DETAKBOGOR COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pondok pesantren.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (28/11), anggota Fraksi PKB, Nurodin atau yang akrab disapa Jaro Peloy, mendesak Penjabat (PJ) Bupati Bogor segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Nurodin menyoroti Pasal 32 dalam Perda tersebut, yang mengamanatkan penerbitan peraturan pelaksanaan dalam waktu satu tahun sejak Perda ditetapkan.
“Mengingat Perda ini disahkan pada 11 Desember 2023, waktu yang tersisa untuk menerbitkan Perbup hanya sekitar satu bulan,” kata Nurodin.
Ia menekankan pentingnya langkah cepat dari pemerintah daerah agar implementasi Perda ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh 1.800 pondok pesantren yang tersebar di Kabupaten Bogor.
“Peraturan Bupati ini sangat penting agar fasilitasi pesantren yang diamanatkan Perda No. 8 Tahun 2023 dapat berjalan. Untuk itu, saya mohon agar segera dikeluarkan Perbup-nya,” ujar Nurodin dalam rapat paripurna tersebut.
Komitmen Nurodin Sebagai Ketua Pansus
Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang bertanggung jawab dalam penyusunan Raperda Fasilitasi Pesantren, Nurodin merasa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar diimplementasikan.
“Saya adalah Ketua Pansus saat pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren ini. Kami sudah menyusun aturan ini dengan harapan besar agar pondok pesantren di Kabupaten Bogor mendapatkan perhatian dan dukungan maksimal,” tegasnya.
PKB Konsisten Perjuangkan Pondok Pesantren
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor dikenal konsisten memperjuangkan kepentingan pesantren.
Langkah ini sejalan dengan visi partai yang menempatkan pendidikan keagamaan sebagai salah satu pilar pembangunan masyarakat.
Dengan jumlah pesantren yang mencapai ribuan, Kabupaten Bogor memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pendidikan keagamaan yang unggul.
Desakan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah untuk segera bertindak.
Perbup yang akan diterbitkan diharapkan mampu memberikan kejelasan dan panduan operasional bagi para pemangku kepentingan pesantren dalam mendapatkan fasilitasi sesuai Perda.
Dengan waktu yang semakin mendesak, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor menunggu langkah serius PJ Bupati Bogor dalam merealisasikan peraturan ini. ***
Tags: DPRD Kabupaten Bogor, Perda No. 8 Tahun 2023, Pesantren, PKB
Baca Juga
-
Headline.politik
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, Cicit Bupati Sumedang Pertama Dibesarkan di Barak Kopassus
-
Berita.Headline.olahraga
Jelang Kejurda Jabar 2024, Askab Gelar Seleksi Pemain Usia 14 Tahun
-
Berita.Headline
Polisi Bongkar Kecurangan SPBU Pertamina di Sentul, Modus Kabel Tambahan Terungkap
-
Berita.Headline.politik
Puncak Bersholawat, Ribuan Jemaah Bersama Habib Syech Doakan Rudy Susmanto-Jaro Ade untuk Memimpin Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting Periode 1 Tahun 2024
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Kadin
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Kembali Nahkodai KKGO Kabupaten Bogor, Dadang S.Pd Siap Bersinergi
-
Berita.Headline.olahraga
Frea dan Fajri Sabet Medali Emas Cabor Bulutangkis O2SN SMP Kabupaten Bogor 2024
-
Berita.Headline.Hukum
Pemkab Bersama Polres Bogor Musnahkan 15 Ribu Botol Miras
-
Berita.Headline.olahraga
Eks Pemain Persikabo U-20 dan PPOPM Kabupaten Bogor Mulai Merambah Liga 1 dan 2
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting Periode 1 Tahun 2024
-
Berita.Headline
Dukung Layanan Bus BTS Hingga Kawasan Puncak, Ketua DPRD Rudy Susmanto Soroti Aspek Vital ini