Baznas Kabupaten Bogor Menargetkan Penerimaan Zakat Rp17 Miliar Tahun 2024

BaznasBaznas Kabupaten Bogor Menargetkan Penerimaan Zakat Rp17 Miliar Tahun 2024

DETAKBOGOR.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bogor menetapkan target penerimaan zakat sebesar Rp17 miliar untuk tahun 2024.

Untuk mencapai target tersebut, Baznas Kabupaten Bogor telah meluncurkan kegiatan “Teladan Zakat Kepala Daerah”, yang membuka layanan pembayaran zakat melalui Baznas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Bogor.

Selain ASN, Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Kepala Instansi Vertikal Kabupaten Bogor juga diwajibkan untuk membayar zakat melalui Baznas.

Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat profesi, infak, dan sedekah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 49 tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat.

Pada periode Januari hingga Maret 2024, Baznas Kabupaten Bogor telah menyalurkan dana zakat impak sedekah dalam berbagai program, termasuk program kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, advokasi dakwah, dan bantuan untuk warga Palestina.

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan, layanan pembayaran zakat ini bertujuan untuk mendorong seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor, ASN, kecamatan, kelurahan, hingga desa untuk menyeluruhkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Bogor, karena zakat, infak, dan sedekah merupakan kewajiban baik dalam dunia maupun akhirat.

BACA JUGA:  Menyingkap Misteri Gaib Pura Parahyangan Agung Jagatkarttya: Tempat Spiritual Prabu Siliwangi di Bogor

Asmawa juga menekankan, saat ini layanan zakat tidak hanya tersedia secara tunai, namun juga dapat dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi berbasis digital atau QRIS, sebagai upaya memberikan kemudahan layanan dan mensosialisasikan kebijakan transaksional berbasis digital.

Menurut Asmawa, penyaluran zakat melalui Baznas sangat penting karena Baznas tidak hanya sebagai lembaga pengumpul zakat, tetapi juga sebagai penyalur dan pendistribusi zakat kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Hari ini kita bisa saksikan bagaimana Baznas memberikan bantuan modal usaha untuk masyarakat yang memang dirasakan butuh bantuan untuk meningkatkan usaha mereka,” kata Asmawa.

Ketua Baznas Kabupaten Bogor, KH. Lesmana menambahkan, Baznas Kabupaten Bogor bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melaksanakan pengelolaan zakat yang handal, dengan memperkuat empat ekosistem zakat, yaitu harta yang sejatinya milik Allah SWT, harta wajib zakat, mustahik, dan amil yang bertugas sebagai fasilitator dalam penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat.

BACA JUGA:  Menuju Era Digital: Sertifikat Tanah Analog Beralih ke Elektronik di Bogor

Lesmana juga menyampaikan apresiasi kepada para muzaki, khususnya pegawai ASN dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang telah menyalurkan zakat impak dan sedekahnya kepada Baznas Kabupaten Bogor.

“Layanan pembayaran zakat kepada Kepala Daerah ini telah dilaksanakan dari mulai tingkat nasional pada pada tanggal 13 Maret 2024, tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 20 Maret 2024, kemudian tingkat kota/kabupaten pada hari ini,” tuturnya.

Dalam acara “Teladan Zakat Kepala Daerah”, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Kepala Cabang BJB Cibinong, perwakilan Polres Bogor, para Kepala Perangkat Daerah, dan para Camat se-Kabupaten Bogor turut hadir untuk mendukung upaya pengelolaan zakat yang lebih baik di Kabupaten Bogor.***

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya