DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Tiga Raperda Penting, Tata Kelola dan Layanan Publik Diperkuat

CIBINONG | DetakBogor.Com – DPRD Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Jumat (28/11).

Pengesahan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama bagi masyarakat dan penyandang disabilitas.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dihadiri Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati, jajaran pimpinan DPRD, TNI–Polri, Kejaksaan, Sekretaris Daerah, dan seluruh perangkat daerah.

Pada forum tersebut, eksekutif dan legislatif sepakat menetapkan tiga Raperda yang dianggap penting untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Adapun tiga Raperda yang disahkan yakni:

1. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

2. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

3. Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketiga regulasi ini dinilai memperkuat fondasi pemerintahan daerah sekaligus menunjang misi pembangunan pelayanan publik yang lebih adaptif dan inklusif oleh DPRD Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:  Jalan Bersih di Lingkungan Pemkab Bogor Banyak Lubang, Warga Mengeluh

Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, penataan ulang perangkat daerah merupakan langkah penting untuk memastikan struktur organisasi pemerintah tetap sesuai perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat.

Ia menyebut perubahan ini akan menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan mampu bergerak cepat.

“Struktur perangkat daerah harus adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah. Dengan penyesuaian ini, tata kelola pemerintahan akan berjalan lebih efektif,” ujar Rudy.

Terkait Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Rudy menilai regulasi tersebut krusial untuk memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Regulasi ini disebut menjadi instrumen penting dalam mencegah gangguan kamtibmas dan menumbuhkan budaya disiplin.

“Perda ini mempertegas langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas daerah dan menciptakan ruang hidup yang harmonis bagi masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA:  Rudy Susmanto Ikuti Retreat Kepala Daerah di Magelang, Persiapkan Kepemimpinan di Kabupaten Bogor

Pada Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rudy menegaskan komitmen Pemkab Bogor dalam menyediakan fasilitas publik yang ramah disabilitas serta perlindungan dari diskriminasi. Ia menyebut regulasi ini sebagai wujud kesetaraan dalam pembangunan.

“Ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi bentuk penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Bogor,” tegas Bupati.

Rudy juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, termasuk panitia khusus, yang telah membahas ketiga Raperda tersebut secara komprehensif hingga siap ditetapkan. Ia menyebut sinergi legislatif eksekutif ini harus terus dipertahankan.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD yang telah bekerja keras. Sinergi ini penting untuk mewujudkan Kabupaten Bogor yang semakin maju dan inklusif,” ucapnya.

Selain mengesahkan tiga Raperda, rapat paripurna juga membahas sejumlah agenda lain, di antaranya penetapan Propemperda 2026, tanggapan Bupati terkait Raperda Pengelolaan Sampah, penarikan Raperda Sumber Daya Air, pembentukan dua panitia khusus DPRD, serta pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2024–2029.***

Tags: , , , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya