DETAKBOGOR.COM – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor meluncurkan inovasi penataan parkir di Jalan Tegar Beriman.
Program parkir tepi jalan atau on-street parking ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari retribusi parkir.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, pada Selasa (13/8/24).
Penataan parkir ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013, khususnya Pasal 105 ayat (1) yang mengatur bahwa parkir tepi jalan hanya diperbolehkan di jalan kabupaten, desa, atau kota, sementara jalan nasional tidak diizinkan.
Jalan Tegar Beriman memenuhi kriteria ini karena memiliki tiga lajur per arah, melebihi syarat minimal dua lajur per arah yang ditetapkan dalam PP tersebut.
Implementasi parkir tepi jalan di Jalan Tegar Beriman telah melalui kajian mendalam dan diskusi bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hasil kajian ini menghasilkan kesepakatan yang menetapkan Jalan Tegar Beriman sebagai lokasi parkir tepi jalan pada 17 Juli 2024.
Program ini juga diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan tarif retribusi sebesar Rp.2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp.4.000 untuk kendaraan roda empat.
Dadang Kosasih menjelaskan bahwa inovasi on-street parking ini merupakan bagian dari upaya Dishub Kabupaten Bogor dalam menggali potensi PAD melalui retribusi parkir.
“Kami melihat potensi pendapatan daerah di sepanjang Jalan Tegar Beriman cukup besar, mengingat kawasan ini dipenuhi oleh kantor pelayanan publik, ruang terbuka seperti taman kota, serta fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Tidak hanya terbatas di Jalan Tegar Beriman, program parkir tepi jalan ini juga akan diterapkan di Jalan Edy Yoso dan kawasan Stadion Pakansari.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dengan penerapan sistem retribusi parkir berbasis non-tunai melalui metode digitalisasi QRIS.
Dadang menambahkan, penerapan sistem parkir non-tunai ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir yang langsung disetorkan ke kas daerah.
“Dengan sistem ini, pembayaran retribusi parkir akan lebih jelas dan langsung tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.
Inovasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD Kabupaten Bogor serta menciptakan keteraturan lalu lintas di kawasan-kawasan strategis.***
Tags: Dishub Kabupaten Bogor, on-street parking, Parkir
Baca Juga
-
Berita.Headline
KPK Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Bahaya Sampah Plastik! Menteri LHK Hanif Faisol Ingatkan Tragedi Leuwigajah saat Kunjungi Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
Nuradi Pimpin Akuatik Bogor, Siap Raih Medali Emas di Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline.olahraga
NPCI Kabupaten Bogor Optimisme 13 Atlet Masuk Pelatda Jabar Menuju Peparnas XVII 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Pembalap Muda M. Haikal Ramadhan Raih Podium Keempat di Ronde Pembuka bLU cRU Yamaha Sunday Race 2024
-
Headline.wisata
Cibinong Situ Plaza: Pesona Wisata Keluarga di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Lifestyle.Headline
Realme Umumkan Kehadiran Realme 13: Smartphone Gaming Terbaru dengan Harga Terjangkau
-
Berita.Headline
Kang Dechan Siap Buka Posko Aduan Jika Ijazah Siswa Masih Tertahan
-
Headline.Lifestyle
Nokia Lumia Max 2023: Ponsel Super Dengan Spesifikasi Terdepan Ditenagai Snapdragon 8 Gen 3 Baterai 7000mAH Kamera 108MP
-
Berita.Headline.wisata
Heha Waterfall Cisarua Puncak Bogor Air Terjun Buatan Terbesar di Indonesia yang Viral!
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ungkap Pengalaman Menarik Ikut Retret Kepala Daerah
-
Berita.Headline.politik
Proses Penghitungan Suara Pemilu 2024, KPU: Tersisa Enam Provinsi