DETAKBOGOR.COM – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor meluncurkan inovasi penataan parkir di Jalan Tegar Beriman.
Program parkir tepi jalan atau on-street parking ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari retribusi parkir.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, pada Selasa (13/8/24).
Penataan parkir ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013, khususnya Pasal 105 ayat (1) yang mengatur bahwa parkir tepi jalan hanya diperbolehkan di jalan kabupaten, desa, atau kota, sementara jalan nasional tidak diizinkan.
Jalan Tegar Beriman memenuhi kriteria ini karena memiliki tiga lajur per arah, melebihi syarat minimal dua lajur per arah yang ditetapkan dalam PP tersebut.
Implementasi parkir tepi jalan di Jalan Tegar Beriman telah melalui kajian mendalam dan diskusi bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hasil kajian ini menghasilkan kesepakatan yang menetapkan Jalan Tegar Beriman sebagai lokasi parkir tepi jalan pada 17 Juli 2024.
Program ini juga diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan tarif retribusi sebesar Rp.2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp.4.000 untuk kendaraan roda empat.
Dadang Kosasih menjelaskan bahwa inovasi on-street parking ini merupakan bagian dari upaya Dishub Kabupaten Bogor dalam menggali potensi PAD melalui retribusi parkir.
“Kami melihat potensi pendapatan daerah di sepanjang Jalan Tegar Beriman cukup besar, mengingat kawasan ini dipenuhi oleh kantor pelayanan publik, ruang terbuka seperti taman kota, serta fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Tidak hanya terbatas di Jalan Tegar Beriman, program parkir tepi jalan ini juga akan diterapkan di Jalan Edy Yoso dan kawasan Stadion Pakansari.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dengan penerapan sistem retribusi parkir berbasis non-tunai melalui metode digitalisasi QRIS.
Dadang menambahkan, penerapan sistem parkir non-tunai ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir yang langsung disetorkan ke kas daerah.
“Dengan sistem ini, pembayaran retribusi parkir akan lebih jelas dan langsung tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.
Inovasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD Kabupaten Bogor serta menciptakan keteraturan lalu lintas di kawasan-kawasan strategis.***
Tags: Dishub Kabupaten Bogor, on-street parking, Parkir
Baca Juga
-
Headline.wisata
The Batulayang Glamping Puncak Bogor, Hidden Gem dengan Suasana Hutan yang Menenangkan
-
Berita.Headline
Bupati Bogor dan Dandim 0621 Raih Penghargaan dari TNI AD
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Ajak Daerah Bersatu Jaga Hulu Ciliwung, Sebut Ini Investasi Air Masa Depan
-
Berita Pilihan.Headline.wisata
Glamping Baru di Baith Coffee & Eatery: Staycation Asyik di Bogor dengan Harga Terjangkau
-
Berita.Headline
Pembayaran Proyek TA 2025 Tertunda? Ini Penjelasan Lengkap Pemkab Bogor
-
Berita.Headline
Sekda Bogor Sidak Bapenda dan Disdukcapil, Dorong Peningkatan Skor Integritas KPK
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Alun-Alun Bogor Ditarget Rampung Juni 2026, PKL Disiapkan Naik Kelas
-
Berita.Headline
Delegasi FIFA dan PSSI Inspeksi Stadion Pakansari
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Perubahan APBD 2025
-
Berita.Headline
FPRMI Anugerahi Bahtiar Baharuddin Pena Emas, Ini Deretan Prestasi Sebelumnya
-
Berita.Headline
Kapolres Bogor Lepas 450 Pemudik Gratis di Cibinong
-
Berita.Headline.olahraga
Di Bawah Kepemimpinan Ahmad Azwari, SOIna Kabupaten Bogor Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sosialisasi




















