DETAKBOGOR.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menjadi pusat perhatian bagi masyarakat menjelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024.
Namun, di tengah dinamika persiapan menuju Pilkada Kabupaten Bogor tersebut, sorotan khusus jatuh pada fenomena menarik: kehadiran calon perseorangan yang berani menantang arus melalui jalur independen.
Keberanian para calon perseorangan maju pada Pilkada Kabupaten Bogor untuk mengemukakan visi dan misi yang berbeda mencerminkan semangat demokrasi yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Mereka, yang tidak terikat pada partai politik konvensional, menawarkan alternatif yang beragam bagi pemilih, memberikan solusi untuk berbagai permasalahan yang dihadapi Kabupaten Bogor.
Kehadiran mereka menambah variasi dalam pilihan politik lokal, dengan latar belakang dan pengalaman yang beragam, mewarnai pesta demokrasi yang akan segera disaksikan.
Namun, di balik semangat dan kesungguhan mereka, tantangan-tantangan yang tidak mudah harus dihadapi, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga jaringan politik yang belum sekuat calon dari partai politik.
Bagaimana para calon perseorangan menghadapi dinamika politik yang semakin kompleks di tengah persaingan yang ketat akan menjadi cerita menarik yang patut diobservasi bersama.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan bahwa calon perseorangan wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
“Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Selasa (7/5).
Persyaratan tersebut merujuk pada Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan dalam Surat Keputusan Nomor 1502/2024, menjelang Pilkada Bogor 2024 bagai calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bogor 2024.***
Tags: KPU Kabupaten Bogor, Pilkada 2024, Pilkada Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
Headline.wisata
Cibinong Situ Plaza: Tempat Bersantai Favorit di Tengah Kota Sambil Ngabuburit Menunggu Waktu Berbuka Puasa
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Job Fair 2024, Upaya Tekan Angka Pengangguran
-
Berita.Headline
Siti Chomzah: Pendidikan PAUD Bukan Tentang Calistung, Melainkan Nilai Moral dan Motorik
-
Headline.Berita
Update Cuaca Bogor Hari ini Minggu 17 Maret, Ketahui Sebelum Melakukan Aktivitas Untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
-
Berita.Headline.olahraga
Pembentukan SOD NPCI Kabupaten Bogor Diapresiasi Kepala KCD Pendidikan Wilayah 1 Jawa Barat
-
Berita.Headline
Pamijahan Jadi Sorotan, Pj Bupati Bogor Ajak Semua Pihak Keroyok Stunting
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.politik
Rudy Susmanto Diarak Ribuan Relawan Menuju Kampanye Akbar di Sentul
-
Berita.Headline.politik
Golkar Kabupaten Kunjungi PKB Ajak Dukung Jaro Ade di Pilkada 2024
-
Headline.Berita Pilihan
RESMI! ini Besaran Uang Zakat Fitrah Untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat yang Dikeluarkan Baznas Jabar
-
Berita.Headline
Trail Run Sentul Gede Pangrango 2024: Ajang Bergengsi Memikat Pelari Mancanegara
-
Berita.Headline
Ahmad Samsudin, Sosok Guru Inspiratif Diganjar Umroh Pemkab Bogor
-
Berita.Headline.politik
Jaro Ade Terima Aspirasi Pengangguran Tinggi di Jantung Industri Gunungputri