DETAKBOGOR.COM – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor meluncurkan inovasi penataan parkir di Jalan Tegar Beriman.
Program parkir tepi jalan atau on-street parking ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari retribusi parkir.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, pada Selasa (13/8/24).
Penataan parkir ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013, khususnya Pasal 105 ayat (1) yang mengatur bahwa parkir tepi jalan hanya diperbolehkan di jalan kabupaten, desa, atau kota, sementara jalan nasional tidak diizinkan.
Jalan Tegar Beriman memenuhi kriteria ini karena memiliki tiga lajur per arah, melebihi syarat minimal dua lajur per arah yang ditetapkan dalam PP tersebut.
Implementasi parkir tepi jalan di Jalan Tegar Beriman telah melalui kajian mendalam dan diskusi bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hasil kajian ini menghasilkan kesepakatan yang menetapkan Jalan Tegar Beriman sebagai lokasi parkir tepi jalan pada 17 Juli 2024.
Program ini juga diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan tarif retribusi sebesar Rp.2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp.4.000 untuk kendaraan roda empat.
Dadang Kosasih menjelaskan bahwa inovasi on-street parking ini merupakan bagian dari upaya Dishub Kabupaten Bogor dalam menggali potensi PAD melalui retribusi parkir.
“Kami melihat potensi pendapatan daerah di sepanjang Jalan Tegar Beriman cukup besar, mengingat kawasan ini dipenuhi oleh kantor pelayanan publik, ruang terbuka seperti taman kota, serta fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Tidak hanya terbatas di Jalan Tegar Beriman, program parkir tepi jalan ini juga akan diterapkan di Jalan Edy Yoso dan kawasan Stadion Pakansari.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dengan penerapan sistem retribusi parkir berbasis non-tunai melalui metode digitalisasi QRIS.
Dadang menambahkan, penerapan sistem parkir non-tunai ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir yang langsung disetorkan ke kas daerah.
“Dengan sistem ini, pembayaran retribusi parkir akan lebih jelas dan langsung tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.
Inovasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD Kabupaten Bogor serta menciptakan keteraturan lalu lintas di kawasan-kawasan strategis.***
Tags: Dishub Kabupaten Bogor, on-street parking, Parkir
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Curahkan Perhatian Besar Terhadap Persikabo 1973, Rudy Susmanto Serukan Hal ini
-
Berita.Headline
Pj Bupati Kukuhkan Paskibraka HUT ke-79 RI Tingkat Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Halal Bihalal dan Raker JJB Bahas Tatib dan Pilih Efendi Tobing Sebagai Ketua
-
Berita.Headline
Gerakan Hijau Bogor: Dispora Tanam 1.000 Pohon Mahoni
-
Berita.Headline
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 6.000 Sembako Jelang Idul Fitri
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Siap Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional, Rudy Susmanto: Kita Maksimalkan Lahan Tidak Produktif
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
KORMI FEST 2024 Sukses, Pj Bupati Bogor Bangga KORMI Jadi Ujung Tombak Olahraga Masyarakat
-
Berita.Headline.olahraga
IKASI Kota Bogor Bidik 7 Emas Porprov, Bonus Liburan Singapura Menanti
-
Berita.Headline
Terobosan Besar Rudy Susmanto, Pengelolaan Sampah Dari Desa Disahkan DPRD
-
Berita.Headline.politik
Rike Iskandar ‘Bupati EDAN’ Ambil Formulir Calon Kepala Daerah di DPC PPP Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Raih Penghargaan Baznas Awards 2025, Bukti Komitmen Kuat Dukung Gerakan Zakat
-
Headline.Lifestyle
10 Rekomendasi Rumah Makan Sunda di Bogor Cocok Buat Cucurak Sambut Ramadhan Bareng Keluarga






















