DETAKBOGOR COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pondok pesantren.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (28/11), anggota Fraksi PKB, Nurodin atau yang akrab disapa Jaro Peloy, mendesak Penjabat (PJ) Bupati Bogor segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Nurodin menyoroti Pasal 32 dalam Perda tersebut, yang mengamanatkan penerbitan peraturan pelaksanaan dalam waktu satu tahun sejak Perda ditetapkan.
“Mengingat Perda ini disahkan pada 11 Desember 2023, waktu yang tersisa untuk menerbitkan Perbup hanya sekitar satu bulan,” kata Nurodin.
Ia menekankan pentingnya langkah cepat dari pemerintah daerah agar implementasi Perda ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh 1.800 pondok pesantren yang tersebar di Kabupaten Bogor.
“Peraturan Bupati ini sangat penting agar fasilitasi pesantren yang diamanatkan Perda No. 8 Tahun 2023 dapat berjalan. Untuk itu, saya mohon agar segera dikeluarkan Perbup-nya,” ujar Nurodin dalam rapat paripurna tersebut.
Komitmen Nurodin Sebagai Ketua Pansus
Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang bertanggung jawab dalam penyusunan Raperda Fasilitasi Pesantren, Nurodin merasa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar diimplementasikan.
“Saya adalah Ketua Pansus saat pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren ini. Kami sudah menyusun aturan ini dengan harapan besar agar pondok pesantren di Kabupaten Bogor mendapatkan perhatian dan dukungan maksimal,” tegasnya.
PKB Konsisten Perjuangkan Pondok Pesantren
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor dikenal konsisten memperjuangkan kepentingan pesantren.
Langkah ini sejalan dengan visi partai yang menempatkan pendidikan keagamaan sebagai salah satu pilar pembangunan masyarakat.
Dengan jumlah pesantren yang mencapai ribuan, Kabupaten Bogor memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pendidikan keagamaan yang unggul.
Desakan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah untuk segera bertindak.
Perbup yang akan diterbitkan diharapkan mampu memberikan kejelasan dan panduan operasional bagi para pemangku kepentingan pesantren dalam mendapatkan fasilitasi sesuai Perda.
Dengan waktu yang semakin mendesak, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor menunggu langkah serius PJ Bupati Bogor dalam merealisasikan peraturan ini. ***
Tags: DPRD Kabupaten Bogor, Perda No. 8 Tahun 2023, Pesantren, PKB
Baca Juga
-
Berita.Headline.politik
Cawabup Bogor Jaro Ade: Ketahanan Pangan Jadi Program Prioritas
-
Berita.Headline.olahraga
Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia vs Uzbekistan Piala Asia U-23, Polres Bogor Sediakan Doorprize dan Makanan Gratis
-
Berita.Headline.olahraga
Tim Bola Voli Kejari Kota Bogor Raih Juara Kajati Jabar Cup 2025
-
Berita.Headline
Sastra Winara Sampaikan Aspirasi Warga, Gubernur Jabar Siap Bangun Ruang Kelas Baru SMA Negeri 1 Tenjo
-
Headline.wisata
Kuy Libur Akhir Pekan ke Camp Hulu Cai: Destinasi Wisata Lengkap dengan Harga Terjangkau di Ciawi Bogor
-
Berita.politik
Arief Budiman Caleg Jabar V Terus Perkuat Emak-Emak Pemilih PSI
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
Komunitas Bola Basket Terbesar di Bogor, LNC, Gelar Fun Walk
-
Berita.Headline
Dukung dan Sukseskan Cycling de Jabar 2024, Jadi Bukti Komitmen Bank BJB Menggerakkan Ekonomi dan Pariwisata Jawa Barat
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Hibah Pendidikan untuk Madrasah dan Pesantren
-
Berita.Headline.politik
Digitalisasi Desa: Strategi Rudy Susmanto-Jaro Ade Bangun Kabupaten Bogor Lebih Maju
-
Berita.Headline
Desa Ciburayut Dipadati Pengunjung, Pagelaran Wayang Golek Hari Koperasi ke-77
-
Berita.Headline.politik
Kemenangan Rudy Susmanto – Jaro Ade Sulit Terbendung, Koalisi Partai Bergerak Total di Dapil 6






















