DETAKBOGOR.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menjadi pusat perhatian bagi masyarakat menjelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024.
Namun, di tengah dinamika persiapan menuju Pilkada Kabupaten Bogor tersebut, sorotan khusus jatuh pada fenomena menarik: kehadiran calon perseorangan yang berani menantang arus melalui jalur independen.
Keberanian para calon perseorangan maju pada Pilkada Kabupaten Bogor untuk mengemukakan visi dan misi yang berbeda mencerminkan semangat demokrasi yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Mereka, yang tidak terikat pada partai politik konvensional, menawarkan alternatif yang beragam bagi pemilih, memberikan solusi untuk berbagai permasalahan yang dihadapi Kabupaten Bogor.
Kehadiran mereka menambah variasi dalam pilihan politik lokal, dengan latar belakang dan pengalaman yang beragam, mewarnai pesta demokrasi yang akan segera disaksikan.
Namun, di balik semangat dan kesungguhan mereka, tantangan-tantangan yang tidak mudah harus dihadapi, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga jaringan politik yang belum sekuat calon dari partai politik.
Bagaimana para calon perseorangan menghadapi dinamika politik yang semakin kompleks di tengah persaingan yang ketat akan menjadi cerita menarik yang patut diobservasi bersama.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan bahwa calon perseorangan wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
“Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Selasa (7/5).
Persyaratan tersebut merujuk pada Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan dalam Surat Keputusan Nomor 1502/2024, menjelang Pilkada Bogor 2024 bagai calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bogor 2024.***
Tags: KPU Kabupaten Bogor, Pilkada 2024, Pilkada Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
Berita.Headline
Tempat Pembuangan Sampah Kembang Kuning Disegel Pemkab Bogor
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor dan BNN Sinergi Lakukan Pemetaan Kawasan Rawan Narkoba
-
Berita.Headline
IWAPI Kabupaten Bogor Bagikan Makanan Bergizi Gratis Dukung Ketahanan Pangan
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Dinas, Bupati Rudy: Pastikan Layak Jalan Sebelum Operasional
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Pimpin Ekspose Raperbup Bantuan Keuangan Desa
-
Headline
Refleksi Hari Lahir Pancasila: Antara Seremoni dan Kesadaran Sejati
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Insan Pemasyarakatan di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62
-
Headline.Lifestyle
Primadona Kuliner Bogor, Martabak Air Mancur yang Melegenda, Awalnya Ternyata Dikenal Sebagai Hok Lo Pan
-
Berita.Headline.olahraga
211 Calon Atlet PPOPM Kabupaten Bogor Ikuti Seleksi, Dispora Tegaskan Gratis dan Transparan
-
Berita.Headline
Cegah Wabah PMK, Pemkab Bogor Lakukan Vaksinasi Massal
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Sastra Winara: Peresmian Alun-alun Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan dan Pembangunan Daerah
-
Berita.Headline
Rusun Paspampres di Bogor Segera Dibangun, Bupati Rudy Susmanto Pastikan Lahan Siap

Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bogor oleh KPU Kabupaten Bogor





















