DETAKBOGOR.COM – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor kembali mengingatkan pasangan calon, partai politik, serta tim kampanye untuk berhati-hati dalam melibatkan pihak-pihak yang secara tegas dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menggarisbawahi bahwa sejumlah pihak tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye, termasuk pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aparatur sipil negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota TNI, serta kepala desa dan perangkat desa atau lurah dan perangkat kelurahan.
“Selain itu, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Burhanudin saat diskusi pada Media Gathering bersama insan jurnalis, Jumat (29/9/2024).
Namun, hal yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana Bawaslu menafsirkan keterlibatan pihak-pihak tersebut, terutama ASN dan kepala desa, dalam kampanye. Apakah kehadiran mereka di kegiatan kampanye terbuka, tanpa terlibat langsung, juga dapat dianggap sebagai pelanggaran?
Menjawab pertanyaan ini, Burhanudin merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program pasangan calon kepada pemilih.
Kehadiran ASN, kepala desa, dan pihak terkait dalam forum kampanye, meskipun tidak berpartisipasi aktif, tetap dapat dianggap sebagai bentuk keterlibatan yang melanggar aturan.
“Bawaslu akan terus mengawasi agar tidak ada pelanggaran, terutama dari pihak-pihak yang diwajibkan netral. Kami akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses kampanye,” tegas Burhanudin.
Dalam menghadapi Pilkada yang semakin dekat, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan netralitas dan integritas semua pihak. Keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya netral dapat berpotensi merusak proses demokrasi yang adil dan transparan.
Bawaslu Kabupaten Bogor pun berkomitmen untuk terus menjaga proses kampanye tetap dalam koridor yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.***
Tags: ASN, Bawaslu Kabupaten Bogor, Pilkada 2024
Baca Juga
-
Headline.Berita
Hari Koperasi ke-77, Kabupaten Bogor Gaungkan Sinergi Pengembangan Koperasi
-
Berita.politik
Menembus 50 Persen: Pasangan Capres Prabowo Gibran Unggul dalam Elektabilitas Menjelang Pemilu 2024
-
Berita.Headline
Grand Final Mojang Jajaka 2024, Pj Bupati Bogor: Duta Pariwisata Harus Angkat Potensi Lokal
-
Berita.Headline
Tegas! Pemkab Bogor Hentikan Operasional PT Aspex Kumbong, Sampah Tangsel Disetop
-
Berita.Headline
PDBI Kota Bogor Siap Gelar Konser Bersama Drum Band: Harmoni Menuju Prestasi di Alun-Alun Kota Bogor
-
Berita.Headline.politik
Didukung Penuh Pemuda Pancasila, Kemenangan Rudy-Jaro Semakin Tak Terbendung
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.politik
Cabup Bogor Rudy Susmanto Salurkan Hak Suara di TPS 03 Puri Nirwana Estate
-
Berita.Headline.olahraga
Bapopsi Cup Kecamatan Cijeruk: Ajang Gali Potensi Atlet Pelajar di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Ahmad Samsudin, Sosok Guru Inspiratif Diganjar Umroh Pemkab Bogor
-
Berita
Angin Puting Beliung Hancurkan Ratusan Rumah di Bogor
-
Berita.Headline
BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran APBD Kabupaten Bogor TA 2025
-
Berita.Headline
Jelang Peparpeda 2025, NPCI Kabupaten Bogor Rekrut Atlet Disabilitas Lewat Program SOD

Media Gathering Bawaslu Kabupaten Bogor



















