DETAKBOGOR.COM – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor kembali mengingatkan pasangan calon, partai politik, serta tim kampanye untuk berhati-hati dalam melibatkan pihak-pihak yang secara tegas dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menggarisbawahi bahwa sejumlah pihak tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye, termasuk pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aparatur sipil negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota TNI, serta kepala desa dan perangkat desa atau lurah dan perangkat kelurahan.
“Selain itu, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Burhanudin saat diskusi pada Media Gathering bersama insan jurnalis, Jumat (29/9/2024).
Namun, hal yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana Bawaslu menafsirkan keterlibatan pihak-pihak tersebut, terutama ASN dan kepala desa, dalam kampanye. Apakah kehadiran mereka di kegiatan kampanye terbuka, tanpa terlibat langsung, juga dapat dianggap sebagai pelanggaran?
Menjawab pertanyaan ini, Burhanudin merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program pasangan calon kepada pemilih.
Kehadiran ASN, kepala desa, dan pihak terkait dalam forum kampanye, meskipun tidak berpartisipasi aktif, tetap dapat dianggap sebagai bentuk keterlibatan yang melanggar aturan.
“Bawaslu akan terus mengawasi agar tidak ada pelanggaran, terutama dari pihak-pihak yang diwajibkan netral. Kami akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses kampanye,” tegas Burhanudin.
Dalam menghadapi Pilkada yang semakin dekat, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan netralitas dan integritas semua pihak. Keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya netral dapat berpotensi merusak proses demokrasi yang adil dan transparan.
Bawaslu Kabupaten Bogor pun berkomitmen untuk terus menjaga proses kampanye tetap dalam koridor yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.***
Tags: ASN, Bawaslu Kabupaten Bogor, Pilkada 2024
Baca Juga
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Kades PAW
-
Headline.wisata
Kuy Libur Akhir Pekan ke Camp Hulu Cai: Destinasi Wisata Lengkap dengan Harga Terjangkau di Ciawi Bogor
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Rotasi 21 Pejabat Pemkab Bogor, Targetkan Pelayanan Publik Lebih Gesit
-
Berita.Headline
JAM Intel Lantik Pengurus ABPEDNAS Bogor, Bupati Rudy: Ini Momentum Besar untuk Desa
-
Headline.wisata
Menginap Murah di D’Sawah Resort Bogor, Sarapan Gratis untuk 4 Orang dan Akses Aquapark
-
Berita.Headline.politik
Rudy Susmanto Diminta Prabowo Susun Data Infrastruktur Bogor, Sinyal Kuat Jadi Bupati?
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Festival Kreasi dari Tepian: Perayaan Kreativitas dan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Dede Chandra Sasmita Tekankan Peran Strategis Majelis Taklim dalam Pemberdayaan Perempuan
-
Berita.Headline
Wapres Ma’ruf Amin Apresiasi Langkah Pemkab Bogor dalam Penataan Kawasan Puncak
-
Berita.Headline.olahraga
Pickleball, Olahraga Modern yang Mulai Berkembang di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Coffee Morning Pj Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor, Pastikan APBD Tepat Sasaran
-
Berita.Headline
Geopark Nasional Bogor Jadi Prioritas Pembangunan Daerah

Media Gathering Bawaslu Kabupaten Bogor



















