DETAKBOGOR.COM – Menjelang pemilihan serentak tahun 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan utama pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga netralitas demi terjaminnya proses demokrasi yang adil dan transparan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bogor, Zainal Ashari, mewakili Pj Bupati Bogor, menegaskan hal ini dalam rapat koordinasi pengawasan partisipatif pengendalian netralitas ASN yang digelar di Darmawan Park Hotel, Selasa (30/7).
Acara rakor pengendalian netralitas ASN tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Forkopimda Kabupaten Bogor, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, serta jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam rapat tersebut, Zainal Ashari menekankan netralitas ASN adalah amanah konstitusi yang harus dijaga demi terciptanya demokrasi yang bersih dan kedaulatan rakyat yang sejati.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh pegawai ASN diwajibkan untuk tetap netral dalam setiap tahapan pemilu.
“Ketidaknetralan ASN tidak hanya merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat, tetapi juga menghambat pencapaian target pemerintah baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujar Zainal.
Ia menjelaskan netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak kepada pengaruh politik mana pun dan menjaga kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya. Meskipun ASN memiliki hak pilih, hak tersebut hanya boleh digunakan di bilik suara, bukan melalui media sosial atau platform lainnya.
Zainal juga mengingatkan ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama menjelang Pemilu.
“ASN dilarang melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial, termasuk memposting, berkomentar, membagikan tautan, atau memberikan ikon ‘like’ kepada peserta pemilu,” tegasnya.
Untuk memastikan netralitas ASN terjaga, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berisi pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
SKB ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya pemilu yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
“Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Hal ini harus menjadi perhatian bagi seluruh ASN, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor,” jelas Zainal Ashari.
Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan ASN Kabupaten Bogor dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan menjaga netralitas demi terselenggaranya Pilkada serentak 2024 yang aman dan berkualitas.***
Editor: Muzakkir
Tags: netralitas ASN, Pilkada Serentak 2024, Zainal Ashari
Baca Juga
-
Headline.politik
Kandidat Kuat Calon Bupati Bogor 2024 Menunggu Restu DPP
-
Berita.Headline.olahraga
Kejurprov Jabar 2024: Atlet Muaythai Kabupaten Bogor Raih Medali di Semua Kelas
-
wisata.Berita Pilihan.Headline
Wisata Alam Terbaru di Bogor: Camping Ground Lembur Anyar di Tepi Air, HTM Hanya 20 Ribu
-
Headline.wisata
Menyingkap Misteri Gaib Pura Parahyangan Agung Jagatkarttya: Tempat Spiritual Prabu Siliwangi di Bogor
-
Berita.Headline
DPRD dan Pemkab Bogor Tetapkan Perubahan Propemperda 2024 dalam Rapat Paripurna
-
Berita.Headline.politik
Pilkada Bogor 2024: Rudy Susmanto dan PKB di Ambang Kesepakatan Koalisi
Rekomendasi lainnya
-
Berita
Unik! Upacara Kenaikan Pangkat 106 Personel Polres Bogor Disemprot Meriam Air
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
Rudy Susmanto Gunakan Gaji Terakhir Sebagai Ketua DPRD untuk Berangkatkan Pegawai Umrah
-
Berita.Headline
Purna Bhakti Asep Mulyana, Suryanto Putra Ungkapkan Penghargaan di Apel Bersama
-
Headline.Berita Pilihan.Lifestyle
Tiga Tradisi Khas dan Unik Masyarakat Bogor Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan
-
Berita.Headline
MTQ ke-46 Kabupaten Bogor Siap Digelar di Kawasan Wisata Puncak Cisarua
-
Berita.Headline
Ridwan Muhibi Apresiasi Langkah Cepat Pj Bupati Bogor Tangani Keluhan Program Jamkesda