Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga Desak DPR RI Evaluasi dan Validasi Perizinan KEK Lido

Oplus_131072

DETAKBOGOR.COM – Polemik terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Kabupaten Bogor semakin mencuat.

Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga, secara tegas meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera membentuk panitia khusus (pansus) atau tim adhoc guna mengevaluasi dan memvalidasi perizinan kawasan KEK Lido.

Langkah ini dianggap penting demi menjawab kekhawatiran masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembangunan di KEK Lido.

“Kami mendesak DPR RI untuk membentuk pansus atau tim adhoc yang bertugas melakukan evaluasi dan validasi data perizinan KEK Lido,” ujar Edwin Sumarga pada Kamis (20/2/2025).

Menurutnya, keterbukaan dan kejelasan perizinan menjadi faktor krusial dalam pembangunan kawasan ekonomi yang berkelanjutan.

Dugaan Pelanggaran Amdal KEK Lido Disorot DPR RI

Isu dugaan pelanggaran analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) di KEK Lido mencuat usai Komisi XII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (18/2/2025).

Rapat tersebut turut dihadiri pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dan membahas dugaan ketidaksesuaian dokumen amdal dalam pembangunan kawasan.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa PT MNC Land Lido sebagai pengelola KEK Lido wajib memenuhi seluruh persyaratan dokumen izin lingkungan.

BACA JUGA:  Apresiasi Kegiatan Bogor Hujan Trail 2024, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Sismanto: Sejalan Dengan Visi Bogor Sport and Tourism

“PT MNC Land Lido harus melaporkan perkembangan dokumen lingkungan secara periodik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bambang.

Pernyataan tersebut memperkuat urgensi penegakan aturan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Penegakan Hukum dan Pengawasan Lingkungan

Tak hanya itu, Komisi XII DPR RI juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) dan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk mengintensifkan pengawasan.

Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan PT MNC Land Lido terhadap dokumen perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami meminta Deputi Gakkum KLH dan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mengawasi secara ketat seluruh aktivitas yang berdampak signifikan terhadap lingkungan,” tambah Bambang.

Penegakan hukum yang konsisten dianggap vital untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan di KEK Lido.

Sidak dan Penyegelan Fasilitas di KEK Lido

Ketegasan DPR RI terhadap dugaan pelanggaran amdal di KEK Lido diperlihatkan melalui inspeksi mendadak (sidak) pada 10 Februari 2025.

BACA JUGA:  Sidang Paripurna PAW DPRD Kabupaten Bogor: Agus Salim Resmi Gantikan Rudy Susmanto

Sidak yang dilakukan Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI bersama pejabat Kementerian Lingkungan Hidup tersebut mengungkap adanya pelanggaran dokumen amdal, yang berujung pada penyegelan sejumlah fasilitas, termasuk hotel milik PT MNC Land Lido.

Langkah penyegelan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius mengawasi pembangunan KEK Lido agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

KEK Lido dan Tantangan Pembangunan Berkelanjutan

KEK Lido diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Bogor. Namun, dugaan pelanggaran amdal dan kekhawatiran masyarakat terkait kerusakan lingkungan menjadi tantangan serius.

Permintaan evaluasi dan validasi perizinan KEK Lido oleh Edwin Sumarga, serta desakan Komisi XII DPR RI untuk penegakan hukum, menegaskan pentingnya pembangunan kawasan ekonomi yang ramah lingkungan.

“Jika masalah ini tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan berdampak negatif pada ekosistem sekitar dan menghambat potensi investasi,” pungkas Edwin.

Evaluasi dan validasi perizinan yang akurat dan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan menjadi kunci agar KEK Lido berkembang sebagai kawasan ekonomi yang menguntungkan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya