DETAKBOGOR.COM – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor kembali mengingatkan pasangan calon, partai politik, serta tim kampanye untuk berhati-hati dalam melibatkan pihak-pihak yang secara tegas dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menggarisbawahi bahwa sejumlah pihak tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye, termasuk pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aparatur sipil negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota TNI, serta kepala desa dan perangkat desa atau lurah dan perangkat kelurahan.
“Selain itu, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Burhanudin saat diskusi pada Media Gathering bersama insan jurnalis, Jumat (29/9/2024).
Namun, hal yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana Bawaslu menafsirkan keterlibatan pihak-pihak tersebut, terutama ASN dan kepala desa, dalam kampanye. Apakah kehadiran mereka di kegiatan kampanye terbuka, tanpa terlibat langsung, juga dapat dianggap sebagai pelanggaran?
Menjawab pertanyaan ini, Burhanudin merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program pasangan calon kepada pemilih.
Kehadiran ASN, kepala desa, dan pihak terkait dalam forum kampanye, meskipun tidak berpartisipasi aktif, tetap dapat dianggap sebagai bentuk keterlibatan yang melanggar aturan.
“Bawaslu akan terus mengawasi agar tidak ada pelanggaran, terutama dari pihak-pihak yang diwajibkan netral. Kami akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses kampanye,” tegas Burhanudin.
Dalam menghadapi Pilkada yang semakin dekat, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan netralitas dan integritas semua pihak. Keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya netral dapat berpotensi merusak proses demokrasi yang adil dan transparan.
Bawaslu Kabupaten Bogor pun berkomitmen untuk terus menjaga proses kampanye tetap dalam koridor yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.***
Tags: ASN, Bawaslu Kabupaten Bogor, Pilkada 2024
Baca Juga
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Luncurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk 5.500 Siswa SD di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Rencanakan Wisata Air Baru Setu Kabantenan dan Cikaret
-
Berita.Headline
Hadapi Perubahan Iklim, Rudy Susmanto Terbitkan Instruksi Satu Hektar Hutan Kota Setiap Kecamatan
-
Berita.Headline.politik
Simbol Kemenangan? Ini Arti Nomor Urut 1 untuk Rudy Susmanto-Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Operasi Pasar di Cileungsi, Minyak Goreng dan Beras Dijual di Bawah Harga
-
Berita.Headline
Pascapenataan Penataan Kawasan Puncak Bogor, ini Himbauan Pj Bupati Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.wisata
Libur Idul Fitri, Pantai Karang Putih Cukuhbalak Diserbu Wisatawan
-
Berita.Headline
Invitasi Ortrad Bapopsi Cup 2025: 2.000 Siswa Siap Berlaga
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Stadion Pakansari Dilengkapi Fasilitas Masjid
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana untuk Antisipasi Musim Hujan
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Apresiasi Kinerja PPID dalam Peningkatan Pelayanan Informasi Publik
-
Berita.Headline.olahraga
BKF Championship VIII 2025, Gairahkan Dunia Karate Bogor

Media Gathering Bawaslu Kabupaten Bogor





















