DETAKBOGOR.COM – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor meluncurkan inovasi penataan parkir di Jalan Tegar Beriman.
Program parkir tepi jalan atau on-street parking ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari retribusi parkir.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, pada Selasa (13/8/24).
Penataan parkir ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013, khususnya Pasal 105 ayat (1) yang mengatur bahwa parkir tepi jalan hanya diperbolehkan di jalan kabupaten, desa, atau kota, sementara jalan nasional tidak diizinkan.
Jalan Tegar Beriman memenuhi kriteria ini karena memiliki tiga lajur per arah, melebihi syarat minimal dua lajur per arah yang ditetapkan dalam PP tersebut.
Implementasi parkir tepi jalan di Jalan Tegar Beriman telah melalui kajian mendalam dan diskusi bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hasil kajian ini menghasilkan kesepakatan yang menetapkan Jalan Tegar Beriman sebagai lokasi parkir tepi jalan pada 17 Juli 2024.
Program ini juga diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan tarif retribusi sebesar Rp.2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp.4.000 untuk kendaraan roda empat.
Dadang Kosasih menjelaskan bahwa inovasi on-street parking ini merupakan bagian dari upaya Dishub Kabupaten Bogor dalam menggali potensi PAD melalui retribusi parkir.
“Kami melihat potensi pendapatan daerah di sepanjang Jalan Tegar Beriman cukup besar, mengingat kawasan ini dipenuhi oleh kantor pelayanan publik, ruang terbuka seperti taman kota, serta fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Tidak hanya terbatas di Jalan Tegar Beriman, program parkir tepi jalan ini juga akan diterapkan di Jalan Edy Yoso dan kawasan Stadion Pakansari.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dengan penerapan sistem retribusi parkir berbasis non-tunai melalui metode digitalisasi QRIS.
Dadang menambahkan, penerapan sistem parkir non-tunai ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir yang langsung disetorkan ke kas daerah.
“Dengan sistem ini, pembayaran retribusi parkir akan lebih jelas dan langsung tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.
Inovasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD Kabupaten Bogor serta menciptakan keteraturan lalu lintas di kawasan-kawasan strategis.***
Tags: Dishub Kabupaten Bogor, on-street parking, Parkir
Baca Juga
-
Berita.Headline.politik
Kembali Maju Sebagai Caleg DPRD Kabupaten Bogor, Andi Permana Peduli Peningkatan Kesehatan Masyarakat
-
Berita.Headline
Mudik Gratis Kabupaten Bogor Dilepas, Ketua DPRD Sastra Winara Doakan Pemudik Selamat Sampai Kampung Halaman
-
Berita.Headline.olahraga
FORKI Kabupaten Bogor Bidik 3 Emas Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline.olahraga
Atlet NPCI Kabupaten Bogor Antusias Dukung Timnas Indonesia, Bangga Rasakan Atmosfer Piala AFF 2026
-
Berita.Headline.olahraga
Atlet Tenis Meja SOD NPCI Kabupaten Bogor Borong Medali di Kejuaraan Jawa Barat 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Wushu Kota Bogor Kuasai BK Porprov XV Jabar 2025, Kabupaten Bogor Tempel Ketat di Posisi Kedua
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
Kejurprov Jabar 2024: Atlet Muaythai Kabupaten Bogor Raih Medali di Semua Kelas
-
Berita.Headline
Di Balik Ramainya CFD Tegar Beriman, TRC Persampahan DLH Bergerak Sigap Jaga Kebersihan
-
Berita.Headline
Tangan Tanggap Rudy Susmanto: Lansia Terlantar di Pamijahan Kini Mendapat Harapan Baru
-
Berita.Headline
10 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
Gemilang! Tim Atletik Kabupaten Bogor Raih 14 Medali Emas di Kejurda Jabar 2024
-
Berita.Headline
Sastra Winara Hadiri Harganas ke-33, Ajak Wujudkan Keluarga Berkualitas di Kabupaten Bogor






















