DETAKBOGOR.COM – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor meluncurkan inovasi penataan parkir di Jalan Tegar Beriman.
Program parkir tepi jalan atau on-street parking ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari retribusi parkir.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, pada Selasa (13/8/24).
Penataan parkir ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013, khususnya Pasal 105 ayat (1) yang mengatur bahwa parkir tepi jalan hanya diperbolehkan di jalan kabupaten, desa, atau kota, sementara jalan nasional tidak diizinkan.
Jalan Tegar Beriman memenuhi kriteria ini karena memiliki tiga lajur per arah, melebihi syarat minimal dua lajur per arah yang ditetapkan dalam PP tersebut.
Implementasi parkir tepi jalan di Jalan Tegar Beriman telah melalui kajian mendalam dan diskusi bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hasil kajian ini menghasilkan kesepakatan yang menetapkan Jalan Tegar Beriman sebagai lokasi parkir tepi jalan pada 17 Juli 2024.
Program ini juga diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan tarif retribusi sebesar Rp.2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp.4.000 untuk kendaraan roda empat.
Dadang Kosasih menjelaskan bahwa inovasi on-street parking ini merupakan bagian dari upaya Dishub Kabupaten Bogor dalam menggali potensi PAD melalui retribusi parkir.
“Kami melihat potensi pendapatan daerah di sepanjang Jalan Tegar Beriman cukup besar, mengingat kawasan ini dipenuhi oleh kantor pelayanan publik, ruang terbuka seperti taman kota, serta fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Tidak hanya terbatas di Jalan Tegar Beriman, program parkir tepi jalan ini juga akan diterapkan di Jalan Edy Yoso dan kawasan Stadion Pakansari.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dengan penerapan sistem retribusi parkir berbasis non-tunai melalui metode digitalisasi QRIS.
Dadang menambahkan, penerapan sistem parkir non-tunai ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir yang langsung disetorkan ke kas daerah.
“Dengan sistem ini, pembayaran retribusi parkir akan lebih jelas dan langsung tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.
Inovasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD Kabupaten Bogor serta menciptakan keteraturan lalu lintas di kawasan-kawasan strategis.***
Tags: Dishub Kabupaten Bogor, on-street parking, Parkir
Baca Juga
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Tuan Rumah Munas BEM SI ke-18, Ajang Pertemuan Gagasan Pemuda Indonesia
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja Bachril Bakri Selama Menjabat Pj Bupati Bogor
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Jadi Pusat Perubahan: Penanaman Pohon untuk Masa Depan Bumi
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Dorong Kolaborasi dengan PT KAI, Transportasi Publik Bogor Siap Naik Kelas
-
Berita.Headline
Sambut Bulan Suci Ramadhan Jaringan Jurnalis Bogor Lestarikan Tradisi Cucurak
-
Berita.Headline
Muhammad Al Imran Raih Runner Up di Kejuaraan Asia, Harumkan Nama Indonesia dan Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Rudy Susmanto Dorong Pemkab Bogor Jaga Stok Beras dan Atasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Fitri
-
Berita.Headline
Bupati dan Wakil Bupati Bogor Serahkan Zakat Langsung ke Baznas, Ajak Masyarakat Tunaikan Kewajiban
-
Berita.Headline.olahraga
Citeureup Raya FC U15 Juara Piala Soeratin Jawa Barat 2025, Siap Wakili Bogor ke Kancah Nasional
-
Berita.Headline.olahraga
Pengurus PESTI Kabupaten Bogor Pantau Latihan Perdana Atlet Jelang Kualifikasi Porprov 2026
-
Headline.wisata
Rekomendasi 7 Destinasi Wisata Alam yang Wajib Dikunjungi di Bogor, Harga Tiket Masuk Murah Mulai dari 10 Ribu
-
Berita.Headline
Tugu Bola Plaza Selatan Stadion Pakansari Jadi Spot Foto Favorit Warga






















