DETAKBOGOR.COM – Kabar gembira bagi semua cabang olahraga (Cabor) yang berada di bawah naungan KONI Kabupaten Bogor. Pasalnya, Cabor kini bisa mengusulkan langsung anggaran pembinaan ke Pemkab Bogor tanpa harus melalui KONI setempat.
Hal ini memberikan kesempatan lebih besar bagi Cabor untuk merencanakan dan melaksanakan program pembinaan sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing, serta mempercepat proses pengadaan dan penggunaan dana yang dibutuhkan.
Pengusulan langsung anggaran pembinaan Cabor itu sesuai dengan Undang Undang RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan tepatnya pada Pasal 36 Ayat 7.
Dalam Pasal 36 Ayat 7 ditegaskan Pemerintah Daerah Memberikan Hibah Kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam design olahraga daerah.
Informasi akurat dari Dispora Kabupaten Bogor diterangkan untuk pencairan anggaran pembinaan cabor tahun 2025 sudah ada 3 cabor yang ada di KONI Kabupaten Bogor yang mendapatkan dana hibah secara langsung atau tidak melalui KONI lagi.
Tiga cabor yang mendapatkan dana hibah secara langsung karena sebelumnya sudah mengajukan usulan lewat SIPD ( Sistem Informasi Pemerintahan Daerah)
Kadispora Kabupaten Bogor, Asnan AP membenarkan kalau tahun.2025 sudah ada 3 cabor yang akan mendapatkan secara langsung hibah dari Pemerintah Daerah.
” Tiga cabor tersebut sudah mengajukan ke SIPD dan sudah memenuhi persyaratan seperi NPWP Cabor, SK Kepengurusan dan Alamat Domisili Cabor / Sekretariat),” ujar Asnan AP, Senin, 25 Maret 2024.
Ia mengatakan informasi soal ini harus disikapi secara positif oleh semua elemen keolahragaan di Kabupaten Bogor termasuk para pengurus cabor.
Intinya, kata Asnan AP, sejak tahun 2022 lalu atau sejak ada Undang Undang RI No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan sebenarnya cabor sudah boleh menerima anggaran Hibah secara langsung dari Pemerintah Daerah.
” Saya yakin pada tahun 2025 banyak cabor yang ngajukan anggaran secara langsung lewat SIPD dan bisa cair pada 2026,” terangnya
Asnan menuturkan, Dispora akan melakukan sosialisasi soal Undang Undang No 11 tahun 2022 Pasal 36 Ayat 7 dan nanti akan dibuatkan Design Olahraga Daerah yang akan masuk dalam Perda Keolahragaan juga.***
Tags: Asnan AP, Cabor, Kadispora Kabupaten Bogor, KONI, Pemkab Bogor
Baca Juga
-
Berita Pilihan.Headline.Lifestyle
Desain Kreatif Rumah Mungil: Solusi Cerdas di Lahan Terbatas dengan Sentuhan Tropis
-
Berita.Headline
PT Triton Manufactures Raih Sertifikasi BMP 15 Persen, Perkuat Posisi di Industri Alat Kesehatan
-
Berita.Headline.politik
Pengamat Politik: Duet Rudy – Elly Berpeluang Besar Menang di Pilkada Bogor 2024
-
Headline.politik
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, Cicit Bupati Sumedang Pertama Dibesarkan di Barak Kopassus
-
Headline.politik
Baliho Pilkada: Antara Ambisi dan Estetika Kota
-
Berita.Headline.politik
Cawabup Jaro Ade Sapa Warga Ciburuy, Janji Perbaiki Infrastruktur dan Dorong UMKM
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Tuan Rumah Munas BEM SI ke-18, Ajang Pertemuan Gagasan Pemuda Indonesia
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting Periode 1 Tahun 2024
-
Berita.Headline
Optimalkan Penataan Kawasan Puncak, Pj Bupati Bogor Lakukan Konsolidasi dan Tea Walk di Gunung Mas
-
Berita.Headline.olahraga
Tim Silat Kabupaten Bogor Sabet 13 Emas, Juara Umum Grup 2 BK Porprov Jabar 2025
-
Berita.Headline
Sastra Winara: Mahkota Binokasih, Simbol Persatuan dan Kebangkitan Budaya di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Marak Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Bogor dan Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Massal

Kadispora Kabupaten Bogor, Asnan AP





















