DETAKBOGOR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan adanya aksi penggelembungan suara yang terjadi di sejumlah kecamatan selama rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, penggelembungan suara yang terungkap dalam rapat pleno itu terjadi karena salah input data.
“Yang disampaikan di forum itu akibat salah input,” ujar Ridwan usai rapat pleneo Pemilu 2024 di Hotel Grand Ussu Cisarua pada Rabu, 6 Maret 2024 Pukul 3.00 dinihari.
Namun Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor itu mempertanyakan, penyebab salah input tersbut apakah ada faktor kesengajaan.
“Salah input perlu diperdalam juga, apakah karena kondisi kelelahan di pleno atau memang ada faktor kesengajaan,” tanya Ridwan.
Ridwan menjelaskan, terjadinya penggelembungan suara itu terlihat pada adanya pergeseran suara antarpartai, antarcaleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg.
Beberapa kecamatan di Bogor yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan dari penggelembungan suara tersebut.
Ridwan menegaskan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti dengan sengaja menggeser suara dapat dikenakan sanksi hukuman pidana maupun sanksi etik.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengatakan, pihaknya menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu 2024.
Adi Kurnia menegaskan bahwa saat pleno di tingkat kecamatan belum ditemukan aksi pergeseran ataupun penggelembungan suara baik dari partai maupun caleg.
“Jadi, di (pleno) tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya, ada yang ketika mereka akan melakukan finalisasi tiba-tiba dicek ulang datanya mau sinkronisasi, tahu-tahu berubah,” ungkapnya.
KPU Kabupaten Bogor juga akan mengambil tindakan tegas bagi PPK yang terbukti dengan sengaja menggelembungkan suara saat Pemilu 2024.
“Kalau memang terbukti kami akan melakukan pemberhentian tetap terhadap PPK terkait,” tutur Adi.***
Tags: Bawaslu, Kabupaten Bogor, Pemilu 2024, Penggelembungan Suara, Rapat Pleno
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Persani Kabupaten Bogor Bidik 7 Medali Emas di Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Akan Dimakamkan di Tapos, Bogor
-
Berita.Headline
Cabut Aturan Operasional Truk Khusus Tambang Siang Hari, ini Aturan yang Diterapkan Pemkab Bogor
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor: Musrenbang RPJPD Landasan Pembangunan Kabupaten Bogor 20 Tahun ke Depan
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto: Pungli Ancaman Serius Sektor Pariwisata
-
Berita.Headline.olahraga
Dukungan Rudy Susmanto terhadap INSUS KONI: Pelatih Juga Harus Raih Penghargaan Khusus
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
PBSI Kabupaten Bogor Gelar Latihan Bulutangkis Gabungan Jelang Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline
Tertibkan Parkir Liar di Rest Area Gunung Mas Puncak, Pemkab Bogor Tambah Personel dan Jam Patroli
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Ultimatum Pedagang Segera Isi Kekosongan Kios Rest Area Gunung Mas
-
Berita.Headline
Hadapi Tantangan Stunting, Pj Bupati Bogor Minta Komitmen Penuh Semua Pihak
-
Headline
Sambut HUT ke 63, Bank BJB Hadirkan Program Semarak Promo Diskon 63 Persen
-
Berita.Headline
Prakiraan Cuaca Bekasi, Depok, dan Bogor Minggu 21 April 2024: Sebagian Wilayah Cerah Berawan Namun Waspadai Potensi Hujan Petir