Ungkap Jaringan Narkoba di Kabupaten Bogor, Polres Sita Barang Bukti Rp5,8 Miliar

Cibinong | DetakBogor.Com — Polres Bogor mengungkap 114 kasus peredaran narkoba, miras oplosan, dan obat keras dalam periode Agustus hingga Oktober 2025.

Dari hasil operasi barang haram tersebut, diamankan 155 tersangka dan barang bukti dengan nilai mencapai Rp5,8 miliar.

Pengungkapan jaringan narkoba itu dipaparkan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam konferensi pers di Aula Sanika Satya Wada, Selasa (28/10).

Ia menyampaikan dari 155 tersangka yang ditahan, 153 merupakan laki-laki dan 2 perempuan.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu 4,4 kg, ganja 17,8 kg dan 7 batang pohon ganja, tembakau sintetis 6,6 kg, ekstasi 57 butir, biang sintetis 0,9 kg dan 60 ml cairan biang, 21.512 butir obat keras/sediaan farmasi, serta 3.257 botol miras oplosan.

BACA JUGA:  Pamijahan Jadi Sorotan, Pj Bupati Bogor Ajak Semua Pihak Keroyok Stunting

“Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 bagi kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati,” tegas AKBP Wikha.

Kapolres Bogor mengajak masyarakat Kabupaten Bogor berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kami pastikan setiap laporan akan ditindak dan pelaku kami proses tanpa pandang bulu,” ujarnya.

AKBP Wikha menegaskan komitmen Polres Bogor untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta visi mewujudkan Indonesia Emas 2045.***

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya