DETAKBOGOR.COM – Menjelang pemilihan serentak tahun 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan utama pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga netralitas demi terjaminnya proses demokrasi yang adil dan transparan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bogor, Zainal Ashari, mewakili Pj Bupati Bogor, menegaskan hal ini dalam rapat koordinasi pengawasan partisipatif pengendalian netralitas ASN yang digelar di Darmawan Park Hotel, Selasa (30/7).
Acara rakor pengendalian netralitas ASN tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Forkopimda Kabupaten Bogor, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, serta jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam rapat tersebut, Zainal Ashari menekankan netralitas ASN adalah amanah konstitusi yang harus dijaga demi terciptanya demokrasi yang bersih dan kedaulatan rakyat yang sejati.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh pegawai ASN diwajibkan untuk tetap netral dalam setiap tahapan pemilu.
“Ketidaknetralan ASN tidak hanya merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat, tetapi juga menghambat pencapaian target pemerintah baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujar Zainal.
Ia menjelaskan netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak kepada pengaruh politik mana pun dan menjaga kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya. Meskipun ASN memiliki hak pilih, hak tersebut hanya boleh digunakan di bilik suara, bukan melalui media sosial atau platform lainnya.
Zainal juga mengingatkan ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama menjelang Pemilu.
“ASN dilarang melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial, termasuk memposting, berkomentar, membagikan tautan, atau memberikan ikon ‘like’ kepada peserta pemilu,” tegasnya.
Untuk memastikan netralitas ASN terjaga, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berisi pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
SKB ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya pemilu yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
“Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Hal ini harus menjadi perhatian bagi seluruh ASN, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor,” jelas Zainal Ashari.
Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan ASN Kabupaten Bogor dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan menjaga netralitas demi terselenggaranya Pilkada serentak 2024 yang aman dan berkualitas.***
Editor: Muzakkir
Tags: netralitas ASN, Pilkada Serentak 2024, Zainal Ashari
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Prestasi Gemilang! Atlet Panahan PPOPM Bogor Sabet Emas di Kejurnas Junior 2024
-
Berita.Headline
Hadapi Tantangan Stunting, Pj Bupati Bogor Minta Komitmen Penuh Semua Pihak
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Bogor TA 2023
-
Berita.Headline
Plh Sekda Minta Jajaran Perumda Pasar Tohaga Bangun Sinergi yang Baik
-
Berita.Headline
Sidak DPRD Kabupaten Bogor: Temukan Kekurangan Siswa di Hari Pertama MPLS
-
Berita.Headline.politik
Konsolidasi Relawan Bogor Istimewa, Rudy Susmanto Ungkap Alasan Maju di Pilbup Bogor 2024
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
IWAPI Kabupaten Bogor: Jejak 49 Tahun Kejayaan, Membangun Komunitas Perempuan Pengusaha yang Mandiri dan Maju
-
Berita.Headline
Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-542, Kecamatan Sukaraja Gelar Lomba Nguseup dan Kreasi Isi Piringku B2SA
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Shalat Subuh Berjamaah dan Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat Caringin
-
Berita.Headline
Angka Kasus DBD Meningkat, Pemkab Bogor Ajak Masyarakat Bergerak Bersama Lakukan PSN
-
Berita
Unik! Upacara Kenaikan Pangkat 106 Personel Polres Bogor Disemprot Meriam Air
-
Berita.Headline
Alun-alun Desa Ciburayut Siap Jadi Pusat Perayaan Hari Koperasi Nasional ke-77 Kabupaten Bogor