DETAKBOGOR.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menjadi pusat perhatian bagi masyarakat menjelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024.
Namun, di tengah dinamika persiapan menuju Pilkada Kabupaten Bogor tersebut, sorotan khusus jatuh pada fenomena menarik: kehadiran calon perseorangan yang berani menantang arus melalui jalur independen.
Keberanian para calon perseorangan maju pada Pilkada Kabupaten Bogor untuk mengemukakan visi dan misi yang berbeda mencerminkan semangat demokrasi yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Mereka, yang tidak terikat pada partai politik konvensional, menawarkan alternatif yang beragam bagi pemilih, memberikan solusi untuk berbagai permasalahan yang dihadapi Kabupaten Bogor.
Kehadiran mereka menambah variasi dalam pilihan politik lokal, dengan latar belakang dan pengalaman yang beragam, mewarnai pesta demokrasi yang akan segera disaksikan.
Namun, di balik semangat dan kesungguhan mereka, tantangan-tantangan yang tidak mudah harus dihadapi, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga jaringan politik yang belum sekuat calon dari partai politik.
Bagaimana para calon perseorangan menghadapi dinamika politik yang semakin kompleks di tengah persaingan yang ketat akan menjadi cerita menarik yang patut diobservasi bersama.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan bahwa calon perseorangan wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
“Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Selasa (7/5).
Persyaratan tersebut merujuk pada Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan dalam Surat Keputusan Nomor 1502/2024, menjelang Pilkada Bogor 2024 bagai calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bogor 2024.***
Tags: KPU Kabupaten Bogor, Pilkada 2024, Pilkada Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
Berita.Headline
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 27 Hewan Kurban untuk Warga Klapanunggal
-
Berita.Headline
Langkah KORMI Kabupaten Bogor, Gerakkan Olahraga Masyarakat Ekonomi Meningkat
-
Berita.Headline
Resmikan Pasar Hewan Jonggol, Rudy Susmanto Siapkan Bogor Timur Jadi Pusat Ekonomi Baru
-
Berita.bisnis.Headline.Uncategorized
Rudy Susmanto Genjot Perikanan dan Peternakan, Siapkan Kabupaten Bogor Jadi Lumbung Pangan Jabar
-
Headline.hiburan
Daftar 10 Akun Sultan Free Fire FF Gratis Maret 2024: Login Facebook dan Google, Skin Langka dan Diamond
-
Berita.Headline
Kunjungi Pembangunan Masjid Raya Pakansari, Sastra Winara: Pusat Layanan Haji dan Umrah Bogor Bukan Sekadar Proyek, Tapi Investasi Spiritual Masyarakat
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Program Samisade Antar Pemkab Bogor Raih Juara 1 Mandaya Awards 2025
-
Berita.Headline.politik
Di Bawah Kepemimpinan Dechan, Partai Demokrat Bogor Raih Sukses Besar pada Pemilu dan Pileg 2024
-
Berita.olahraga
Hebat! Dua Atlet SOIna Kabupaten Bogor Siap Berlaga di Ajang Badminton Internasional SOAP 2025
-
Berita.Headline
Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Tiga Perda Strategis dan Penyampaian KUA-PPAS 2026
-
Berita.Headline.olahraga
Dispora dan Kormi Kota Bogor Siap Gelar Kejuaraan Senam Tarkam Kemenpora 2024
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Kegiatan KORMI, BOGOR RUN 2025 Jadi Sorotan

Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bogor oleh KPU Kabupaten Bogor





















