DETAKBOGOR COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pondok pesantren.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (28/11), anggota Fraksi PKB, Nurodin atau yang akrab disapa Jaro Peloy, mendesak Penjabat (PJ) Bupati Bogor segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Nurodin menyoroti Pasal 32 dalam Perda tersebut, yang mengamanatkan penerbitan peraturan pelaksanaan dalam waktu satu tahun sejak Perda ditetapkan.
“Mengingat Perda ini disahkan pada 11 Desember 2023, waktu yang tersisa untuk menerbitkan Perbup hanya sekitar satu bulan,” kata Nurodin.
Ia menekankan pentingnya langkah cepat dari pemerintah daerah agar implementasi Perda ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh 1.800 pondok pesantren yang tersebar di Kabupaten Bogor.
“Peraturan Bupati ini sangat penting agar fasilitasi pesantren yang diamanatkan Perda No. 8 Tahun 2023 dapat berjalan. Untuk itu, saya mohon agar segera dikeluarkan Perbup-nya,” ujar Nurodin dalam rapat paripurna tersebut.
Komitmen Nurodin Sebagai Ketua Pansus
Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang bertanggung jawab dalam penyusunan Raperda Fasilitasi Pesantren, Nurodin merasa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar diimplementasikan.
“Saya adalah Ketua Pansus saat pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren ini. Kami sudah menyusun aturan ini dengan harapan besar agar pondok pesantren di Kabupaten Bogor mendapatkan perhatian dan dukungan maksimal,” tegasnya.
PKB Konsisten Perjuangkan Pondok Pesantren
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor dikenal konsisten memperjuangkan kepentingan pesantren.
Langkah ini sejalan dengan visi partai yang menempatkan pendidikan keagamaan sebagai salah satu pilar pembangunan masyarakat.
Dengan jumlah pesantren yang mencapai ribuan, Kabupaten Bogor memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pendidikan keagamaan yang unggul.
Desakan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah untuk segera bertindak.
Perbup yang akan diterbitkan diharapkan mampu memberikan kejelasan dan panduan operasional bagi para pemangku kepentingan pesantren dalam mendapatkan fasilitasi sesuai Perda.
Dengan waktu yang semakin mendesak, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor menunggu langkah serius PJ Bupati Bogor dalam merealisasikan peraturan ini. ***
Tags: DPRD Kabupaten Bogor, Perda No. 8 Tahun 2023, Pesantren, PKB
Baca Juga
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Sambut Kunjungan BPSDM Kemenkumham untuk Persiapan Studi Lapangan PKA 2024
-
Berita.Headline
Dinsos Kabupaten Bogor Salurkan 546 Kursi Roda untuk Lansia dan Disabilitas, Bukti Nyata 100 Hari Kerja Rudy Susmanto – Jaro Ade
-
Headline.politik
Baliho Pilkada: Antara Ambisi dan Estetika Kota
-
Berita.Headline
Dekranasda Bogor 2025-2030 Dilantik, Sekda Tegaskan UMKM Harus Naik Kelas
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Catat Kuota Haji Terbesar se-Indonesia
-
Berita.Headline
Optimalkan Penataan Kawasan Puncak, Pj Bupati Bogor Lakukan Konsolidasi dan Tea Walk di Gunung Mas
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Bogor Run 2025: Momentum Kebangkitan Olahraga dan Ekonomi Daerah
-
Berita.Headline.olahraga
Kabupaten Bogor Raih Juara Grup C di Ajang 7 A Side Football SOIna Cup Jabar 2024
-
Headline
Pelayanan SIM Keliling Hari ini ada di Plaza Jambu 2 Bogor
-
Berita.Headline
Wakil Presiden RI Resmikan Tol Cimanggis-Cibitung, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
-
Berita.Headline.politik
Anak Serdadu! Rudy Susmanto Siap Prioritaskan Kesejahteraan Purnawirawan dan Veteran
-
Berita.Headline.olahraga
Dua Pecatur Kabupaten Bogor Raih Prestasi di Kejuaraan Catur Internasional FIDE Rate






















