Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor Bongkar Penipuan Minyak Goreng MinyaKita

DETAKBOGOR.COM – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi langkah cepat Polres Bogor dalam mengungkap praktik pengemasan ulang (repackaging) minyak goreng bermerek MinyaKita secara ilegal di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Kasus ini mencuat setelah polisi membongkar pabrik yang mengurangi takaran minyak goreng Minyakita sebelum dijual kepada masyarakat.

“Saya mengapresiasi kinerja Polres Bogor yang berhasil mengungkap kasus ini. Praktik ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama konsumen yang mengandalkan MinyaKita sebagai minyak goreng bersubsidi,” ujar Rudy Susmanto, Senin (10/3/2025).

Modus Pengurangan Takaran Minyak Goreng Terbongkar

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang tersangka berinisial TRM yang membeli minyak curah dari berbagai daerah, seperti Tangerang dan Cakung.

Minyak tersebut kemudian dikemas ulang di Kampung Cijujung, Sukaraja, dengan label MinyaKita.

Namun, minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter (1.000 ml) justru dikurangi menjadi sekitar 750–800 ml tanpa perubahan harga.

BACA JUGA:  Update Cuaca Bogor Hari ini Minggu 17 Maret, Ketahui Sebelum Melakukan Aktivitas Untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem

Selain itu, kemasan yang digunakan tidak mencantumkan berat bersih yang sesuai dan menggunakan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.

“Seharusnya berat bersih yang diedarkan adalah satu liter, namun oleh tersangka dikurangi hingga hanya 750–800 ml. Ini tentu merugikan konsumen,” ujar Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi dan menetapkan TRM sebagai tersangka utama.

Ia dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, TRM juga dikenai Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja. Ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA:  LEKAS Bogor Dukung Penuh Pasangan Nomor Urut 1 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi di Pilkada Bogor 2024

Pemerintah Kabupaten Bogor Imbau Warga Lebih Waspada

Menanggapi kasus ini, Bupati Bogor mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli minyak goreng, terutama yang bermerek MinyaKita.

Rudy menegaskan, pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawasi peredaran produk pangan, guna memastikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama minyak goreng. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik curang yang dapat merugikan konsumen.

Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran dalam distribusi kebutuhan pokok masyarakat.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya