DETAKBOGOR COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pondok pesantren.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (28/11), anggota Fraksi PKB, Nurodin atau yang akrab disapa Jaro Peloy, mendesak Penjabat (PJ) Bupati Bogor segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Nurodin menyoroti Pasal 32 dalam Perda tersebut, yang mengamanatkan penerbitan peraturan pelaksanaan dalam waktu satu tahun sejak Perda ditetapkan.
“Mengingat Perda ini disahkan pada 11 Desember 2023, waktu yang tersisa untuk menerbitkan Perbup hanya sekitar satu bulan,” kata Nurodin.
Ia menekankan pentingnya langkah cepat dari pemerintah daerah agar implementasi Perda ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh 1.800 pondok pesantren yang tersebar di Kabupaten Bogor.
“Peraturan Bupati ini sangat penting agar fasilitasi pesantren yang diamanatkan Perda No. 8 Tahun 2023 dapat berjalan. Untuk itu, saya mohon agar segera dikeluarkan Perbup-nya,” ujar Nurodin dalam rapat paripurna tersebut.
Komitmen Nurodin Sebagai Ketua Pansus
Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang bertanggung jawab dalam penyusunan Raperda Fasilitasi Pesantren, Nurodin merasa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar diimplementasikan.
“Saya adalah Ketua Pansus saat pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren ini. Kami sudah menyusun aturan ini dengan harapan besar agar pondok pesantren di Kabupaten Bogor mendapatkan perhatian dan dukungan maksimal,” tegasnya.
PKB Konsisten Perjuangkan Pondok Pesantren
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor dikenal konsisten memperjuangkan kepentingan pesantren.
Langkah ini sejalan dengan visi partai yang menempatkan pendidikan keagamaan sebagai salah satu pilar pembangunan masyarakat.
Dengan jumlah pesantren yang mencapai ribuan, Kabupaten Bogor memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pendidikan keagamaan yang unggul.
Desakan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah untuk segera bertindak.
Perbup yang akan diterbitkan diharapkan mampu memberikan kejelasan dan panduan operasional bagi para pemangku kepentingan pesantren dalam mendapatkan fasilitasi sesuai Perda.
Dengan waktu yang semakin mendesak, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor menunggu langkah serius PJ Bupati Bogor dalam merealisasikan peraturan ini. ***
Tags: DPRD Kabupaten Bogor, Perda No. 8 Tahun 2023, Pesantren, PKB
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Siapkan Enam Venue Pertandingan, Pesokab Bogor 2024 Siap Digelar
-
Berita.Headline.olahraga
Ketua DPRD Bogor Dorong Pengembangan Pakansari Sport Center
-
Berita.Headline
Peringatan Hari Kartini, Pemkab Bogor Dorong Partisipasi Perempuan dalam Program KB Gratis di 40 Kecamatan
-
Berita.Headline.politik
Kemenangan Rudy Susmanto dan Jaro Ade Terus Menggema, Ribuan Kader Golkar Membludak di Cibungbulang
-
Berita.Headline.olahraga
Didukungan Penuh Ketua DPRD Rudy Susmanto, Dedi Cakra Baidilah Optimis Persikabo Bangkit
-
Headline.wisata
Tempat Nongkrong Ngabuburit di Bulan Ramadhan, The Upper Clift Resort Cafe Sentul, Lokasi Strategis dengan View Memukau
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Perintahkan Camat Rumuskan Isu Strategis Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang
-
Berita.Headline
Semarak dan Sederhana, ini Rangkaian Kegiatan Perayaan HUT RI ke-79 di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Pengurus APDESI Kabupaten Bogor Periode 2024-2029
-
Berita.Headline
Transformasi Kabupaten Bogor Menuju Smart City: Evaluasi dan Langkah Strategis
-
Berita.Headline.politik
Partai Golkar Kuasai 10 Kursi di Pileg DPRD Kabupaten Bogor, Jaro Ade Sampaikan Terimakasih Pada Masyarakat, Kader dan Pengurus
-
Berita.Headline.olahraga
Panjat Tebing Jadi Cabor Baru Binaan UPT PPOPM Dispora Kabupaten Bogor