis
PT Triton Manufactures Bangun Fasilitas Produksi Tahap IV Antisipasi Tingginya Permintaan Benang Bedah Afrika dan Timur Tengah
-
Berita.Headline.politik
Raih Kenaikan Suara Signifikan, PKB Siap Gantikan PPP dari Kursi Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
Totalitas Tanpa Batas! MKKS SMP Kabupaten Bogor All Out Dukung Atlet O2SN