DETAKBOGOR.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menjadi pusat perhatian bagi masyarakat menjelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024.
Namun, di tengah dinamika persiapan menuju Pilkada Kabupaten Bogor tersebut, sorotan khusus jatuh pada fenomena menarik: kehadiran calon perseorangan yang berani menantang arus melalui jalur independen.
Keberanian para calon perseorangan maju pada Pilkada Kabupaten Bogor untuk mengemukakan visi dan misi yang berbeda mencerminkan semangat demokrasi yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Mereka, yang tidak terikat pada partai politik konvensional, menawarkan alternatif yang beragam bagi pemilih, memberikan solusi untuk berbagai permasalahan yang dihadapi Kabupaten Bogor.
Kehadiran mereka menambah variasi dalam pilihan politik lokal, dengan latar belakang dan pengalaman yang beragam, mewarnai pesta demokrasi yang akan segera disaksikan.
Namun, di balik semangat dan kesungguhan mereka, tantangan-tantangan yang tidak mudah harus dihadapi, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga jaringan politik yang belum sekuat calon dari partai politik.
Bagaimana para calon perseorangan menghadapi dinamika politik yang semakin kompleks di tengah persaingan yang ketat akan menjadi cerita menarik yang patut diobservasi bersama.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan bahwa calon perseorangan wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
“Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Selasa (7/5).
Persyaratan tersebut merujuk pada Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan dalam Surat Keputusan Nomor 1502/2024, menjelang Pilkada Bogor 2024 bagai calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bogor 2024.***
Tags: KPU Kabupaten Bogor, Pilkada 2024, Pilkada Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Tinjau Lokasi Bencana Tanah Longsor di Kampung Babakan Rawahaur
-
Berita.Headline
Kades Se-Kabupaten Bogor Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Ketua DPRD Rudy Susmanto Sampaikan Pesan Menyejukkan
-
Berita.Headline
Momentum Hari Kartini, Rudy Susmanto Ajak Pemerintah Kabupaten Bogor Galakkan Program Pemberdayaan Perempuan
-
Berita.Headline
Bupati Rudy Susmanto Terima Kunjungan Pangdam III Siliwangi, KKMP Pakansari Siap Diresmikan
-
Berita.Headline
Siti Chomzah: Pendidikan PAUD Bukan Tentang Calistung, Melainkan Nilai Moral dan Motorik
-
Headline.wisata
Tempat Camping Ground Pinggir Sungai Terbaru dan Tercantik di Sentul Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.politik
Caleg Partai Gerindra Dapil 6, Andi Permana, Dipastikan Kembali Sukses Raih Kursi DPRD Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline.politik
Menggema! Ribuan Relawan PERSUS Siap Menangkan Pasangan Rudy Susmanto-Jaro Ade
-
Berita.Headline
Ribuan Pemancing Padati Setu Gedung Kesenian, Satu Ton Ikan Ditebar dalam Mancing Massal Bersama Bupati Bogor
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Ajak Kader Pangan Tangani Food Waste Melalui Edukasi dan Sosialisasi
-
Berita.Headline
Pascapenertiban Bangunan Liar di Puncak, Rest Area Gunung Mas Ramai Pengunjung
-
Berita.Headline.olahraga
Bidik Porprov XV Jabar 2026, Wushu Bogor Turunkan 23 Atlet di BK Porprov 2025

Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bogor oleh KPU Kabupaten Bogor





















