DETAKBOGOR COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pondok pesantren.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (28/11), anggota Fraksi PKB, Nurodin atau yang akrab disapa Jaro Peloy, mendesak Penjabat (PJ) Bupati Bogor segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Nurodin menyoroti Pasal 32 dalam Perda tersebut, yang mengamanatkan penerbitan peraturan pelaksanaan dalam waktu satu tahun sejak Perda ditetapkan.
“Mengingat Perda ini disahkan pada 11 Desember 2023, waktu yang tersisa untuk menerbitkan Perbup hanya sekitar satu bulan,” kata Nurodin.
Ia menekankan pentingnya langkah cepat dari pemerintah daerah agar implementasi Perda ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh 1.800 pondok pesantren yang tersebar di Kabupaten Bogor.
“Peraturan Bupati ini sangat penting agar fasilitasi pesantren yang diamanatkan Perda No. 8 Tahun 2023 dapat berjalan. Untuk itu, saya mohon agar segera dikeluarkan Perbup-nya,” ujar Nurodin dalam rapat paripurna tersebut.
Komitmen Nurodin Sebagai Ketua Pansus
Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang bertanggung jawab dalam penyusunan Raperda Fasilitasi Pesantren, Nurodin merasa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar diimplementasikan.
“Saya adalah Ketua Pansus saat pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren ini. Kami sudah menyusun aturan ini dengan harapan besar agar pondok pesantren di Kabupaten Bogor mendapatkan perhatian dan dukungan maksimal,” tegasnya.
PKB Konsisten Perjuangkan Pondok Pesantren
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor dikenal konsisten memperjuangkan kepentingan pesantren.
Langkah ini sejalan dengan visi partai yang menempatkan pendidikan keagamaan sebagai salah satu pilar pembangunan masyarakat.
Dengan jumlah pesantren yang mencapai ribuan, Kabupaten Bogor memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pendidikan keagamaan yang unggul.
Desakan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah untuk segera bertindak.
Perbup yang akan diterbitkan diharapkan mampu memberikan kejelasan dan panduan operasional bagi para pemangku kepentingan pesantren dalam mendapatkan fasilitasi sesuai Perda.
Dengan waktu yang semakin mendesak, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor menunggu langkah serius PJ Bupati Bogor dalam merealisasikan peraturan ini. ***
Tags: DPRD Kabupaten Bogor, Perda No. 8 Tahun 2023, Pesantren, PKB
Baca Juga
-
Berita.Headline
Jelang Pemberlakuan KUHP Baru 2026, Kejari dan Pemkab Bogor Samakan Persepsi
-
Berita Pilihan.Headline.politik
Ramai Jadi Perbincangan, Rudy Susmanto Layak dan Pantas Menjadi Bupati Bogor
-
Berita.Headline
Tugu Bola Plaza Selatan Stadion Pakansari Jadi Spot Foto Favorit Warga
-
Berita.Headline.olahraga
Kadispora Bogor Dorong Lapangan Tenis Pakansari Jadi Magnet Olahraga dan Ekonomi
-
Berita.Headline
Shinta Dec Checawaty Didukung 27 Kadin Kota Kabupaten Pimpin Kadin Jawa Barat
-
Berita.Headline.olahraga
PESTI Kabupaten Bogor Juara Umum Kejurprov Soft Tennis Jabar 2026, Dominasi Medali di 3 Nomor
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.politik
Penggelembungan Suara Terungkap dalam Rapat Pleno Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor, Bawaslu Ancam Sanksi Pidana
-
Berita.Headline
Jadwal Ganjil Genap dan One Way Jalur Puncak Bogor Hari Ini: Sabtu, 18 Mei 2024
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Monitoring TPA Galuga, Siapkan Strategi Penanganan Sampah 2026–2028
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Sastra Winara Hadiri Pisah Sambut Dandim 0621, Tegaskan Sinergi TNI–Pemda
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Hadiri Rakornas Sinergitas Penyusunan RTRW
-
Berita.Headline.olahraga
Dispora Kabupaten Bogor Menggelar Pelatihan Ortrad untuk Pelestarian Olahraga Tradisional





















