DETAKBOGOR COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pondok pesantren.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (28/11), anggota Fraksi PKB, Nurodin atau yang akrab disapa Jaro Peloy, mendesak Penjabat (PJ) Bupati Bogor segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Nurodin menyoroti Pasal 32 dalam Perda tersebut, yang mengamanatkan penerbitan peraturan pelaksanaan dalam waktu satu tahun sejak Perda ditetapkan.
“Mengingat Perda ini disahkan pada 11 Desember 2023, waktu yang tersisa untuk menerbitkan Perbup hanya sekitar satu bulan,” kata Nurodin.
Ia menekankan pentingnya langkah cepat dari pemerintah daerah agar implementasi Perda ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh 1.800 pondok pesantren yang tersebar di Kabupaten Bogor.
“Peraturan Bupati ini sangat penting agar fasilitasi pesantren yang diamanatkan Perda No. 8 Tahun 2023 dapat berjalan. Untuk itu, saya mohon agar segera dikeluarkan Perbup-nya,” ujar Nurodin dalam rapat paripurna tersebut.
Komitmen Nurodin Sebagai Ketua Pansus
Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang bertanggung jawab dalam penyusunan Raperda Fasilitasi Pesantren, Nurodin merasa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar diimplementasikan.
“Saya adalah Ketua Pansus saat pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren ini. Kami sudah menyusun aturan ini dengan harapan besar agar pondok pesantren di Kabupaten Bogor mendapatkan perhatian dan dukungan maksimal,” tegasnya.
PKB Konsisten Perjuangkan Pondok Pesantren
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor dikenal konsisten memperjuangkan kepentingan pesantren.
Langkah ini sejalan dengan visi partai yang menempatkan pendidikan keagamaan sebagai salah satu pilar pembangunan masyarakat.
Dengan jumlah pesantren yang mencapai ribuan, Kabupaten Bogor memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pendidikan keagamaan yang unggul.
Desakan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah untuk segera bertindak.
Perbup yang akan diterbitkan diharapkan mampu memberikan kejelasan dan panduan operasional bagi para pemangku kepentingan pesantren dalam mendapatkan fasilitasi sesuai Perda.
Dengan waktu yang semakin mendesak, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor menunggu langkah serius PJ Bupati Bogor dalam merealisasikan peraturan ini. ***
Tags: DPRD Kabupaten Bogor, Perda No. 8 Tahun 2023, Pesantren, PKB
Baca Juga
-
Berita.Headline
Antisipasi Krisis Iklim dan Pemanasan Global Pemerintah Lakukan Penanaman 200 Pohon Mahoni
-
Berita.Headline
HUT ke-80 RI, Bupati Bogor Rudy Susmanto Serahkan Tanda Kehormatan Presiden
-
Headline.Lifestyle
Kolang Kaling: Makanan Khas Bulan Ramadhan, Si Manis Pencuci Mulut yang Penuh Manfaat
-
Berita.Headline.olahraga
KONI Kabupaten Bogor Berikan Support dan Dukungan untuk Atlet Jelang PON Sumut-Aceh 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Kejuaraan Bola Voli KU-19: Ajang Bergengsi Perebutkan Piala Bergilir Ketua PBVSI Kabupaten Bogor
-
Berita.bisnis.Headline
Perumda Tirta Kahuripan Gelar Survei Kepuasan Pelanggan 2025, Dorong Peningkatan Layanan Air Minum
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Raih Opini WTP dari BPK RI
-
Berita.Headline.olahraga
Optimisme Ketua Umum KONI Kabupaten Bogor, PON XXI 2024 Kontingen Jawa Barat Siap Ukir Hattrick
-
Berita.Headline
Lintas Sentul Trail Run 2025, Promosi Wisata dan Olahraga, ini Jadwalnya
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Sepakat Lanjutkan Penataan Kawasan Puncak
-
politik.Berita Pilihan.Headline
Menelusuri Jejak Kepemimpinan Rudy Susmanto Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Insiden Pohon Besar Tumbang di Depan Rumdin Wakil Bupati Bogor, ini Penjelasan BPBD