DETAKBOGOR.COM – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor kembali mengingatkan pasangan calon, partai politik, serta tim kampanye untuk berhati-hati dalam melibatkan pihak-pihak yang secara tegas dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menggarisbawahi bahwa sejumlah pihak tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye, termasuk pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aparatur sipil negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota TNI, serta kepala desa dan perangkat desa atau lurah dan perangkat kelurahan.
“Selain itu, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Burhanudin saat diskusi pada Media Gathering bersama insan jurnalis, Jumat (29/9/2024).
Namun, hal yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana Bawaslu menafsirkan keterlibatan pihak-pihak tersebut, terutama ASN dan kepala desa, dalam kampanye. Apakah kehadiran mereka di kegiatan kampanye terbuka, tanpa terlibat langsung, juga dapat dianggap sebagai pelanggaran?
Menjawab pertanyaan ini, Burhanudin merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program pasangan calon kepada pemilih.
Kehadiran ASN, kepala desa, dan pihak terkait dalam forum kampanye, meskipun tidak berpartisipasi aktif, tetap dapat dianggap sebagai bentuk keterlibatan yang melanggar aturan.
“Bawaslu akan terus mengawasi agar tidak ada pelanggaran, terutama dari pihak-pihak yang diwajibkan netral. Kami akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses kampanye,” tegas Burhanudin.
Dalam menghadapi Pilkada yang semakin dekat, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan netralitas dan integritas semua pihak. Keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya netral dapat berpotensi merusak proses demokrasi yang adil dan transparan.
Bawaslu Kabupaten Bogor pun berkomitmen untuk terus menjaga proses kampanye tetap dalam koridor yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.***
Tags: ASN, Bawaslu Kabupaten Bogor, Pilkada 2024
Baca Juga
-
Berita.Headline
Sekda Bogor Tegaskan Pentingnya Super Team dalam Pelatihan Kepemimpinan PKA Angkatan VI
-
Berita.Headline.politik
Proses Penghitungan Suara Pemilu 2024, KPU: Tersisa Enam Provinsi
-
Berita.Headline
Dedikasi Rudy Susmanto, Menyulut Inspirasi dan Harapan Atlet Difabel Bogor di Peparnas 2024
-
Berita.Headline.olahraga
240 Pebulutangkis Pelajar Siap Beradu di Bapopsi Cup 2024 Kabupaten Bogor
-
Headline.Lifestyle
Adobe Premiere Rush: Solusi Kreatif untuk Konten Kreator di iOS, Android, macOS, dan Windows
-
Berita.Headline
Alun-alun Desa Ciburayut Siap Jadi Pusat Perayaan Hari Koperasi Nasional ke-77 Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
Laga Perpisahan Sri Kuncoro: Wejangan Penting untuk Pelti dan BAVETI Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Wapres Ma’ruf Amin Apresiasi Langkah Pemkab Bogor dalam Penataan Kawasan Puncak
-
Berita.Headline
Kemeriahan HUT ke-79 RI Meriah di Stadion Pakansari: Hadiah Umroh dan Mobil Menjadi Sorotan
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Korban Ambruknya Majelis Taklim Ciomas, Sampaikan Duka Mendalam
-
Berita Pilihan.Headline.Lifestyle
Rumah dengan Sungai Mengalir di Dalamnya: Eksplorasi Hunian yang Unik dan Estetik
-
Headline
Momen HUT ke 63, Bank BJB Umumkan Para Pemenang bjbpreneur 2024