DETAKBOGOR.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menjadi pusat perhatian bagi masyarakat menjelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024.
Namun, di tengah dinamika persiapan menuju Pilkada Kabupaten Bogor tersebut, sorotan khusus jatuh pada fenomena menarik: kehadiran calon perseorangan yang berani menantang arus melalui jalur independen.
Keberanian para calon perseorangan maju pada Pilkada Kabupaten Bogor untuk mengemukakan visi dan misi yang berbeda mencerminkan semangat demokrasi yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Mereka, yang tidak terikat pada partai politik konvensional, menawarkan alternatif yang beragam bagi pemilih, memberikan solusi untuk berbagai permasalahan yang dihadapi Kabupaten Bogor.
Kehadiran mereka menambah variasi dalam pilihan politik lokal, dengan latar belakang dan pengalaman yang beragam, mewarnai pesta demokrasi yang akan segera disaksikan.
Namun, di balik semangat dan kesungguhan mereka, tantangan-tantangan yang tidak mudah harus dihadapi, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga jaringan politik yang belum sekuat calon dari partai politik.
Bagaimana para calon perseorangan menghadapi dinamika politik yang semakin kompleks di tengah persaingan yang ketat akan menjadi cerita menarik yang patut diobservasi bersama.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan bahwa calon perseorangan wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
“Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Selasa (7/5).
Persyaratan tersebut merujuk pada Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan dalam Surat Keputusan Nomor 1502/2024, menjelang Pilkada Bogor 2024 bagai calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bogor 2024.***
Tags: KPU Kabupaten Bogor, Pilkada 2024, Pilkada Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
Headline
Bansos PKH 2024 Siap Cair Lagi ke Rekening KKS Merah Putih Nominal Fantastis, Yuk Cek Penerima Bantuan Terbaru
-
Headline.Berita Pilihan
Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak dan Sistem Ganjil Genap 4-5 Mei 2024
-
Berita.Headline
Peringatan Hari Kartini, Pemkab Bogor Dorong Partisipasi Perempuan dalam Program KB Gratis di 40 Kecamatan
-
Berita.Headline.politik
Ridwan Muhibi: Jaro Ade, Kader Terbaik Golkar Kabupaten Bogor Sebagai Calon Bupati
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Kembali Mengukir Prestasi, Juara Pertama SPM Awards 2024
-
Berita.Headline.politik
Relawan Rudy Susmanto dan Jaro Ade Terus Bergerak, Sahaja Militan Tanpa Pamrih
Rekomendasi lainnya
-
Headline
Beli Produk Giro Bank BJB Bisa Dapat Cashback Ratusan Ribu Hingga Jutaan
-
Berita.politik
Hasil Sementara Real Count KPU Pileg DPRD Kabupaten Bogor Dapil 1, Gerindra Jauh Melambung Tinggalkan PKS, Demokrat dan Golkar Saling Kejar
-
Berita.politik
Ulama Se-Bogor Barat Istighosah dan Doa Bersama untuk Ciptakan Pemilu Damai
-
Headline.Berita
Didukung Pemegang Saham, BPR Indramayu Kembali ke Status Pengawasan Normal
-
Berita.Headline
Maybank Marathon 2024: AQUA Ajak Pelari Peduli Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat
-
Headline.Lifestyle
Nokia Lumia Max 2023: Ponsel Super Dengan Spesifikasi Terdepan Ditenagai Snapdragon 8 Gen 3 Baterai 7000mAH Kamera 108MP