Bupati Bogor Libatkan KPK Awasi Proyek Strategis dan Alih Fungsi Lahan

CIBINONG | Detak Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi pelaksanaan proyek strategis daerah serta penanganan alih fungsi lahan dan pertambangan di Kabupaten Bogor.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Pelibatan KPK dibahas dalam kegiatan Koordinasi Evaluasi Program Tahun 2025 dan Pembahasan Rencana Kerja serta Program Prioritas Tahun 2026, yang digelar di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/1).

Forum tersebut dihadiri jajaran Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI, pimpinan perangkat daerah, hingga aparat pengawasan internal Pemkab Bogor.

Rudy Susmanto mengatakan, pendampingan KPK diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan dan proyek strategis dijalankan sesuai ketentuan hukum serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pemkab Bogor secara resmi meminta pendampingan KPK terhadap sejumlah program strategis. Ini merupakan evaluasi satu tahun pemerintahan kami sekaligus respons atas aduan masyarakat dan dinamika pemberitaan,” ujar Rudy.

Menurut Rudy, salah satu fokus utama pengawasan bersama KPK adalah tata kelola pertambangan dan alih fungsi lahan, sektor yang kerap menjadi sorotan publik karena beririsan dengan persoalan lingkungan, sosial, dan hukum.

BACA JUGA:  Tim Medis Bogor Dikerahkan ke Lokasi Bencana Sumatera, Bupati Rudy: Ini Tugas Kemanusiaan

“Pembahasan terkait sektor pertambangan dan alih fungsi lahan dijadwalkan berlangsung selama dua hari agar dapat dikaji secara komprehensif,” katanya.

Selain sektor pertambangan, Pemkab Bogor juga meminta pendampingan KPK terhadap sejumlah proyek infrastruktur strategis, di antaranya pembebasan lahan untuk pembangunan jalan khusus angkutan tambang dan barang, pembangunan Jalan Rancabungur–Leuwiliang, serta program prioritas lain yang dinilai memiliki risiko tata kelola.

Rudy menegaskan, penguatan pengawasan tidak hanya dilakukan melalui KPK, tetapi juga melibatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Pendampingan ini juga dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Polres Bogor agar seluruh proses pembangunan berjalan terbuka dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI Bahtiar Ujang Purnama menyampaikan, KPK mengapresiasi upaya perbaikan tata kelola yang dilakukan Pemkab Bogor.

Berdasarkan evaluasi KPK, skor pengelolaan integritas Kabupaten Bogor pada tahun 2025 mencapai 73,8, meningkat dibandingkan periode sebelumnya.

“Hari ini kami melakukan evaluasi tata kelola pemerintahan Kabupaten Bogor tahun 2025. Salah satu capaian positifnya adalah peningkatan skor pengelolaan integritas menjadi 73,8,” kata Bahtiar.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Rudy Susmanto Dukung Komitmen Pj Bupati Bogor Tingkatkan Integritas Kepala Desa

Meski mencatat peningkatan, KPK tetap menyoroti sejumlah area tata kelola yang menjadi perhatian secara nasional. Beberapa sektor yang dinilai masih rentan antara lain pengadaan barang dan jasa, perencanaan, serta penganggaran.

Bahtiar menambahkan, dalam forum supervisi tersebut, Bupati Bogor menyampaikan komitmen untuk melakukan perbaikan berkelanjutan pada tahun 2026.

KPK menilai komitmen kepala daerah menjadi faktor penting dalam mendorong pencegahan korupsi di tingkat daerah.

Terkait sektor pertambangan, Bahtiar menegaskan bahwa persoalan yang muncul bersifat lintas kewenangan dan memerlukan kolaborasi berbagai pihak.

“KPK akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, pemerintah provinsi, Kejaksaan, Kepolisian, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperbaiki tata kelola pertambangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila aktivitas pertambangan tetap berjalan, manfaat ekonominya harus diperhitungkan secara akurat, khususnya kontribusi terhadap pajak dan pendapatan daerah. Di sisi lain, dampak lingkungan perlu dikendalikan agar tidak menimbulkan beban fiskal di kemudian hari.

KPK akan memfasilitasi koordinasi antarpemangku kepentingan, melakukan analisis dan identifikasi permasalahan, serta mengawal tindak lanjut perbaikan tata kelola.

Pengawasan akan dilakukan secara langsung maupun tidak langsung untuk memastikan proyek strategis dan pengelolaan lahan di daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.***

Tags: , , , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya