DETAKBOGOR.COM – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor kembali mengingatkan pasangan calon, partai politik, serta tim kampanye untuk berhati-hati dalam melibatkan pihak-pihak yang secara tegas dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menggarisbawahi bahwa sejumlah pihak tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye, termasuk pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aparatur sipil negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota TNI, serta kepala desa dan perangkat desa atau lurah dan perangkat kelurahan.
“Selain itu, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Burhanudin saat diskusi pada Media Gathering bersama insan jurnalis, Jumat (29/9/2024).
Namun, hal yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana Bawaslu menafsirkan keterlibatan pihak-pihak tersebut, terutama ASN dan kepala desa, dalam kampanye. Apakah kehadiran mereka di kegiatan kampanye terbuka, tanpa terlibat langsung, juga dapat dianggap sebagai pelanggaran?
Menjawab pertanyaan ini, Burhanudin merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program pasangan calon kepada pemilih.
Kehadiran ASN, kepala desa, dan pihak terkait dalam forum kampanye, meskipun tidak berpartisipasi aktif, tetap dapat dianggap sebagai bentuk keterlibatan yang melanggar aturan.
“Bawaslu akan terus mengawasi agar tidak ada pelanggaran, terutama dari pihak-pihak yang diwajibkan netral. Kami akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses kampanye,” tegas Burhanudin.
Dalam menghadapi Pilkada yang semakin dekat, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan netralitas dan integritas semua pihak. Keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya netral dapat berpotensi merusak proses demokrasi yang adil dan transparan.
Bawaslu Kabupaten Bogor pun berkomitmen untuk terus menjaga proses kampanye tetap dalam koridor yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.***
Tags: ASN, Bawaslu Kabupaten Bogor, Pilkada 2024
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Turnamen Mini Soccer Antar SKPD Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-542
-
Berita.Headline
Market Sounding e-Katalog: Strategi Baru Pemkab Bogor untuk Penyedia Jasa Konstruksi
-
Berita.Headline
Langkah Konkret Pj Bupati Bogor Perangi Stunting, Kolaborasi dengan Perusahaan Lewat CSR
-
Berita.Headline
Wabup Bogor Apresiasi Turnamen Futsal Pelajar se-Jabodetabek di SMK Plus PGRI 1 Bogor
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Luncurkan Saung Inflasi, Langkah Inovatif Kendalikan Harga dan Stabilitas Pangan
-
Berita.Headline
Dukung dan Sukseskan Cycling de Jabar 2024, Jadi Bukti Komitmen Bank BJB Menggerakkan Ekonomi dan Pariwisata Jawa Barat
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
FAJI Kabupaten Bogor Resmi Kantongi SK, Siap Tancap Gas Bangun Atlet Arung Jeram Berprestasi
-
Berita.Headline
PWI Kabupaten Bogor Rayakan HPN 2025 dan HUT ke-79, Perkuat Kemitraan dengan Pemkab
-
Headline
Menarik Energi Positif: Optimisme Kepemimpinan Baru Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi
-
Berita.Headline
Bogor Istimewa: Rudy Susmanto dan Perlawanan Sunyi Melawan HIV/AIDS
-
Headline.hiburan
Putri Penyanyi Dangdut Legendaris Jhonny Iskandar Kenang Kepergian Sang Papa dengan Merilis Lagu Berjudul ‘Oh Papah’
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Pimpin Panen Raya di Leuwisadeng, Dorong Swasembada Pangan