DETAKBOGOR.COM – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor kembali mengingatkan pasangan calon, partai politik, serta tim kampanye untuk berhati-hati dalam melibatkan pihak-pihak yang secara tegas dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menggarisbawahi bahwa sejumlah pihak tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye, termasuk pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aparatur sipil negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota TNI, serta kepala desa dan perangkat desa atau lurah dan perangkat kelurahan.
“Selain itu, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Burhanudin saat diskusi pada Media Gathering bersama insan jurnalis, Jumat (29/9/2024).
Namun, hal yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana Bawaslu menafsirkan keterlibatan pihak-pihak tersebut, terutama ASN dan kepala desa, dalam kampanye. Apakah kehadiran mereka di kegiatan kampanye terbuka, tanpa terlibat langsung, juga dapat dianggap sebagai pelanggaran?
Menjawab pertanyaan ini, Burhanudin merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program pasangan calon kepada pemilih.
Kehadiran ASN, kepala desa, dan pihak terkait dalam forum kampanye, meskipun tidak berpartisipasi aktif, tetap dapat dianggap sebagai bentuk keterlibatan yang melanggar aturan.
“Bawaslu akan terus mengawasi agar tidak ada pelanggaran, terutama dari pihak-pihak yang diwajibkan netral. Kami akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses kampanye,” tegas Burhanudin.
Dalam menghadapi Pilkada yang semakin dekat, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan netralitas dan integritas semua pihak. Keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya netral dapat berpotensi merusak proses demokrasi yang adil dan transparan.
Bawaslu Kabupaten Bogor pun berkomitmen untuk terus menjaga proses kampanye tetap dalam koridor yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.***
Tags: ASN, Bawaslu Kabupaten Bogor, Pilkada 2024
Baca Juga
-
Berita.Headline
Bimtek Pengelolaan Website, Pemkab Bogor Percepat Implementasi Desa Cerdas
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Job Fair 2024, Upaya Tekan Angka Pengangguran
-
Berita.Headline
Bantah Ada Calon Sekda Titipan, ini Kata Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor
-
politik.Berita Pilihan.Headline
Menelusuri Jejak Kepemimpinan Rudy Susmanto Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Perkiraan Cuaca di Cibinong Bogor Hari ini Rabu, 28 Februari 2024: Diwarnai Hujan Ringan dan Berawan
-
Berita.Headline.politik
Jaro Ade Ungkap 10 Nama Calon Wakilnya di Pilkada Kabupaten Bogor 2024
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Bappenas Respon Positif Usulan Pemkab Bogor Lanjutkan Pembangunan RSUD Parung
-
Berita.Headline.olahraga
Tim Bola Basket PPOPM Kabupaten Bogor Raih Juara di Jr.NBA 3×3 Tournament Indonesia 2024
-
Berita.Headline
Hadiah Spesial Ultah ke-39 Rudy Susmanto: Ayam Pelung Merah Putih dari Pokwan DPRD Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Awasi Ketersediaan Pangan Jelang Ramadan
-
Berita.Headline.politik
PPP Kabupaten Bogor Usulkan Lima Nama Bacabup dan Bacawabup ke DPW Jabar
-
Berita.Headline.olahraga
Softenis Kabupaten Bogor Tegaskan Tidak Akan Mutasi Atlet untuk Porprov Jabar 2026