DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor, Pj Bupati Bachril Bakri didampingi Sekda Ajat Rochmat Jatnika, mengikuti rapat simulasi penerapan kebijakan pajak baru secara daring bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kamis (19/12/2024).
Agenda simulasi pajak baru tersebut membahas langkah-langkah penyesuaian terhadap perubahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
UU HKPD, yang mulai berlaku penuh pada 5 Januari 2025, menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat keuangan daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.
Bachril Bakri, menegaskan pentingnya simulasi ini untuk memastikan kelancaran penerapan kebijakan pajak baru.
“Simulasi ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat mempersiapkan penyesuaian PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak dengan baik. Kami ingin memastikan masyarakat paham bahwa perubahan ini justru mengurangi beban mereka,” jelas Bachril.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Andri Hadian, menjelaskan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas utama.
“Sebelum UU ini, PKB dan BBNKB bersifat Dana Bagi Hasil. Kini, dengan adanya Opsen Pajak, tarif sebenarnya turun, yakni dari 2 persen menjadi 1,99 persen untuk PKB dan dari 20 persen menjadi 19,92 persen untuk BBNKB. Namun, masyarakat perlu diberi pemahaman agar tidak salah persepsi,” katanya.
Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya koordinasi antar pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan pajak baru ini.
“UU HKPD memberikan waktu tiga tahun untuk persiapan. Perubahan tarif ini harus dikelola dengan baik agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kendala di lapangan,” ujar Tito.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah untuk memastikan kesiapan penerapan kebijakan pajak baru di seluruh wilayah Indonesia.
Pemkab Bogor berkomitmen menjalankan UU HKPD dengan langkah yang tepat, memastikan perubahan ini membawa manfaat bagi masyarakat dan mendukung keuangan daerah yang lebih mandiri.***
Tags: Kebijakan Pajak Baru, Pemkab Bogor
Baca Juga
-
Berita.Headline
Libur Panjang Waisak, Cek Jadwal Kebijakan Ganjil Genap, One Way, dan Contraflow di Kawasan Wisata Puncak Bogor Hari Ini
-
Berita.Headline
Lima Pemain Seven A Side Football Kabupaten Bogor Dipanggil Seleksi SOIna Jabar
-
Berita.Headline
Asmawa Tosepu Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
79 Atlet Kota Bogor Siap Perkuat Kontingen Jawa Barat di PON 2024
-
Berita.Berita Pilihan
Masuk Masa Transisi, Sulhajji Jompa Ajak Semua Pihak Dukungan Kinerja Pj Bupati Bogor
-
Berita.Headline
Terobosan Besar Rudy Susmanto, Pengelolaan Sampah Dari Desa Disahkan DPRD
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Kerjasama Pj Bupati Bogor Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024
-
Berita.Headline.Hukum
Apes! Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Kecemplung Sumur Saat Dikejar Warga
-
Berita.Headline
Gubernur Terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi Tekankan Kepemimpinan dengan Hati
-
Berita.bisnis.Headline
Rekor Baru! Bitcoin Pecahkan Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Ini 4 Pemicu Utamanya
-
Headline.wisata
Cibinong Situ Plaza: Pesona Wisata Keluarga di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bogor
-
Headline
Wow! Libur Panjang 5 Hari di Akhir Januari 2025: Yuk, Cek Jadwalnya






















