Gunawan Hasan-Rudi Harianto Penuhi Syarat Dukungan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Independen, ini Kata Ketua KPU Kabupaten Bogor

Gunawan HasanKeyua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia

DETAKBOGOR – Kembali menyalonkan diri sebagai Bupati Bogor dari jalur independen, Gunawan Hasan yang berpasangan dengan Rudi Harianto berhasil memenuhi syarat ambang batas minimal dukungan..

Pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto berhasil mengunggah sebanyak 254 ribu dukungan ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan)  dari yang dipersyaratkan 252.814 dukungan, atau sekitar 6,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah kurang lebih 3,9 juta pemilih.

“Saat ini, KPU tengah memasuki tahap penyerahan dukungan perseorangan. Kemarin, satu pasangan Bacabup dan Bacawabup dari jalur perseorangan berhasil memenuhi target pengunggahan dukungan ke Silon sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pilkada serentak 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, Kamis (16/5).

“Pasangan yang lolos tersebut adalah Gunawan Hasan sebagai Bacabup Bogor dan Rudi Harianto sebagai Bacawabup Bogor,” tambahnya.

BACA JUGA:  Rudy Susmanto Diminta Prabowo Susun Data Infrastruktur Bogor, Sinyal Kuat Jadi Bupati?

Pasangan independen lainnya, Tubagus Ahmad Lutfi Syam-Cecep Miptahudin, gagal lolos karena tidak menyerahkan dukungan saat datang ke KPU Kabupaten Bogor pada Minggu, 12 Mei 2024.

“Artinya, kami tidak bisa memproses berkas atau apapun karena mereka tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan,” ujar Adi.

Sementara itu, pasangan Santoso-Kusnawan juga gagal karena hanya mampu mengumpulkan 87 ribu dukungan, jauh di bawah persyaratan minimal 252.814 dukungan.

Adi menegaskan, syarat minimal dukungan sebesar 252.814 harus dipenuhi oleh calon independen sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

BACA JUGA:  Bimtek Pengelolaan Website, Pemkab Bogor Percepat Implementasi Desa Cerdas

“Itu adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan di Kabupaten Bogor. Angka tersebut telah diatur dalam undang-undang, yaitu 6,5 persen dari DPT. Pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto telah memenuhi syarat dengan mengunggah 254 ribu dukungan ke Silon KPU,” tegas Adi.

Meski demikian, Adi menambahkan, masih ada tahapan selanjutnya bagi pasangan jalur perseorangan ini. Yaitu verifikasi administrasi yang akan dilakukan pada 13-29 Mei 2024. Jika lolos, KPU Kabupaten Bogor akan melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual secara sensus.

“Sebanyak 254 ribu dukungan yang diserahkan pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto akan diverifikasi faktual secara sensus, dengan menemui satu per satu pihak yang menyatakan dukungannya kepada pasangan jalur independen tersebut,” pungkasnya.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya