359 Narapidana Lapas Kelas IIA Bogor Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Langsung Bebas

Lapas Kelas IIA BogorLapas Kelas IIA Bogor

DETAKBOGOR.COM – Sebanyak 359 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, Jawa Barat, mendapatkan remisi selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dari jumlah tersebut, dua narapidana langsung dibebaskan pada Rabu (10/4/24).

Pemberian remisi ini diselenggarakan oleh Kepala Lapas Bogor, Sopian, sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan di dalam penjara.

Menurut Sopian, remisi khusus untuk Hari Raya Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah menunjukkan perubahan positif dan kedisiplinan selama berada di dalam lapas.

Proses pemberian remisi ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah berusaha memperbaiki diri dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto Imbau Warga Waspada Tinggalkan Rumah dan Kendaraan Saat Mudik Idul Fitri

Dari total 608 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 355 orang mendapat Remisi Khusus I (RK I) dan 4 orang mendapat Remisi Khusus II. Remisi tersebut terbagi atas narapidana kasus narkotika dan tindak pidana umum.

Remisi Khusus I diberikan kepada narapidana yang masa pidananya dikurangi, tetapi mereka masih harus menjalani sisa masa pidana dan belum dapat dibebaskan sepenuhnya.

Kepala Lapas Bogor juga mengucapkan selamat kepada dua narapidana yang langsung dibebaskan, semoga mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memulai kembali kehidupan yang lebih baik.***

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya