DETAKBOGOR.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menjadi pusat perhatian bagi masyarakat menjelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024.
Namun, di tengah dinamika persiapan menuju Pilkada Kabupaten Bogor tersebut, sorotan khusus jatuh pada fenomena menarik: kehadiran calon perseorangan yang berani menantang arus melalui jalur independen.
Keberanian para calon perseorangan maju pada Pilkada Kabupaten Bogor untuk mengemukakan visi dan misi yang berbeda mencerminkan semangat demokrasi yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Mereka, yang tidak terikat pada partai politik konvensional, menawarkan alternatif yang beragam bagi pemilih, memberikan solusi untuk berbagai permasalahan yang dihadapi Kabupaten Bogor.
Kehadiran mereka menambah variasi dalam pilihan politik lokal, dengan latar belakang dan pengalaman yang beragam, mewarnai pesta demokrasi yang akan segera disaksikan.
Namun, di balik semangat dan kesungguhan mereka, tantangan-tantangan yang tidak mudah harus dihadapi, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga jaringan politik yang belum sekuat calon dari partai politik.
Bagaimana para calon perseorangan menghadapi dinamika politik yang semakin kompleks di tengah persaingan yang ketat akan menjadi cerita menarik yang patut diobservasi bersama.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan bahwa calon perseorangan wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
“Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Selasa (7/5).
Persyaratan tersebut merujuk pada Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan dalam Surat Keputusan Nomor 1502/2024, menjelang Pilkada Bogor 2024 bagai calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bogor 2024.***
Tags: KPU Kabupaten Bogor, Pilkada 2024, Pilkada Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Resmikan KURI Parung, Warga Bogor Kini Bisa Rawat Inap Tanpa Ribet
-
Berita.Headline
Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Kabupaten Bogor Perketat Netralitas ASN: Ini Larangan dan Sanksi yang Ditetapkan
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
Rudy Susmanto Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Petugas KPPS: Mereka pahlawan demokrasi
-
Headline.hiburan
Zodiak Keren Lagi Hoki Hari ini Gemini dan Leo di Puncak!
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor dan Kementerian PUPR Bahas Penataan Koridor Kawasan Puncak
-
Berita.Headline.olahraga
Dukung Penuh KONI, Rudy Susmanto: Prioritaskan Pembinaan Atlet Lokal untuk Bogor Kahiji di Porprov Jabar 2026
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Bupati Cup 2025, Sastra Winara: Ini Langkah Strategis Jaring Talenta Emas
-
Berita.Headline
Jadikan Sukajaya Tuan Rumah Peringatan Hardiknas 2024, Asmawa Tosepu: ASN harus siap ditempatkan di mana saja
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Dorong Airsoft Jadi Ikon Sport Tourism Baru Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Apresiasi Tri Tito Karnavian: Gerakan Pasar Murah Jadi Solusi Ekonomi Nasional
-
Berita.Headline.politik
Apresiasi Pengawas Pemilu, Pj Bupati Bogor: Masa Tenang Tak Ada Lagi Alat Peraga Kampanye
-
Berita.Headline
Bupati Rudy Susmanto Berbaur Bersama Warga, CFD Tegar Beriman Jadi Magnet Baru Warga Bogor

Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bogor oleh KPU Kabupaten Bogor





















