DETAKBOGOR COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pondok pesantren.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (28/11), anggota Fraksi PKB, Nurodin atau yang akrab disapa Jaro Peloy, mendesak Penjabat (PJ) Bupati Bogor segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Nurodin menyoroti Pasal 32 dalam Perda tersebut, yang mengamanatkan penerbitan peraturan pelaksanaan dalam waktu satu tahun sejak Perda ditetapkan.
“Mengingat Perda ini disahkan pada 11 Desember 2023, waktu yang tersisa untuk menerbitkan Perbup hanya sekitar satu bulan,” kata Nurodin.
Ia menekankan pentingnya langkah cepat dari pemerintah daerah agar implementasi Perda ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh 1.800 pondok pesantren yang tersebar di Kabupaten Bogor.
“Peraturan Bupati ini sangat penting agar fasilitasi pesantren yang diamanatkan Perda No. 8 Tahun 2023 dapat berjalan. Untuk itu, saya mohon agar segera dikeluarkan Perbup-nya,” ujar Nurodin dalam rapat paripurna tersebut.
Komitmen Nurodin Sebagai Ketua Pansus
Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang bertanggung jawab dalam penyusunan Raperda Fasilitasi Pesantren, Nurodin merasa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar diimplementasikan.
“Saya adalah Ketua Pansus saat pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren ini. Kami sudah menyusun aturan ini dengan harapan besar agar pondok pesantren di Kabupaten Bogor mendapatkan perhatian dan dukungan maksimal,” tegasnya.
PKB Konsisten Perjuangkan Pondok Pesantren
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor dikenal konsisten memperjuangkan kepentingan pesantren.
Langkah ini sejalan dengan visi partai yang menempatkan pendidikan keagamaan sebagai salah satu pilar pembangunan masyarakat.
Dengan jumlah pesantren yang mencapai ribuan, Kabupaten Bogor memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pendidikan keagamaan yang unggul.
Desakan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah untuk segera bertindak.
Perbup yang akan diterbitkan diharapkan mampu memberikan kejelasan dan panduan operasional bagi para pemangku kepentingan pesantren dalam mendapatkan fasilitasi sesuai Perda.
Dengan waktu yang semakin mendesak, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor menunggu langkah serius PJ Bupati Bogor dalam merealisasikan peraturan ini. ***
Tags: DPRD Kabupaten Bogor, Perda No. 8 Tahun 2023, Pesantren, PKB
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
PSB U17 Kota Bogor Raih Juara Piala Soeratin Jawa Barat 2024, Dedi Sumarna Bangga dan Optimis Masa Depan Sepak Bola Bogor
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Hadiri Peresmian Stadion Bantuan Presiden Secara Virtual di Pakansari
-
Berita.Headline.Top News
Sekda Kabupaten Bogor Buka Tirai Rebranding Geopark Pongkor: Transformasi Menuju Destinasi Wisata Terunggul di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Kembali Raih Predikat Kabupaten Informatif 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Dua Pelajar SMP Kabupaten Bogor Ukir Prestasi Gemilang di FTBI Jawa Barat 2024
-
Berita.Headline.politik
Rudy Susmanto Targetkan 90 Persen Suara di Dapil 1 Pilkada Kabupaten Bogor 2024
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Jaro Ade: Kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor Mengalami Kemunduran
-
Berita.Headline
Perkuat Tata Kelola Pemerintah, Sekda Kabupaten Bogor Ikuti Forum Perangkat Daerah di Bandung
-
Berita.Headline.politik
Silaturahmi ke Pimpinan Majlis Riyadhoh & Sabatin, Calon Bupati Bogor, Rudy Susmanto: Banyak Hikmah yang Disampaikan
-
Berita.Headline
Pemerintah Luncurkan Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis untuk Anak Kurang Mampu
-
Berita.Headline
DPRD dan Pemkab Bogor Tetapkan Perubahan Propemperda 2024 dalam Rapat Paripurna
-
Berita.Headline
Arsip Pemkab Bogor Raih Penghargaan Berkinerja Terbaik di Jawa Barat dari ANRI