DETAKBOGOR.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menjadi pusat perhatian bagi masyarakat menjelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024.
Namun, di tengah dinamika persiapan menuju Pilkada Kabupaten Bogor tersebut, sorotan khusus jatuh pada fenomena menarik: kehadiran calon perseorangan yang berani menantang arus melalui jalur independen.
Keberanian para calon perseorangan maju pada Pilkada Kabupaten Bogor untuk mengemukakan visi dan misi yang berbeda mencerminkan semangat demokrasi yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Mereka, yang tidak terikat pada partai politik konvensional, menawarkan alternatif yang beragam bagi pemilih, memberikan solusi untuk berbagai permasalahan yang dihadapi Kabupaten Bogor.
Kehadiran mereka menambah variasi dalam pilihan politik lokal, dengan latar belakang dan pengalaman yang beragam, mewarnai pesta demokrasi yang akan segera disaksikan.
Namun, di balik semangat dan kesungguhan mereka, tantangan-tantangan yang tidak mudah harus dihadapi, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga jaringan politik yang belum sekuat calon dari partai politik.
Bagaimana para calon perseorangan menghadapi dinamika politik yang semakin kompleks di tengah persaingan yang ketat akan menjadi cerita menarik yang patut diobservasi bersama.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan bahwa calon perseorangan wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
“Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Selasa (7/5).
Persyaratan tersebut merujuk pada Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan dalam Surat Keputusan Nomor 1502/2024, menjelang Pilkada Bogor 2024 bagai calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bogor 2024.***
Tags: KPU Kabupaten Bogor, Pilkada 2024, Pilkada Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Ratusan Pelajar SMP Ikuti O2SN 2025 Kabupaten Bogor, Lima Cabor Jadi Ajang Unjuk Prestasi
-
Berita.Headline
Ketua KORMI Rike Iskandar Dukung Usulan Ketua DPRD Bangun Masjid di Stadion Pakansari
-
Berita.Hukum
Kasus Pengrusakan Pipa PDAM: Satu Keluarga Jadi Tersangka
-
Berita.Headline
Melampaui Target, Investasi Kabupaten Bogor Tembus Rp 16,98 Triliun
-
Berita.Headline
Kelder Air Mancur Resmi Jadi Cagar Budaya, Warisan Sejarah yang Terus Mengalir
-
Berita.Headline.olahraga
Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan Pembangunan Wisma Atlet Disabilitas Dimulai 2026
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Ajak ASN dan Dunia Usaha Kurangi Food Waste demi Ketahanan Pangan Berkelanjutan
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Terpilih, Rudy Susmanto Dorong Solusi Permanen Atasi Kemacetan dan Kecelakaan di Parung Panjang
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Pengurus APDESI Kabupaten Bogor Periode 2024-2029
-
Berita.Headline
Dimulai Hari ini, Bupati Rudy Susmanto Tata Kawasan Puncak Lebih Bersih dan Tertib
-
Berita Pilihan.Headline.Lifestyle
Tiga Tradisi Khas dan Unik Masyarakat Bogor Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan
-
Berita.Headline.olahraga
Insan Olahraga Berprestasi Diganjar Bonus Pemkab Bogor

Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bogor oleh KPU Kabupaten Bogor





















